Monday, 16 November 2015

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
     1.1  Latar Belakang
Pancasila merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak bahkan sangat benyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita meninjau dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD, dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembentuk negara Republik Indonesia.
Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari ideologi bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya sendiri.
Sistem ketatanegaraan dengan berdasarkan pada nilai-nilai dan yang berhubungan dengan Pancasila, dapat menjadikan karakter suatu bangsa memiliki moral yang sesuai dengan yang tercermin dalam sila-sila Pancasila.
Negara Indonesia dan masyrakat Indonesia dengan ketatanegaraannya berdasar pada Pancasila akan membawa dampak positif bagi terbentuknya bangsa Indonesia.
Untuk itulah dalam makalah ini, kami mengambil judul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia”


1.2. Rumusan Masalah
      Dalam makalah ini, kami merumuskan beberapa masalah, yaitu :
  1. Apa pengertian dari pancasila sebagai konteks   ketatanegaraan NKRI
  2. Bagaimana Kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesi
  3. Bagaiman hubungan Pancasila dengan keterkaitan pembukaan dan isi   UUD 1945
  4. Bagaimana Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan RepublikIndonesia ?
  5. Bagaimanakah sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara menurut     UUD 1945?
1.3  Tujuan Penulisan
                   Makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Bapak Dr.H.Saleh muliadi SH.MH serta menjelaskan sesuai dengan rumusan masalah diatas, tujuannya yaitu:
  1. Mengetahui pengertian   pancasila dalam kontek ketatanegaraan NKR
  2. Mengetahui Kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan RepublikIndonesia
  3. Mengetahui hubungan Pancasila dengan keterkaitan pembukaan dan isi   UUD 1945 
  4.   Mengetahui Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia
  5. Mengetahui sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara menurut UUD 1945


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila Sebagai Konteks Kenegaraan
Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan. Pancasila merupakan sumber nilai dan norma dalam setiap aspek  penyelenggaraan negara maka dari itu semua peraturan perundang-undangan serta penjabarannya berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Negara Indonesia merupakan negara demokrasi, yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Pancasila dalam kontek ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pembagian kekuasaan lembaga lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya diatur dalam undang undang dasar negara. Pembukaan undang- undang dasar 1945 dalam kontek ketatanegaraan, memiliki kedudukan yang sangat penting merupakan staasfundamentalnom dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
      2.2  Kedudukan Pancasila Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia
       a.   Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber dari segala Hukum
                     Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD 1945, serta hukum positif lainnya. Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
                         Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI. Berarti semua sumber hukum atau peraturan-peraturan, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya. Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir.Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
                    Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi atau falsafah terlahir dan telah membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia.Nilai-nilai itu tertanam dalam hati, tercermin dalam sikap dan perilaku serta kegiatan lembaga-lembaga masyarakat. Dengan perkataan lain, Pancasila telah menjadi cita-cita moral bangsa Indonesia, yang mengikat seluruh warga masyarakat baik sebagai perorangan maupun sebagai kesatuan bangsa (Poespowardojo dan Hardjatno, 2010).Namun demikian nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara harus diimplementasikan sebagai sumber dari semua sumber hukum dalam negara dan menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara.


                         Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara ditunjukkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang secara nyata merupakan lima sila Pancasila.  Hal itu merupakan dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.  Lebih spesifik lagi Pancasila sebagai sumber hukum dinyatakan dalam Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Lebih lanjut, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dinyatakan dalam pasal 2 Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  Pengertian pembentukan peraturan perundang- undangan adalah proses pembuatan peraturan perundangundangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, penyebarluasan.  Rumusan UU tersebut selain memenuhi pertimbangan  dan salah satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional, juga sekaligus menunjukkan  bahwa implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah memiliki landasan aturan formal.  Dalam pasal 7 dinyatakan ruang lingkup hirarki Peraturan Perundang-undangan meliputi (i) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (ii) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; (iii) Peraturan Pemerintah; (iv) Peraturan Presiden; dan (v) Peraturan Daerah.


Upaya mengurai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara memiliki cakupan yang luas sekaligus dinamis.Luas dalam arti mencakup seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan.Dinamik mengandung arti memberi ruang reaksi terhadap perubahan lingkungan strategis. Dengan kata lain, upaya mengurai nilai-nilai Pancasila adalah hal yang tidak pernah selesai sejalan dengan perjalanan bangsa Indonesia mencapai tujuan nasional.  Keluasan dan kedinamikan tersebut dapat ditarik melalui pancaran nilai dari ke lima sila Pancasila.  Implementasi nilai-nilai tersebut ditunjukkan dengan perilaku dan kualitas SDM di dalam menjalankan kehidupan nasional menuju tercapainya tujuan negara.
b.   Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Nilai-nilai Pancasila, yang telah diwariskan kepada Bangsa Indonesia merupakan nilai sari dan puncak dari sosoial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari.Tata nilai budaya yang telah berkembang dan dianggap baik, serta diyakini kebenarannya ini dijadikan sebagai pandangan hidup dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia. Sumber nilai tersebut antara lain adalah:
1.      Ketuhanan yang maha esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
        permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia
                         Dari nilai nilai inilah kemudian lahir adanya sikap yang mengutamakan persatuan, kerukunan, keharmonisan, dan kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Pandangan hidup bagi swatu bangsa seperti pancasila sangat penting artinya karena merupakan pegangan yang mantap, agar tidek terombang ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era globalisasi dewasa.
c.   Pancasila Sebagai Dasar Nagara
Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum di dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi Negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang undangan bersifat imperative (mengikat) bagi :
a)      Penyelenggaraan negara
b)      Lembaga kenegaraan
c)      Lembaga kemasyarakatan
d)      Warga negara Indonesia dimana pun berada, dan
e)  Penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik     Indonesia
                   Dalam tinjauan yuridis konstituisi, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, ketetapan MPRS No.XX/MPRS/ 1966,jo. Tap. MPR No. V/MPR/ 1973,jo. Tap. MPR No.IX/ MPR / 1978.Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam Tap.MPR No.XVIII / MPR / 1998.
                         Sebagai dasar negara, Pancasila memang tidak memiliki parameter dan ukuran yang jelas sehingga memberi peluang bagi siapa saja untuk menfsirkan sesuai dengan latar belakang pemikiran dan kepentinganya.
                         Ketika presiden pertama RI Soekarno yang mempopulerkan PANCASILA sebagai dasarNegara berkuasa,maka pancasila sejati adalah pendukung Nasokom (nasionalis,agama, dan komunis). Zaman Soekarno pancasilais sejati mengacu kepada doktrin eka prasetya pancakarsa (P-4 alias pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila) dan mendapat justifikasidengan pola penataran P-4 hingga berpuluh puluh jam lamanya.
             Padahal dasar negara adalah fondamen sebuah pemerintahan Negara. Dalam UUD '45 dasar Negara secara formal diletakkan pada BAB agama yaitu Ps. 29 ayat 1:Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Bagaimana penjelasan masalah ini?. Bukan itu saja yang membuat resah, saat menghadapi situasi krisis seperti sekarang.Undang-undang dasar 1945 yang telah di ubah (diamandemen) sebanyak empat kali dinilai tidak sah. Akibatnya, timbul kerancuan dalam ketatanegaraan Indonesia. Menurut TyasonaSudarto. Mantan kepala staf TNI AD, dalam sebuah diskusi yang di selenggarakan
                         Sekolah tinggi agama islam nahdiatul ulama di Jakarta, rabu (3/1), mengatakan, UUD 1945 yang telah diamandeman saat ini illegal. Pasalnya, UUD tersebut telah di jalankan meskipun UUD 1945 yabg asli belum dicabut penggunaanya.Selain itu, UUD diubah juga belum disahkan dalam lembaran Negara. "UUD 1945 yang diamandemen tidak sah secara hukum, "ujar Tyasno, yang juga deklarator Revolusi Nurani.Oleh karena itu Undang-Undang dan aturan hukum yang menginduk kepada UUD 1945 juga tidak sah. Kondisi tersubut membuat landasan ketatanegaraan di Indonesia tidak jelas.Karna itu, UUD Indonesia harus segera di kembalikan lagi ke UUD 1945.
    
                         Penamaan UUD 1945 yang telah diamandemen dengan menggunakan nama yang sama juga membingungkan masyarakat. Karena itu, bangsa Indonesia harus kembali kepada jati dirinya dan konsisten terhadap cita-cita proklamasi, UUD 1945, pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika,"kata Tyasno.
2.3  Hubungan antara Pancasila dengan keterkaitan Pembukaan dan Isi UUD  1945
a.     Makna pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Apabila UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di Dunia.
b.     Makna Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” merupakan bunyi alenia pertama pembukaan UUD 1945  yang menunjukan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah  “kemerdekaan lawan penjajahan”. Alenia ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, karena dalam alinea pertama terdapat letak moral luhur dari pernyataan Indonesia. Alenia ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari perjuangan. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan, karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau bertentangan dengan pernyataan diatas juga harus secara sadar ditentang oleh Bangsa Indonesia.
“Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepda saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur” merupakan bunyi alenia ke dua yang menunjukan kebangsaan dan penghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Alenia ini juga menunjukan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian :
1.   Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
2.   Momentum yng telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.    Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
 “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” merupakan bunyi dari alenia ke tiga yang menjadi motivasi riil dan materiil Bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya, menjadi motivasi spiritualnya, karena menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah SWT, serta menunjukan ketaqwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa serta merupakam suatu pengukuhan dari Proklamasi Kemerdekaan.





 “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: ketuhanan Yang maha dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” merupakan bunyi dari alenia ke empat yang merumuskan dengan padat sekali tujuan  dari prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Dengan rumusan yang panjang dan padat, alenia keempat Pembukaan Undang-Undang dasar sekaligus     menegaskan :
1.    Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi   tujuannya, yaitu seperti yang tertuang dalam alenia ke empat tersebut.
2.    Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan  Rakyat.
3.    Negara Indonesia mempunyai dasar filsafah Pancasila.
c.     Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
                 Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan UUD 1945 itu sendiri, bahwa Pembukaan UUD 1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam UUD, yaitu dalam pasal-pasalnya.
                  Ada 4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam, yaitu :
1.    Pokok pikiran pertama menunjukan pokok pikiran persatuan, dengan pengertian yang lazim, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan golongan maupun perorangan.
2.    Pokok pikiran yang kedua adalah kesadaran bahwa manusia Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial bangsa.
3.    Pokok pikiran yang ketiga menyatakan bahwa kedaulatan berad ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.    Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral Rakyat yang luhur.
d.     Hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945
   Isi UUD 1945 dapat dibagi menjadi dua bagian yang memiliki  kedudukan berbeda, yaitu :
1.    Pembukaan UUD yag terdiri dari empat alinea, dimana alinea terakhir memuat Dasar nagara Pancasila.
2.    Pasal-pasal UUD 1945 yang terdiri dari 20 bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
   Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut :
a)     Ditinjau dari isi pengertian yang terkandung di dalam Pembukaan   UUD  1945

1.    Dari alinea pertama, kedua, dan ketiga berisi rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang mendorong tersusunnya kemerdekaan. Pernyataan tersebut tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD 1945.

2.    Dari alenia keempat merupakan pernyataan yang dilaksanakan setelah negara Indonesia terwujud. Pernyataan tersebut mempunyai hubungan kausal dan organis dengn Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup beberapa aspek :
·            UUD itu ditentukan akan ada
·            Apa yang diatur oleh UUD adalah tentang pembentukan   pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan
·            Negara Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
·            Ditetapkannya dasar kerokhanian (Filsafat Negara Pancasila)
 b)   Ditinjau dari pokok-pokok yang terkandung didalam Pembukaan UUD    1945
                 Pokok-pokok pikiran yang terkandung didalam
Pembukaan UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1.    Negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu mengehendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2.    Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3.   Negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan  permusyawaratan perwakilan.
4.    Negara berdasarkan atas  Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
 Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya. Itulah hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945.
c)   Ditinjau dari hakekat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945
          Pembukaan mempunyai kedudukan sebagai Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia, dengan demikian Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal UUD 1945.
e.     Hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Pancasila mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara dan merupakan unsur penentu berlakunya tertib hukum Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, itu terbukti pada alinea keempat yang menunjukan bahwa pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam UUD. Pembukaan maupun pancasila tidak bisa dirubah maupun diganti oleh siapapun, karena merubah ataupun mengganti berarti membubarkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945 karena Pancasila merupakan fundamental terbentuknya bangsa Indonesia.






Pancasila sebagai substansi esensial daripada Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum republik Indonesia. Hal terpenting yang bagi bangsa Indonesia adalah mewujudkan cita-citanya sesuai dengan Pancasila, artinya cara dan hasilnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 oleh karena itu Pancasila dan Pembukaan yang memilki hubungan erat harus dilaksanakan secara serasi, seimbang, dan selaras.
f.      Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
          Apabila kita hubungkan antara isi pengertian Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 maka keduanya memiliki hubungan azasi yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Pembukaan UUD 1945, terutama pada alinea ketiga memuat pernyataan-pernyataan kemerdekaan dan aline keempat memuat memuat tindakan yang harus dilaksanakan setelah adanya negara.
          Dengan demikian dapat ditentukan letak dan sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai berikut :
1.    Keduanya merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2.    Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI merupakan realisasi dari alinea/bagian kedua Proklamasi 17 Agustua 1945.
3.    Pembukaan UUD pada hakekatnya merupakan pernyataan kemerdekaan secara terperinci dengan memuat pokok-pokok pikiran adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan Indonesia.
      Hal ini berarti antara Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat, karena apa yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 merupakan amanat keramat dari Proklamasi 17 Agustus 1945.                   
2.4  Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan Republik  Indonesia
a.     Undang-Undang Dasar 1945
                 Naskah UUD 1945 sebelum mengalami amandemen terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Naskah tersebut secara resmi dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946. UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Antara Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasannya merupakan satu kebulatan yang utuh, dimana antara satu bagian dengan bagian yang lain tidak dapat dipisahkan.
                 Memahami pasal II Aturan Peralihan tersebut, maka secara yuridis jelas bahwa “Penjelasan” sudah tidak berlaku lagi, dan tidak bisa menjadi bagian dari pengertian UUD 1945. UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum, maka UUD 1945 adalah mengikat pemerintah, lembaga negara dan lembaga masyarakat, juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimana saja dan setiap penduduk yang berada di wilayah Indonesia dilaksanakan dan ditaati. UUD bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar yang semua tindakan dan perbuatan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945. Dalam kedudukan demikian, UUD dalam kerangka tata urutan atau tata tingkat norma hukum yang berlaku, merupakan hukum yang menempati kedudukan tinggi. Dalam hubungan ini, UUD juga berfungsi sebagai alat kontrol atau alat mengecek norma hukum yang lebih rendah.
                  UUD merupakan hukum dasar tertulis yang bukan satu-satunya hukum dasar, disampingnya masih ada hukum dasar yang tidak tertulis. UUD bersifat singkat, sifat singkatnya itu dikarenakan :
1.  UUD itu sudah cukup, apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja, hanya memuat garis-gars besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melakukan tugasnya.
2.  UUD yang singkat itu menguntungkan bagi negara seperti Indonesia yang masih harus berkembang, harus hidup secara dinamis, dan masih akan terus mengalami perubahan.
                  Semangat para penyelenggara negara dalm menyelenggarakan UUD 1945 sangat penting, oleh karena itu setiap penyelenggara negara, selain mengetahui teks UUD 1945, juga harus menghayati semangat UUD 1945. Dengan semangat penyelenggara yang baik, pelaksanaan dari aturan-aturan pokok yang tertera dalam UUD 1945 akan baik dan sesuai dengan maksud ketentuannya.
                 Pada awal kemerdekaan UUD 1945 tidak dilaksanakan dengan baik karena kondisi Indonesia dalam suasana mempertahankan kemerdekaan. Sedang mengenai keadaan pemerintahnya sebagai berikut:
   Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945berlaku yaitu sebelum MPR, DPR dan DPA dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
    Sistem kabinetnya, Kabinet Presidensil dimana para menteri bertanggung jawab pada presiden bukan pada DPR.
  Dikeluarkannya Maklumat No. X pada tanggal 16 Oktober 1945, yang merubah kedudukan KNIP yang tadinya sebagai pembantu Presiden menjadi badan legislatif(DPR)
   Dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merubah kabinet presidensil menjadi parlementer, ini berarti menyimpang dari UUD 1945.sistem kabinet ini diikuti dengan Demokrasi Liberal.
                  Akibat dari kondisi diatas menimbulkan, pemerintah tidak stabil seiring pergantian cabinet. Terjadinya pemberontaka an PKI Madiun, karena keadaan genting maka kabinet kembali ke presidensil lagi, diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) sehingga Indonesia harus menerima berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS).
b.     Konstitusi RIS
                 Hasil dari KMB pada 27 Desember 1945 mengharuskan pada Indonesia untuk menerima berdirinya negara RIS. Secara otomatis UUD yang digunakan pun berganti, dan yang digunakan adalah Konstitusi RIS.
Pada masa ini seluruh wilayah Indonesia tunduk pada Konstitusi RIS. Sedangkan UUD 1945 hanya berlaku un tuk negara bagian Indonesia yang meliputi sebagian jawa dan sumatra dengan ibukota Yogyakarta. Sistem pemerintahannya adalah Parlementer yang berdasarkan Demokrasi Liberal.
Negara Federasi RIS tidak berlangsung lama.berkat kesadaran para pemimpin kita maka pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang yang lain yang disebut Undang-Undang Dasar Sementara 1950.







c.     Undang-Undang Dasar Sementara
              Mulai tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang Dasar Sementara atau disebut juga UUD 1950.Sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer dan presiden tidak bisa diganggu gugat dan menteri bertanggung jawab.Berlaku demokrasi liberal dan telah berhasil melaksanakan pemilu dan membentuk badan konstituante.
                 Karena kabinet yang dgunakan adalah parlementer maka presiden dan wakil presiden adalah presiden konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat.Yang bertanggung jawab adalah menteri kepada parlemen.Akibat dari sistem pemeritah ini maka pemerintahan tidak stabil, sebab sering terjadi pergantian kabinet, ekonomi dan keamanan sangat kacau, badan konstitusituante macet tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk membuat Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai ganti UUDS 1950. Pada waktu itu beruntung rakyat indonesia mempunyai rasa persatuan dan kesatuan yang tinggi, terbukti dengan banyaknya negara bagian RIS yang melebur kembali pada negara Republik Indonesia.
                 Kenyataan ini yang membuat RIS dan Republik Indonesia untuk mengadakan perundingan dan menghasilkan kesepakatan untuk membuat negara kesatuan.
2.5 Sistem Pemerintahan Negara dan Kelembagaan Negara menurut UUD 1945
       a.   Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945
              Secara garis besar gambaran tentang sistem pemerintahan negara yang dianut oleh UUD 1945 yang telah diamandemen adalah sebagai berikut :
1.    Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2).
Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen MPR tidak mempunyai kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi hanya sebatas melantik (pasal 3 ayat 3 dan pasal 8 ayat 3). Dengan demikian hanya dengan GBHN, UUD 1945 tidak lagi mengenal istilah GBHN sebagai produk MPR. Kewenangan terbesar MPR adalah menetapkan dan mengubah UUD (pasal 3 ayat 1) selain mengenai Pembukaan UUD dan bentuk Kesatuan Negara Republik Indonesia (pasal 37 ayat 5).
 2.   Sistem Konstitusional
Sistem konstitusional dalam UUD 1945 tercermin dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.    Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2).
b.    MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (pasal 3 ayat 3).
c.    Presiden RI memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
       (pasal   4 ayat 1).
d.    Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum memangku  jabatannya   bersumpah atau berjanji memegang teguh UUD (pasal 9 ayat 1).
e.    Hak-hak DPR ditentukan oleh UUD (pasal 20A).
f.     Setiap UU yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan UUD 9 pasal 24C ayat                  1).
g.    Kewenangan lembaga negara ditentukan oleh UUD (pasal 24 C ayat 1).
h.    Putusan dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi menurut UUD (pasal 24C ayat 2).
3.  Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)
4.  Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1). Namun   dalam kewajibannya Presiden dibantu oleh Wakil Presiden.
5.  Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi. Presiden memegang tanggungjawab atas jalannya pemerintahan menurut UUD, dan Presiden diberi kewenangan untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Preisden.
6.  Menteri negara ialah pembantu Presiden (pasal 17 ayat 1) , oleh karena itu kedudukan menteri sangat tergantung pada Presiden (pasal 17  ayat 2)
7.  Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Presiden selaku kepala negara mempunyai kekuasan yang sangat luas, meskipun tidak bersifat mutlak. Kekuasaan kepala negara yang tidak tak terbatas itu adalah dimana kontrol DPR atas berbagai kewenangan presiden sangatlah dominan.
8.  Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1 dan pasal 18 ayat 1). NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintah daerah.
       b.   Kelembagaan Negara menurut UUD 1945





1.    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR yang dipilih melalui pemilu, dengan suara terbanyak dan sedikitnya MPR bersidang sekali daalam lima tahun di ibukota negara.Kewenangan MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3)
2.    Presiden dan Wakil Presiden
                  Presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden berhak mengajukan RUU, dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU (pasal 5). Presiden memegang masa jabatan selama lima tahun. Syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah :
1.    WNI sejak kelahirannya
2.    Tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
3.    Tidak pernah menghianati negara
4.    Mampu secaraa jasmani dan rohani untuk melakukan keajibannya
5.    Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan UU (pasa
6.    Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan UU (pasal 6).
  Kewenangan lain dari presiden selaku kepala  negara  adalah dimilikinya hal prerogatif, antara lain :
·            Memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU (pasal 10).
·            Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR, terutama yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi negara (pasal 11).
·            Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU (pasal 12).
·            Mengangkut dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13).
·            Presiden memberikan grasi dengan pertimbangan MA, dan memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (pasal 14).
·            Presiden memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, dan lain-lain menurut UU (pasal 15).
3.   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan DPR dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak. DPR memiliki fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan, untuk itu DPR diberikan hak-hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan  pendapat serta imunitas (pasal 20).
4.    Dewan Perwakila Daerah (DPD)
Anggota DPD juga dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak dari setiap provinsi. DPD bersidang paling sedikitnya sekali dalam setahun. DPD berhak mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahasnya sesuai dengan bidangnya.
5.    Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU biasa ditugaskan dalam rangka Pemilu agar terselenggara sesuai asas (luberjurdil).
6.    Bank Sentral
Negara memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU (pasal 23D).



7.    Badan Pengawas Keuangan (BPK)
BPK diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang pengelolaan keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindklanjuti (pasal 23E).
8.    Mahkamah Agung (MA)
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, dan dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
9.   Komisi Yudisial
Komisi yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat  serta perilaku hakim.
10.  Mahkamash Konstitusi
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan tingkat terakhir yang putusannya bersifat final untuk mengkaji UU terhadap UUD, dan lain-lain.




BAB III
PENUTUP
     3.1  Kesimpulan
·         Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan. Pancasila merupakan sumber nilai dan norma dalam setiap aspek  penyelenggaraan negara maka dari itu semua peraturan perundang-undangan serta penjabarannya berdasarkan nilai-nilai pancasila.
·         Kedudukan pancasila dalam kenegaraan republik Indonesia terdiri dari, kedudukan sebagai sumber dari segala hokum, kedudukan pancasila sebagai pandangan hidup, kedudukan pancasila sebagaidasar Negara.
·         Hubungan antara pancasila dengan keterkaitan pembukaan dan isi UUD 1945 terdiri dari, makna pembukaan makna UUD 1945 bagi perjuangan bangsa Indonesia, makna alinea pembukaan UUD 1945, pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD1945, hubungan antara pembukaan dengan pasal-pasal UUD 1945 dan hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi 17 agustus.
·         Dinamika pelaksanaan dalam ketatanegaraan republic Indonesia terdiri, dari UUD 1945, konstitusi RIS dan undang-undang sementara.
·         System pemerintahan Negara dan kelembagaan Negara menurut UUD1945.
 
3.2   Saran
                 Kita sebagai bangsa Indonesia, supaya mampu mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai masyarakat madani, yaitu masyarakat yang tidak buta akan posisi dasar negara, hendaknya kita bisa mengaplikasikan semua aspek-aspek yang terkandung dalam Pancasila kedalam kehidupan sehari-hari.
Penyimpangan-penyimpangan terhadap nilai-nilai hukum, baik itu yang sudah tertulis dan tertuang dalam kitab perundang-undangan maupun yang sudah mengalir dalam konvensi, perlu adanya suatu evaluasi untuk menciptakan suasana masyaakat yang kondusif.

Daftar Pustaka
  • ·         MuhammadYogi.2013.Makalah Kedudukan Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia (http://muhamad-yogi.blogspot.com/2013/04/makalah-kedudukan-pancasila-dalam.html).di akses tanggal 20-oktober-2014
  • ·         AhmadSugiarto.2014.Makalah Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan NKRI.(http://pend-pancasila.blogspot.com/2013 /12/ makalah-pancasila-dalam-konteks.html).diakses tanggal 19-oktober-2014



  KETERKAITAN TEORI KEADILAN DENGAN PAJAK AIR TANAH Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pajak air tanah adalah pajak atas pengambila...