Sunday, 23 September 2018

Makalah Tipe-Tipe Negara

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejarah telah mencatat bahwa setiap zaman mempunyai pemikiran-pemikiran yang berbeda dan tokoh-tokoh yang berbeda mengenai cerita ketatanegaraan, ketika kita berbicara pada rana kenegaraan yang perlu kita ketahui adalah bagaimana menjadikan masyarakat sejahtera dan makmur, tanpa melepaskan sendi - sendi keutamaan sebuah negara itu berdiri, dan seperti yang kita ketahui Ketika para pendiri Bangsa (The founding fathers) mendesain model Negara Indonesia setelah merdeka lebih mengedepankan perdebatan mengenai dasar negara, bentuk negara (kesatuan atau federal), bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik) dan ide/ cita Negara yang sedikit terkait dengan negara hukum dan pemerintahan yang demokrasi semua itu adalah persyaratan yang urgen dalam sebuah pembangunan negara dan menjadikan negara itu jelas dari tipe sejarah maupun dari kacamata hukum.
Seperti yang diteorikan oleh George Jellinek dan Jean Bodin bahwa Negara itu berdaulat yang dimana hukum ada karena adanya negara dan tiada satupun hukum yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara. Dari teori tersebut kita bisa mengulas sebuah konsep bahwa negara itu adalah sistem yang betul –betul berkuasa terhadap kehidupan seluruh yang ada didalamnya demi mensejahterahkan rakyatnya. Negara terbentuk atas dasar pemikiran manusia seperti George Jellenik, jean Bodin, Rousseau, Diguit, Krabbe dan pemikir-pemikir lainnya, bahkan beberapa Filosof membuat konsep kemasyarakatan seperti Thales, Socrates, Plato,  Aristoteles Dan lain – lain.
Dinilai dari segi sejarahpun konsep ketatanegaraanpun bermacam-macam ragam dan tipe pemerintahannya, maka dari itu makalah ini kami buat guna mempelajari ilmu negara secara universal dilihat dari segi sejarahnya dan dimakalah ini kami akan menggambarkan tipe – tipe negara untuk memenuhi tugas pada mata kuliah ilmu negara.


1.2  Rumusan Masalah
2.1 Apa yang Dimaksud dengan Tipe-Tipe Negara
2.2 Sifat Khusus Negara
2.3 Bagaimankah Tipe-Tipe Negara Menurut Sejarah
2.4 Bagaimanakah Tipe Negara yang Ditinjau dari Sisi Hukum

1.3 Tujuan
3.1 Dapat Mengetahui Apa itu Tipe-Tipe Negara
2.2 Sifat Khusus Negara
3.3 Dapat Mengetahu Bagaimana Tipe-Tipe Negara Menurut Sejarah
3.4 Dapat Mengetahui Bagaimana Tipe-Tipe Negara yang Ditinjau Dari Sisi    Hukum



















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Tipe-Tipe Negara
Menurut, R. Djoko Soetono : Negara adalah suatu organisasi atau asosiasi wilayah yang memiliki kekuatan individu dan daerah yang mengatur setiap kumpulan manusia – manusia yang berbeda dibawah suatu pemerintahan yang sama dengan terapan sistem hukum.
Bentuk atau Tipe negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat strukturnya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan dilihat dari strukturnya.
Machiavelli dalam bukunya II Prinsipe bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah Monarkhi. Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya.
Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik (Jellinek, dalam bukunya Allgemene staatslehre) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan:
 1. Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarkhi.
 2. Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah republik.           
2.2  Sifat Khusus Negara
        Sifat khusus yang harus dimiliki dari pada suatu negara ada tiga (3) yaitu sebagai berikut :


a.       Memaksa
Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, agar peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai.
b.      Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat, Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan kalau dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c.       Mencakup secara keseluruhan
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk seluruh masyarakatnya.           
2.3 Tipe – Tipe Negara Menurut Sejarah
Tipe Negara menurut Sejarahnya di bagai menjadi 5 yaitu :
a.     Tipe Negara Timur Purba
Tipe negara timur purba ini bersifat tirani, monarkhi dan teokratis, raja berkuasa penuh atas segala keputusan atau aturan-aturan yang berlaku di kerajaannya tanpa adanya pertentangan dari masyarakat, penguasa (raja) berbuat sesuai kewenangannya, raja merangkap sebagai dewa oleh masyarakat. Kekuasaan raja ini bersifat absolut (mutlak). Turun temurun dan kepemimpinan raja sampai semur hidup.
    Menurut Aristoteles sistem monarkhi dapat di bagi 3 yaitu ;
1.  Monarkhi Mutlak (absolut): Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah kehendak rakyat. Terkenal ucapan Louias ke-XIV dari Prancis: L'Etat cest moi (Negara adalah saya).
 2. Monarkhi konstitusional ialah Monarkhi, di mana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu Konstitusi (UUD). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi.
3. Monarkhi parlementer ialah suatu Monarkhi, di mana terdapat suatu Parlemen (DPR), terhadap dewan di mana para Menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya. 
    Monarki mutlaklah yang di terapkan Tipe negara timur purba.
Ciri pokok Negara-negara timur kuno yaitu Negara yang didasarkan atas suatu paham keagamaan. Jika dilihat dari sudut kekuasaan maka Negara timur kuno adalah absolute, yaitu pemerintahan oleh raja-raja yang berkuasa secara sewenang-wenang. Tapi dalam kenyataanya raja-raja Negara timur kuno justru bertanggung jawab atas segala keburukan dan kebaikan rakyatnya, hal ini berbeda dengan ajaran Negara barat dengan istilah The King can do not wrong. Berdasarkan pandangan-pandangan ini dapat dikatakan bahwa cirri pokok dari Negara timur kuno adalah theokrasi dan absolute.
b.     Tipe Negara Yunani kuno/Purba
Tipe Negara yunani kuno ini bersifat Aristokrasi, pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan), tipe ini mempunyai bentuk negara kota (city state) negaranya kecil hanya satu kota saja dan dilingkari oleh benteng pertahanan dan penduduknya sedikit, Pemerintahannya bersifat Demokrasi langsung(musyawarah). Dalam pelaksanaan demokrasi langsung rakyat diberikan ilmu pengetahuan oleh aristokrat atau filosof (cendikiawan) tentang cara menjalankan pemerintahan mereka. Jika menjalankan pemerintahannya biasanya rakyat berkumpul disuatu tempat (acclesia) untuk membuat suatu keputusan(musyawarah).
Ciri utama Negara yunani kuno adalah Negara kota dan demokrasi langsung. Ini berdasarkan pemikiran para filsuf bahwa manusia adalah zoon politicon sehingga mereka merasa bahwa tidak ada gunanya jika tidak hidup bermasyarakat. Tidak hanya itu mereka juga mengutamakan status activus yaitu aktif terlibat dalam urusan pemerintahan, dengan demikian maka munculah demokrasi langsung di yunani. Demokrasi langsung dapat muncul di yunani disebabkan karena:


1.      Yunani pada waktu itu masih merupakan Negarakota
2.      Persoalan dalam Negara belum terlalu kompleks dan setiap warga Negara adalah minded
Meskipun demikian demokrasi langsung yang terjadi di yunani adalah tidak murni hal ini disebabkan karena di yunani terdapat 3 golongan penduduk yaitu: golongan penduduk asli, golongan orang pandatang, golonagan budak. Sedangkan yang ikut dalam pemerintahan hanyalah golongan penduduk asli sebab golongan pendatang dan budak bukanlah merupakan subyek hukum yang dapat memiliki hak.
c.     Tipe Negara Romawi Kuno/Purba
Sebelum membahas tipe Negara romawi kuno sebelum itu akan dibahas sejarah romawi kuno. Sejarah romawi kuno dibagi dalam 4 fase yaitu: fase kerajaan, fase republic, fase, principal, fase dominant. Pada fase kerajaan Negara romawi masih menggunakan ajaran dari yunani yaitu mengenai kerajaan Sparta dan teori republic dari Athene. Sparta dan Athene adalah Negarakota di yunani dengan demikian tipe negaranya adalah sama dengan yunani.
Perkembangan selanjutnya akhirnya Negara kota itu semakin meluas dan munculah ulpianus yang mulai membangun teori ketatanegaraan baru sebagaimana terlihat dalam fase principal dan dominant. Pada fase ini menurut ajaran ulpinus bahwa demokrasi langsung tidak mungkin dapat diadakan lagi. Rakyat harus menyerahkan kekuasaannya kepada Caesar. Demikianlah selanjutnya dikaenal dua macam pepatah romawi:
·            Princeps legibus solutus est
·            Salus publica suprema lex





Pepatah yang pertama mempunyai arti bahwa yang berhak membuat undang-undang adalah princes(Caesar) karena hanya dialah yang berkuasa. Pepatah kedua mempunyai arti bahwa kepentingan umum mengatasi segala peraturan hukum. Jadi ciri-ciri utama yang dominant dalam masa pemerintahan romawi kuno adalah pada permulaan berciri Primus Inter Pares yang artinya bahwa memimpin yang terkemuka diantara yang sama. Selain itu pada fase romawi kuno ini sudah terdapat kodefikasi hukum yang saat ini masih banyak berlaku di Negara barat maupun timur.
Tipe Negara Romawi Kuno ini bersifat Imperium, pemerintahannya lebih mendominasi negara atau bangsa lain (penjajah), Mengeksploitasi sumber daya dari negara yang didominasi, Menguras sumber daya dalam jumlah yang tidak sebanding dengan jumlah penduduknya jika dibandingkan dengan bangsa-bangsa lain, Memiliki angkatan militer yang besar untuk menegakkan kebijakannya ketika upaya halus gagal, Menyebarkan bahasa, sastra, seni, dan berbagai aspek budayanya ke seluruh tempat yang berada di bawah pengaruhnya, Menarik pajak bukan hanya dari warganya sendiri, tapi juga dari orang-orang di negara lain, Mendorong penggunaan mata uangnya sendiri di negara-negara yang berada di bawah kendalinya.
Pemerintahannya dipegang oleh Caesar yang menerima seluruh kekuasaan dari rakyat (caesarismus), pemerintahan Caesar ini bersifat mutlak dan mempunyai undang-undang yang berlaku yang dinamakan Lex Regia.
d.    Tipe Negara Abad Pertengahan
Tipe negara abad pertengahan ini bersifat dualisme antara rakyat dan pemerintah seperti yang dikatakan Machiavelli kalau negara ini bukan republik pasti monarkhi. Dimasa Pertengahan inilah peralihan sistem Monarkhi ke sistem Republik atau Diktator ke Demokrasi ada sebagian wilayah yang menginginkan demokrasi itu hidup seutuhnya ada pula yang menjaga sistem ke monarkhian Ciri Negara pada masa ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari tipe negara romawi kuno. Pada zaman ini dikenal pula hukum perdata dan diterima sebagai dasar-dasar bernegara pada abad pertengahan.
Secara garis besar ciri-ciri Negara pada abad pertengahan adalah:
1.      Dualisme, yaitu adanya perlawanan antara penguasa dan yang dikuasai yang diistilahkan dengan rex (hak raja) dan regnum (hak rakyat)
2.      Feodalisme, yaitu penguasa berdasarkan teori patrimonial dari hukum perdata, dengan berslogan every man must have a lord
3.      Perlawanan antara gereja-gereja dan Negara yang kemudian melahirkan teori teokratis dan teori secularisme (ysitu pemerintahan yangmeliputi urusan keagamaan dan kenegaraan)
4.      Standenstaats, yaitu sifat Negara berdasarkan lapisan-lapisanyang ada dalam masyarakat misalnya bangsawan, rakyat, kota, gereja. Dari lapisan-lapisan itu muncul ide perwkilan yang kemudian dilengkapi dengan teori-teori yang timbul tentang concili-concili yang diadakan oleh gereja katolik.
Pada teori kenegaraan abad pertengahan ini dijumpai dua aliran yaitu:
1.      Ajaran yang merupakan lanjutan dari absolutisme romawi kuno yang dibawakan oleh Machiavelli dalam bidang politik kemudian dilanjutkan dengan bidang yuridis oleh jean bodin mengenai teori kedaulatan .
2.      Ajaran kaum monarchomachen yang berdasarkan teori kedaulatan rakyat, sebelum dibeokan menjadi absolutisme melalui Lex-Regianya ulpianus negaranya.
e.     Tipe Negara Abad Modern
Tipe negara Abad Modern ini berlaku asas demokrasi, yang dimana tampuk pemerintahannya bercabang dari rakyat, dianut oleh paham negara hukum, susunan negaranya kesatuan dan didalam Negara hanya ada satu pemerintahan yaitu, pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang tertinggi.
Sifat pokok pada Negara modern adalah tipe negara hukum, sebagaimana dirumuskan oleh kaum borjuis illegal yaitu Negara hukum yang demokratis. Menurut ajaran Rousseau jika hanya demokrasi dalam suatu Negara maka peluang untuk absolute demokrasi sangat besar sebab bagaimanapun juga suara terbanyak akan absolute dan minoritas selalu tertindas. Guna menjaga Negara demokrasi yang menimbulkan kekuasaan absolute maka diberikan unsure Negara hukum yang nerfungsi membatasi Negara demokrasi.
Dengan demikian ciri pokok Negara demokrasi yang berdasarkan hukum adalah:
a.       Kekuasaan tertinggi bersumber dari rakyat dengan demikian menimbulkan pemerintahan dari rakyat.
b.      Negara demokrasi
c.       Sistem dan lembaga perwakilan
Paham yang menghadirkan unsur hukum dalam menjaga demokrasi itu adalah konstitusionalisme. Dengan demikian dari semua tipe-tipe Negara itu terdapat ciri-ciri yang pokok yaitu:
a.       Negara timur kuno=>teokrasi yang absolute
b.      Negara yunani kuno=>Negara kota dan demokrasi langsung
c.       Negara romawi kuno=>permulaan berciri primus inter pares kemudian berubah menjadi raja-raja absolute
d.      Negara abad pertengahan=>teokrasi, feudal dan dasar dualisme dalam Negara
e.       Negara modern=>kedaulatan rakyat, demokrasi, sistem dan lembaga perwakilan.
2.4  Tipe Negara yang Ditinjau dari Sisi Hukum
Tipe negara yang ditinjau dari sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat. Terdapat dua
a.   Tipe Negara Polisi (Polizei Staat)
Sejarah “Negara polisi” istilah pertama kali digunakan pada tahun 1851, mengacu pada penggunaan kekuatan polisi nasional untuk menjaga ketertiban, di Austria. Pada kenyataannya, bahkan pada tingkat lokal, penggunaan kekuatan polisi untuk secara aktif menjaga ketertiban, di luar keadaan darurat, hampir tidak dikenal sebelum waktu ini.



Penggunaan pertama dari kepolisian negara bagian di AS, misalnya, adalah tahun yang sama, 1865, di mana kekuatan semacam didirikan di Massachusetts.Sampai saat ini, tatanan masyarakat yang paling dipertahankan secara spontan, pada tingkat lokal, dengan beberapa kepolisian lemah seperti seorang sheriff yang dipanggil ke tindakan untuk insiden tertentu.
Sebagai pemeliharaan kekuatan polisi berdiri menjadi umum di akhir abad 20 dan awal ke-19, istilah “negara polisi” datang yang akan digunakan lebih umum untuk merujuk hanya ketika kekuatan polisi digunakan “terlalu” keras, dalam “kaku dan represif “cara, seperti di bawah fasisme, komunisme, kapitalisme dan dalam aplikasi retroaktif insiden bersejarah yang menindas / represif seperti Revolusi Perancis dan Kekaisaran Romawi
Pada tipe ini negara bertugas menjaga tata tertib saja atau dengan kata lain negara jaga malam. Pemerintah bersifat monarki absolut. Pengertian polisi adalah welvaartzorg, (penyelenggaraan kesejahteraan) yang mencakup dua arti:
1.     Penyelenggaraan Negara positif (Bestuur)
2.     Penyelenggaraan Negara negative (Menolak bahaya yang mengancam Negara atau keamanan)
Negara Jaga Malam adalah kata yang tepat untuk menggambarkan tipe negara ini, yakni sebuah negara yang yang menyelenggarakan keamanan dan kemakmuran dalam bidang ekonomi. Slogan yang dipakai dalam negara yang bertipe sebagai polisi ini adalah “Sallus Publica Supreme Lex” (kepentingan umum sebagai yang harus diutamakan).Dan hanya rajalah yang mengkategorikan mana kepentingan umum dan mana yang bukan, dengan katalain “L’etat c’est moi”, yang berarti negara adalah aku (raja).
Sebuah negara polisi adalah satu di mana pemerintah latihan kontrol kaku dan represif terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan politik dari populasi. Sebuah negara polisi biasanya pemeran unsur totalitarianisme dan kontrol sosial, dan biasanya ada sedikit perbedaan atau tidak antara hukum dan pelaksanaan kekuasaan politik oleh eksekutif.
Penduduk dari suatu pembatasan polisi negara pengalaman mobilitas mereka, dan kebebasan mereka untuk mengekspresikan atau mengkomunikasikan pandangan politik atau lainnya, yang tunduk pada pengawasan polisi atau penegak. Kontrol politik dapat diberikan dengan cara kekuatan polisi rahasia yang beroperasi di luar batas normal yang dikenakan oleh Negara hukum.
 Praktek dan pemikiran kenegaraan Inggris adalah sebagai contohnya, yang mana kekuasaan absolut raja-raja semuanya bersandar pada tipe Negara polisi.Seluruh penyelenggaraan negara dipegang penuh oleh raja, atau setidaknya diselenggarakan dengan bantuan lembaga bawahannya atas perintah raja. Dan apabila penyelenggaraan kemakmuran dilaksanakan oleh negara, maka keresahan rakyat tidak bisa dielakkan, karena rakyat merasa dirugikan.
a)         Klasifikasi Negara polisi
Klasifikasi negara atau rezim sebagai negara polisi biasanya diperebutkan dan diperdebatkan. Karena konotasi istilah merendahkan, sangat jarang bahwa suatu negara akan mengidentifikasi dirinya sebagai negara polisi. Ada beberapa organisasi non-pemerintah yang menerbitkan dan mempertahankan penilaian negara kebebasan di dunia, sesuai dengan definisi mereka sendiri berbagai istilah, dan negara-negara peringkat sebagai bebas, sebagian bebas, atau tidak bebas menggunakan berbagai ukuran kebebasan, termasuk hak politik, hak ekonomi, dan kebebasan sipil.
Penggunaan istilah ini termotivasi sebagai respon terhadap, kebijakan hukum dan tindakan rezim itu, dan sering digunakan untuk menggambarkan pengertian yang merendahkan konsep rezim dari kontrak sosial, hak asasi manusia, dan hal-hal serupa.

Negara polisi Asli pada dasarnya otoriter, dan sering kediktatoran. Namun tingkat represi pemerintah bervariasi secara luas di antara masyarakat. Rezim paling jatuh ke beberapa jalan tengah antara ekstrem dari libertarianisme sipil dan totalitarianisme.
Dalam masa darurat nasional atau perang, saldo yang biasanya mungkin ada di antara kebebasan dan keamanan nasional sering tips dalam mendukung keamanan. Pergeseran ini dapat menyebabkan tuduhan bahwa bangsa tersebut telah menjadi, atau menjadi, sebuah negara polisi. Karena ada perspektif politik yang berbeda seperti apa keseimbangan yang tepat antara kebebasan individu dan keamanan nasional, tidak ada standar objektif definitif untuk menentukan apakah istilah “negara polisi” berlaku untuk suatu bangsa tertentu pada titik waktu tertentu. Jadi, sulit untuk dinilai secara obyektif kebenaran tuduhan bahwa bangsa adalah, atau tidak menjadi, sebuah negara polisi. Salah satu cara untuk melihat konsep negara polisi dan negara bebas adalah melalui medium atau skala keseimbangan, di mana hukum yang berfokus pada menghilangkan kebebasan dipandang sebagai bergerak menuju sebuah negara polisi, dan hukum yang membatasi pengawasan pemerintah dipandang sebagai bergerak menuju negara bebas.
Perang sering digambarkan dalam fiksi sebagai pendahulu yang sempurna untuk mendirikan sebuah negara polisi, sebagai warga negara yang lebih tergantung pada pemerintah mereka dan polisi untuk keamanan dari biasanya (lihat negara polisi fiksi di bawah). Sebuah negara polisi elektronik adalah satu di mana pemerintah secara agresif menggunakan teknologi elektronik untuk merekam, mengatur, mencari dan mendistribusikan bukti forensik terhadap warganya. Sebuah “polisi negara sementara” bisa eksis dengan desain.




Sebagai contoh, di Kopenhagen tahun 2009, pemerintah Denmark diberlakukan undang-undang yang akan mengizinkan polisi untuk menggunakan kebijaksanaan tak terbatas dalam menahan mereka yang diduga polisi menentang Konferensi Para Pihak pada Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim. Undang-undang berisi kadaluarsa, tetapi otoritas polisi selama Konferensi Para Pihak adalah dicentang.
b)               Tercerahkan absolutisme
Di bawah model politik absolutisme tercerahkan, penguasa adalah “hamba negara yang tertinggi” dan latihan kekuasaan absolut untuk menyediakan kesejahteraan umum penduduk. Model pemerintahan mengusulkan bahwa semua kekuasaan negara harus diarahkan ke arah tujuan ini, dan menolak kodifikasi, kendala hukum pada kekuasaan mutlak penguasa. Pemikir seperti Thomas Hobbes mendukung jenis pemerintahan absolutis.  Sebagai penguasa, tercerahkan mutlak dikatakan dibebankan dengan kepentingan publik, dan secara implisit sempurna atas hak pengangkatan, bahkan kritis, oposisi loyal kepada partai penguasa adalah kejahatan terhadap negara.
Konsep oposisi loyal tidak sesuai dengan politik. Seperti perbedaan pendapat publik dilarang, itu pasti menjadi rahasia, yang, pada gilirannya, adalah balas dengan represi politik melalui polisi rahasia. Demokrasi liberal, yang menekankan aturan hukum, berfokus pada negara polisi tidak menjadi subjek hukum. Robert von Mohl, yang pertama kali memperkenalkan aturan hukum untuk yurisprudensi Jerman, mengontraskan Rechtsstaat (“hukum” atau “konstitusional” negara) dengan Polizeistaat aristokrat (“negara polisi”).
c)            Contoh Negara polisi seperti atribut
Seperti dibahas sebelumnya, tidak mungkin untuk obyektif menentukan apakah sebuah bangsa telah menjadi atau menjadi negara polisi. Sebagai akibatnya, untuk menyusun daftar lengkap dari polisi negara akan inheren cacat. Namun, ada beberapa contoh yang sangat diperdebatkan berfungsi untuk menggambarkan karakteristik parsial struktur sebuah negara polisi. Contoh-contoh ini tercantum di bawah ini.
Sistem apartheid Afrika Selatan pada umumnya dianggap telah menjadi negara polisi meskipun telah nominal demokrasi (meskipun dengan mayoritas penduduk Afrika Hitam di kecualikan dari demokrasi).
Uni Soviet dan negara banyak satelit, termasuk Korea Utara dan Jerman Timur yang terkenal karena polisi mereka luas dan represif dan intelijen, dengan sekitar 2,5% dari populasi orang dewasa Jerman Timur melayani (sadar atau tidak sadar) sebagai informan Stasi. Nazi Jerman, kediktatoran, adalah, setidaknya pada awalnya, terwujud melalui demokrasi nominal, namun diberikan kontrol represif terhadap rakyatnya.
Di Kuba, 22 wartawan yang mencoba untuk mempublikasikan berita non-pemerintah yang berwenang tetap dipenjarakan. Ditangkap pada Maret 2003, para wartawan melayani hukuman penjara hingga 27 tahun. Hal ini juga melaporkan bahwa wartawan tidak di penjara sering terancam dengan nasib yang sama. Yang berbasis di Paris Wartawan Tanpa Batas peringkat Utara keluar Korea terakhir kedua dari 168 negara dalam tes kebebasan pers. Telah dilaporkan bahwa saluran TV hanya di Korea Utara didominasi eulogises pemimpin saat ini negara itu Kim Jong il dan ayahnya (dan pemimpin sebelumnya) Kim Il Sung. Akibatnya, beberapa penduduk setempat di Pyongyang telah dikutip sebagai menyatakan bahwa pemimpin mereka adalah dewa.
Adapun juga Negara yang akan menuju pada tipe Negara ini. Dimana negara bertugas menjaga tata tertib saja atau dengan kata lain negara jaga malam. Sebagai contoh: Negara Australia, tepatnya Australia bagian barat, parlemen negara bagian saat ini Mengusulkan baru “berhenti dan cari” undang-undang yang telah dikritik sebagai langkah menuju sebuah negara polisi. Undang-undang baru yang diusulkan memberikan kepada polisi Australia Barat hak untuk melakukan pencarian tanpa surat perintah atau alasan kecurigaan. Undang-undang tersebut ditolak oleh sebuah komite parlemen pada bulan Oktober 2010, namun Perdana Menteri Australia Barat Colin Barnett telah menyatakan bahwa ia masih akan mendorong undang-undang dengan beberapa perubahan.
b.   Tipe Negara Hukum (Rechts staat)
Tipe Negara yang ditinjau dari sisi hokum adalah penggolongan Negara – Negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat. Negara hokum timbul sebagai reaksi terhadap kekuasan raja – raja absolute. Ada tiga tipe Negara hokum, yaitu:
1.     Tipe Negara hokum liberal
Tipe Negara hokum liberal ini menghendaki supaya negara berstatus pasif, artinya bahwa warga Negara harus tunduk pada peraturan – peraturan Negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hokum. Disini kaum liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hokum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.
Contoh Negara yang memakai tipe Negara hokum liberal:
a)     Negara-negara yang menganut paham liberal di benua Amerika adalah Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme juga danut oleh negara Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico dan Suriname.
b)    Negara-negara penganut paham liberal di Eropa yakni diantaranya adalah Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom. Negara penganut paham liberal lainnya adalah Andorra, Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino.
d)    Negara-negara yang menganut paham liberal di Asia antara lain adalah India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand dan Turki. Saat ini banyak negara-negara di Asia yang mulai berpaham liberal, antara lain adalah Myanmar, Kamboja, HongKong, Malaysia dan Singapura.
e)     Negara yang menganut paham liberal di kepulauan Oceania adalah Australia dan Selandia Baru.
f)     Sistem ekonomi liberal terbilang masih baru di Afrika. Pada dasarnya, liberalisme hanya dianut oleh mereka yang tinggal di Mesir, Senegal dan Afrika Selatan. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme sudah dipahami oleh negara Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D’Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.
2.     Tipe Negara hokum formil
Negara hukum formil yaitu negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara hukum formil ini disebut pula dengan negara demokratis yang berlandaskan negara hukum. Dalam hal ini menurut Stahl seorang sarjana Denmark maka negara hukum formil itu harus memenuhi empat unsur :
a)      Bahwa harus adanya jaminan terhadap hak-hak asasi.
b)      Adanya pemisahan kekuasaan.                        
c)      Pemerintahan didasarkan pada undang-undang.
d)     Harus ada peradilan administrasi.
Contoh Negara demokratis adalah Negara Indonesia
3.     Tipe Negara hokum materiil
Negara hokum materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Negara hokum formil, tindakan penguasa harus berdasarkan undang – undang atau berlaku asaa legalitas, maka dalam Negara hokum materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang – undang atau berlaku asas opportunitas



c.   Negara Hukum Anglo Saxon (Rule Of Law)
            Negara anglo saxon tidak mengenal negara hokum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh hokum atau government of judiciary. Menurut Kansil, prinsip Rule of Law pada umumnya mendasarkan pada:
1.     Supremacy Of Law
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.
2.     Equality Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum.
Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.
3.     Constitution Based On Human Rights
Human Right, meliputi 3 hal pokok, yaitu:
a)  The rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), yaitu hak   untuk melakukan sesuatu yang dianggan baik badi dirinya, tanpa merugikan orang lain.
b)  The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuanyang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.
c)  The Rights To Public Meeting (kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan samapai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.
Dari paham ini merupakan kelanjutan dari ajaran john locke yang berpendapat bahwa:
      Manusia sejak lahir sudah mempunyai hak – hak asasi manusia.
      Tidak seluruh hak – hak asasi manusia diserahkan kepada Negara dalam kontrak social.
Persamaan Negara hokum eropa continental dengan Negara hokum anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya “Supremasi Hukum”. Perbedaannya adalah Negara anglo saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan Negara hokum eropa continental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
Ciri sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukumagama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.


d.     Tipe Negara Kemakmuran (Wohlfare Staat)
Pada tipe Negara kemakmuran atau wohlfare staat ini, Negara mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat. Dalam Negara kemakmuran maka Negara adalah alat satu – satunya untuk menyelenggarakan kemakmuran warganya , untuk kepentingan seluruh rakyat dan Negara. Jadi pada Negara kemakmuran ini tugas daripada Negara adalah semata –mata menyelenggarakan kemakmuran rakyat yang semaksimal mungkin.
Sebuah negara kesejahteraan adalah konsep “pemerintahan di mana negara memainkan peran kunci dalam perlindungan dan promosi ekonomi dan kesejahteraan sosial warganya. Hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip persamaan kesempatan, distribusi kekayaan yang adil, dan tanggung jawab publik untuk mereka yang tidak mampu untuk memanfaatkan diri dari ketentuan minimal untuk kehidupan yang baik. istilah umum dapat mencakup berbagai bentuk organisasi ekonomi dan sosial “.
Negara kesejahteraan modern termasuk negara-negara seperti Swedia, Norwegia, Denmark dan Finlandia yang mempekerjakan suatu sistem yang dikenal sebagai model Nordik. Negara kesejahteraan melibatkan transfer langsung dana dari negara, dengan layanan yang diberikan (yaitu kesehatan, pendidikan) serta langsung kepada individu (“manfaat”). Negara kesejahteraan ini didanai melalui pajak redistribusionis dan sering disebut sebagai jenis “ekonomi campuran” di Amerika Serikat dan banyak negara lainnya.
a)     Etimologi (asal-usul kata atau makna)
Istilah Jerman (Sozialstaat, “negara sosial”) telah digunakan sejak 1870 untuk menggambarkan program-program dukungan negara sedang dikembangkan oleh Sozialpolitiker-”Politisi Sosial” Jerman – dan dilaksanakan melalui reformasi konservatif Bismarck. Meskipun upaya awal untuk menggunakan frase setara dalam bahasa Inggris istilah hanya masuk umum digunakan ketika William Temple dipopulerkan selama Perang Dunia Kedua, negara kesejahteraan kontras perang Inggris dengan “keadaan perang” dari Nazi Jerman.
Istilah Italia “negara Sosial” (Stato Sociale) memiliki asal yang sama. Negara kesejahteraan Swedia disebut Folkhemmet (harfiah; rumah rakyat) dan kembali ke kompromi 1936 antara Uni dan perusahaan Korporasi besar. Ini adalah ekonomi campuran, dibangun di atas serikat pekerja yang kuat dan sistem keamanan yang kuat Sosial dan perawatan kesehatan universal. Istilah “Wohlfahrtsstaat”, terjemahan langsung dari bahasa Inggris, digunakan di Jerman untuk menggambarkan Swedia.
Dalam bahasa Spanyol dan banyak lainnya, istilah analog digunakan: Estado del bienestar; diterjemahkan secara harfiah: “negara kesejahteraan”. Dalam bahasa Portugis, dua frase serupa ada: “Estado melakukan bem-Estar SoCal” yang berarti “negara kesejahteraan sosial” dan de Estado Providencia yang berarti “Negara Menyediakan”, seperti dalam Negara harus menyediakan warga tuntutan mereka dalam rangka mencapai masyarakat kesejahteraan. Di Brasil ini disebut sebagai Previdencia Sosial, diterjemahkan sebagai sosial pemeliharaan.
b)     Sejarah Negara – Negara kesejahteraan
1.     Jerman
Di Jerman, Kanselir Otto von Bismarck menciptakan negara kesejahteraan modern dengan membangun tradisi program kesejahteraan di Prusia dan Saxony yang dimulai sejak tahun 1840-an, dan dengan memenangkan dukungan dari bisnis. Pada tahun 1880-an ia memperkenalkan pensiun usia tua, asuransi kecelakaan, perawatan medis dan asuransi pengangguran yang membentuk dasar negara kesejahteraan modern Eropa. Program paternalistik memenangkan dukungan dari industri Jerman karena tujuannya adalah untuk memenangkan dukungan dari kelas pekerja untuk Kekaisaran dan mengurangi arus imigran ke Amerika, di mana upah lebih tinggi tetapi kesejahteraan tidak ada.  Bismarck lanjut memenangkan dukungan dari kedua industri dan pekerja terampil dengan kebijakan tarif yang tinggi, yang melindungi keuntungan dan upah dari persaingan Amerika, meskipun mereka terasing para intelektual liberal yang menginginkan perdagangan bebas.
Program-program kesejahteraan modern berbeda dari skema sebelumnya bantuan kemiskinan karena jangkauan mereka relatif universal. Perkembangan asuransi sosial di Jerman di bawah Bismarck sangat berpengaruh. Beberapa skema sebagian besar didasarkan pada pengembangan otonom, penyediaan mutualis manfaat. Lainnya didirikan pada penyediaan negara. Istilah ini tidak, bagaimanapun, diterapkan untuk semua negara yang menawarkan perlindungan sosial. Para sosiolog T.H. Marshall mengidentifikasi negara kesejahteraan sebagai kombinasi khas dari demokrasi, kesejahteraan dan kapitalisme. Contoh awal negara kesejahteraan di dunia modern adalah Jerman, semua Negara Nordik, Belanda, Uruguay dan Selandia Baru dan Inggris pada 1930-an.Sikap berubah dalam reaksi terhadap Depresi Besar berperan di pindah ke negara kesejahteraan di banyak negara, pertanda kali baru di mana “cradle-to-kuburan” layanan menjadi kenyataan setelah Depresi kemiskinan. Selama Depresi Besar, terlihat sebagai sebuah “jalan tengah” alternatif antara komunisme dan kapitalisme  Pada periode setelah Perang Dunia Kedua., Banyak negara di Eropa pindah dari penyediaan parsial atau selektif pelayanan sosial untuk cakupan yang relatif komprehensif populasi.
Kegiatan masa kini negara kesejahteraan meluas ke pemberian bantuan tunai kesejahteraan (seperti pensiun hari tua atau tunjangan pengangguran) dan pelayanan kesejahteraan dalam bentuk (seperti kesehatan atau pelayanan perawatan anak). Melalui ketentuan ini, negara kesejahteraan dapat mempengaruhi distribusi kesejahteraan dan otonomi pribadi antara warga negara mereka, serta mempengaruhi bagaimana warga negara mereka mengkonsumsi dan bagaimana mereka menghabiskan waktu mereka
2.     Inggris
Di Inggris, awal negara kesejahteraan modern pada tahun 1911 saat David Lloyd George dan Partai Liberal mengesahkan Undang-Undang Asuransi Nasional 1911 mendirikan kontribusi asuransi nasional untuk tunjangan pengangguran dan kesehatan kerja.

Pada tahun 1942, Asuransi Sosial dan Layanan Sekutu diciptakan oleh Sir William Beveridge dalam rangka untuk membantu mereka yang membutuhkan bantuan, atau dalam kemiskinan. Beveridge bekerja sebagai sukarelawan untuk orang miskin, dan mendirikan asuransi nasional.
Dia menyatakan bahwa ‘Semua orang usia kerja harus membayar kontribusi asuransi mingguan nasional. Sebagai imbalannya, manfaat akan dibayarkan kepada orang yang sakit, menganggur, pensiun atau janda. Asumsi dasar laporan itu bahwa National Health Service akan menyediakan perawatan kesehatan gratis untuk semua warga negara. Manfaat Anak Universal adalah skema untuk memberikan manfaat kepada orang tua, mendorong orang untuk memiliki anak dengan memungkinkan mereka untuk memberi makan dan mendukung keluarga. Salah satu tema laporan adalah relatif murahnya manfaat universal.
Beveridge dikutip skema pensiun penambang sebagai beberapa yang paling efisien yang tersedia, dan berpendapat bahwa skema negara akan lebih murah untuk menjalankan dari masyarakat yang ramah individu dan skema asuransi swasta, serta menjadi lebih murah daripada cara-diuji dikelola pemerintah skema bagi masyarakat miskin.Murahnya dari apa yang disebut Asuransi Nasional merupakan argumen bersama keadilan, dan dibenarkan skema di mana orang kaya disetor dan negara dibayarkan-out untuk orang kaya, seperti bagi kaum miskin.
Dalam skema asli, hanya beberapa manfaat yang disebut Bantuan Nasional itu harus dibayar terlepas dari kontribusi. Universal manfaat dibayarkan kepada kaya dan miskin seperti tunjangan anak yang sangat menguntungkan setelah Perang Dunia Kedua ketika tingkat kelahiran rendah. Anak Manfaat Universal mungkin telah membantu mendorong booming Bayi.




Beveridge merekomendasikan kepada pemerintah bahwa mereka harus menemukan cara untuk mengatasi lima raksasa, sedang Ingin, Penyakit, Ketidaktahuan, Squalor dan kemalasan. Dia berargumen untuk menyembuhkan masalah ini, pemerintah harus memberikan penghasilan yang memadai kepada orang-orang, perawatan kesehatan yang memadai, pendidikan yang memadai, perumahan yang layak dan pekerjaan yang memadai. Sebelum 1939, perawatan kesehatan yang paling harus dibayar melalui organisasi non pemerintah, ini dilakukan melalui jaringan yang luas dari masyarakat yang ramah, serikat pekerja dan perusahaan asuransi lain yang menghitung sebagian besar penduduk yang bekerja di Inggris sebagai anggota.
Masyarakat yang ramah ini menyediakan asuransi untuk penyakit, pengangguran dan cacat, sehingga memberikan orang dengan penghasilan ketika mereka tidak mampu bekerja. Tetapi karena tahun 1942 Laporan Beveridge, dalam 5 Juli 1948, UU Asuransi Nasional, Nasional Bantuan Act dan UU Pelayanan Kesehatan Nasional diberlakukan, sehingga ini adalah hari bahwa negara kesejahteraan modern Inggris didirikan. Lembaga dijalankan oleh dewan lokal untuk menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin diasuransikan – bagian dari tradisi hukum miskin workhouses – digabung ke dalam system nasional baru. Kesejahteraan sistem telah berkembang intensif sejak akhir Perang Dunia II. Pada akhir abad karena restrukturisasi mereka, bagian dari tanggung jawab mereka mulai disalurkan melalui organisasi non-pemerintah yang menjadi penyedia penting dari layanan sosial.
3.     Negara Minyak
Arab Saudi, Brunei, Kuwait, Qatar, Bahrain, Oman, dan Uni Emirat Arab menjadi negara-negara kesejahteraan semua warga negara mereka, tetapi tidak untuk warga negara asing secara hukum penduduk atau dipekerjakan.

 BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
·         Tipe negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan klasifikasi negara atas bentuk-bentuk tertentu, misal bentuk negara (Kesatuan atau federasi) dan bentuk pemerintahan (Kerajaan atau Republik) dimana batas-batas dan ukurannya cukup tegas sehingga mudah dikenali. Menurut Prof. Logemann, tipe negara lebih berkenaan dengan struktur batin pemerintah, mengenai hubungan antara pemerintah dengan warga negara, dan mengenai tugas negara.
·         Tipe negara ditinjau dari segi sejarah antara lain
a) Tipe negara-negara timur purba, yang ciricirinya : teokratis, absolut, dan despostis.
b) Tipe negara-negara yunani kuno, yang ciri-cirinya : merupakan polis (city state) dan demokratis (langsung).
c) Tipe negara Romawi kuno, yang sudah merupakan ‘country state” dan despostis/absolut.
d) Tipe negara-negara abad menengah, yang ciri-cirinya : dualistis, feodalsits, dan despostis.
e) Tipe negara-negara modern, mulai dari pemikiran Hobbes, locke, dan lain-lain yang dapat dibedakan dalam Negara
·         Tipe Negara ditinjau dari sisi hokum antara lain :
a) Negara Polisi (polizei Staat), cirinya : • Negara menentukan segalanya, sedang rakyat pasif (jadi siofat hubungan negara/penguasarakyat adalah “Positif-Pasif” • Solus Publica Supreme lex, artinya kepentingan umum diatas segalanya, termasuk diatas hukum/undang-undang • Principe legibus solutus est, artinya hanya raja/penguasa yang dapat membuat hukum/undang-undang • Dipengaruhi aliran merkantilisme dalam ilmu ekonomi.
 b) Negara Hukum Formal/Liberal (Formeele.Liberal Rechtstaat)  Negera hukum formal merupakan anti tesis dari negara polisi, cirinya : • Negara tak boleh campur tangan dalam bidang ekonomi, rakyat yang bebas atau aktif dalam pemerintahan, sehingga status hubungan negara-rakyat sifatnya negatif-aktif • Negara hanya merupakan wasit saja kalau ada pelanggaran aturan permainan dari rakyat yang berkompetisi bebas, sehingga disebut juga “negara Penjaga malam” • Pandangan akan hukum yang sempit (undang-undang) dan aliran liberailsme sangat mempengaruhi tipe negara hukum formil ini. Negara Hukum Materiil/Modern atau negara Kesejahteraan(welfare state).
c) Tipe negara hukum materiil merupakan tesis baru dari negara polisi (tesis) dan negara hukum formal(antitesis). Sifat hubungan negara-rakyat adalah positif-aktif

3.2 Saran
Dari sekian banyak tipe dan bentuk negara maupun pemerintahan di dalam sejarah kenegaraan masing-masing punya sistem dan karena itulah negara bisa tertata dan menjungjung nilai-nilai hukum yang ada pada sistem negara tersebut sehingga rakyat bisa merasakan kesejahteraan. Kecuali Tipe negara romawi yang menerapkan konsep imperium dan kediktatoran penguasanya.
Ketika sebuah negara menaati hukum sebagai salah satu prinsip negara mungkin menjadikan negara itu melahirkan sebuah keadilan, dan menghilangkan sikap dualisme antara rakyat dan pemerintah yang masih menerapkan sistem tiranisme, konsep Demokrasi harus diberlakukan sepenuhnya demi keselarasan tunduk pada hukum.

 DAFTAR PUSTAKA

·         http://ajat-ajat.blogspot.com/2010/12/tipe-tipe-negara.html diakses pada hari rabu tanggal 19 november 2014 sekitar pukul 11.45 WITA
·         https://adikanina1987.wordpress.com/2012/05/15/tipe-tipe-negara/ diakses pada hari selasa tanggal 18 november sekitar pukul 21.35 WITA
·         http://www.slideshare.net/JackoboyS/tipetipe-negara diakses pada hari rabu tanggal 19 november sekitar pukul 17.38 WITA

No comments:

Post a Comment

  KETERKAITAN TEORI KEADILAN DENGAN PAJAK AIR TANAH Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pajak air tanah adalah pajak atas pengambila...