BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sejarah telah mencatat bahwa setiap
zaman mempunyai pemikiran-pemikiran yang berbeda dan tokoh-tokoh yang berbeda
mengenai cerita ketatanegaraan, ketika kita berbicara pada rana kenegaraan yang
perlu kita ketahui adalah bagaimana menjadikan masyarakat sejahtera dan makmur,
tanpa melepaskan sendi - sendi keutamaan sebuah negara itu berdiri, dan seperti
yang kita ketahui Ketika para pendiri Bangsa (The founding fathers) mendesain
model Negara Indonesia setelah merdeka lebih mengedepankan perdebatan mengenai
dasar negara, bentuk negara (kesatuan atau federal), bentuk pemerintahan
(kerajaan atau republik) dan ide/ cita Negara yang sedikit terkait dengan negara
hukum dan pemerintahan yang demokrasi semua itu adalah persyaratan yang urgen
dalam sebuah pembangunan negara dan menjadikan negara itu jelas dari tipe
sejarah maupun dari kacamata hukum.
Seperti yang diteorikan oleh George
Jellinek dan Jean Bodin bahwa Negara itu berdaulat yang dimana hukum ada karena
adanya negara dan tiada satupun hukum yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh
negara. Dari teori tersebut kita bisa mengulas sebuah konsep bahwa negara itu
adalah sistem yang betul –betul berkuasa terhadap kehidupan seluruh yang ada
didalamnya demi mensejahterahkan rakyatnya. Negara terbentuk atas dasar
pemikiran manusia seperti George Jellenik, jean Bodin, Rousseau, Diguit, Krabbe
dan pemikir-pemikir lainnya, bahkan beberapa Filosof membuat konsep kemasyarakatan
seperti Thales, Socrates, Plato,
Aristoteles Dan lain – lain.
Dinilai dari segi sejarahpun konsep
ketatanegaraanpun bermacam-macam ragam dan tipe pemerintahannya, maka dari itu
makalah ini kami buat guna mempelajari ilmu negara secara universal dilihat
dari segi sejarahnya dan dimakalah ini kami akan menggambarkan tipe – tipe
negara untuk memenuhi tugas pada mata kuliah ilmu negara.
1.2 Rumusan Masalah
2.1 Apa yang Dimaksud dengan Tipe-Tipe Negara
2.2 Sifat Khusus Negara
2.3 Bagaimankah Tipe-Tipe Negara Menurut Sejarah
2.4 Bagaimanakah Tipe Negara yang Ditinjau dari Sisi
Hukum
1.3
Tujuan
3.1 Dapat Mengetahui Apa itu
Tipe-Tipe Negara
2.2 Sifat Khusus Negara
3.3 Dapat Mengetahu Bagaimana
Tipe-Tipe Negara Menurut Sejarah
3.4 Dapat Mengetahui
Bagaimana Tipe-Tipe Negara yang Ditinjau Dari Sisi Hukum
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Tipe-Tipe Negara
Menurut, R. Djoko Soetono : Negara
adalah suatu organisasi atau asosiasi wilayah yang memiliki kekuatan individu
dan daerah yang mengatur setiap kumpulan manusia – manusia yang berbeda dibawah
suatu pemerintahan yang sama dengan terapan sistem hukum.
Bentuk atau Tipe negara adalah merupakan
batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis
mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara dilihat secara
keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat strukturnya, sedangkan secara yuridis jika
negara\peninjauan dilihat dari strukturnya.
Machiavelli dalam bukunya II
Prinsipe bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik
tentulah Monarkhi. Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk genus
sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya.
Perbedaan dalam kedua bentuk
Monarkhi dan republik (Jellinek, dalam bukunya Allgemene staatslehre)
didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu
terdapat dua kemungkinan:
1. Apabila
cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara
alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan
seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarkhi.
2. Apabila
cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat
menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu
dewan maka bentuk negaranya adalah republik.
2.2 Sifat Khusus Negara
Sifat khusus yang harus dimiliki dari pada
suatu negara ada tiga (3) yaitu sebagai berikut :
a. Memaksa
Sifat
memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, agar peraturan perundang-undangan
ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai.
b. Monopoli
Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat, Negara
berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan
disebarluaskan kalau dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c. Mencakup
secara keseluruhan
Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk seluruh masyarakatnya.
2.3
Tipe – Tipe Negara Menurut Sejarah
Tipe Negara menurut Sejarahnya di bagai menjadi 5
yaitu :
a. Tipe
Negara Timur Purba
Tipe negara timur purba ini
bersifat tirani, monarkhi dan teokratis, raja berkuasa penuh atas segala
keputusan atau aturan-aturan yang berlaku di kerajaannya tanpa adanya
pertentangan dari masyarakat, penguasa (raja) berbuat sesuai kewenangannya,
raja merangkap sebagai dewa oleh masyarakat. Kekuasaan raja ini bersifat
absolut (mutlak). Turun temurun dan kepemimpinan raja sampai semur hidup.
Menurut Aristoteles sistem monarkhi dapat
di bagi 3 yaitu ;
1. Monarkhi Mutlak (absolut):
Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja
merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah kehendak rakyat.
Terkenal ucapan Louias ke-XIV dari Prancis: L'Etat cest moi (Negara adalah
saya).
2. Monarkhi konstitusional ialah Monarkhi, di
mana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu Konstitusi (UUD). Raja tidak boleh
berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya
harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi.
3. Monarkhi parlementer ialah suatu
Monarkhi, di mana terdapat suatu Parlemen (DPR), terhadap dewan di mana para
Menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab
sepenuhnya.
Monarki mutlaklah yang di terapkan Tipe
negara timur purba.
Ciri pokok Negara-negara timur kuno
yaitu Negara yang didasarkan atas suatu paham keagamaan. Jika dilihat dari
sudut kekuasaan maka Negara timur kuno adalah absolute, yaitu pemerintahan oleh
raja-raja yang berkuasa secara sewenang-wenang. Tapi dalam kenyataanya
raja-raja Negara timur kuno justru bertanggung jawab atas segala keburukan dan
kebaikan rakyatnya, hal ini berbeda dengan ajaran Negara barat dengan istilah
The King can do not wrong. Berdasarkan pandangan-pandangan ini dapat dikatakan
bahwa cirri pokok dari Negara timur kuno adalah theokrasi dan absolute.
b. Tipe
Negara Yunani kuno/Purba
Tipe Negara yunani kuno ini
bersifat Aristokrasi, pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan), tipe ini
mempunyai bentuk negara kota (city state) negaranya kecil hanya satu kota saja
dan dilingkari oleh benteng pertahanan dan penduduknya sedikit, Pemerintahannya
bersifat Demokrasi langsung(musyawarah). Dalam pelaksanaan demokrasi langsung
rakyat diberikan ilmu pengetahuan oleh aristokrat atau filosof (cendikiawan) tentang
cara menjalankan pemerintahan mereka. Jika menjalankan pemerintahannya biasanya
rakyat berkumpul disuatu tempat (acclesia) untuk membuat suatu
keputusan(musyawarah).
Ciri utama Negara yunani kuno
adalah Negara kota dan demokrasi langsung. Ini berdasarkan pemikiran para
filsuf bahwa manusia adalah zoon politicon sehingga mereka merasa bahwa tidak
ada gunanya jika tidak hidup bermasyarakat. Tidak hanya itu mereka juga
mengutamakan status activus yaitu aktif terlibat dalam urusan pemerintahan,
dengan demikian maka munculah demokrasi langsung di yunani. Demokrasi langsung
dapat muncul di yunani disebabkan karena:
1.
Yunani pada waktu itu masih merupakan
Negarakota
2.
Persoalan dalam Negara belum terlalu
kompleks dan setiap warga Negara adalah minded
Meskipun demikian demokrasi
langsung yang terjadi di yunani adalah tidak murni hal ini disebabkan karena di
yunani terdapat 3 golongan penduduk yaitu: golongan penduduk asli, golongan
orang pandatang, golonagan budak. Sedangkan yang ikut dalam pemerintahan
hanyalah golongan penduduk asli sebab golongan pendatang dan budak bukanlah
merupakan subyek hukum yang dapat memiliki hak.
c. Tipe
Negara Romawi Kuno/Purba
Sebelum membahas tipe Negara romawi
kuno sebelum itu akan dibahas sejarah romawi kuno. Sejarah romawi kuno dibagi
dalam 4 fase yaitu: fase kerajaan, fase republic, fase, principal, fase
dominant. Pada fase kerajaan Negara romawi masih menggunakan ajaran dari yunani
yaitu mengenai kerajaan Sparta dan teori republic dari Athene. Sparta dan
Athene adalah Negarakota di yunani dengan demikian tipe negaranya adalah sama
dengan yunani.
Perkembangan selanjutnya akhirnya
Negara kota itu semakin meluas dan munculah ulpianus yang mulai membangun teori
ketatanegaraan baru sebagaimana terlihat dalam fase principal dan dominant.
Pada fase ini menurut ajaran ulpinus bahwa demokrasi langsung tidak mungkin
dapat diadakan lagi. Rakyat harus menyerahkan kekuasaannya kepada Caesar.
Demikianlah selanjutnya dikaenal dua macam pepatah romawi:
·
Princeps legibus solutus est
·
Salus publica suprema lex
Pepatah yang pertama mempunyai arti
bahwa yang berhak membuat undang-undang adalah princes(Caesar) karena hanya
dialah yang berkuasa. Pepatah kedua mempunyai arti bahwa kepentingan umum
mengatasi segala peraturan hukum. Jadi ciri-ciri utama yang dominant dalam masa
pemerintahan romawi kuno adalah pada permulaan berciri Primus Inter Pares yang
artinya bahwa memimpin yang terkemuka diantara yang sama. Selain itu pada fase
romawi kuno ini sudah terdapat kodefikasi hukum yang saat ini masih banyak
berlaku di Negara barat maupun timur.
Tipe Negara Romawi Kuno ini bersifat Imperium,
pemerintahannya lebih mendominasi negara atau bangsa lain (penjajah),
Mengeksploitasi sumber daya dari negara yang didominasi, Menguras sumber daya
dalam jumlah yang tidak sebanding dengan jumlah penduduknya jika dibandingkan
dengan bangsa-bangsa lain, Memiliki angkatan militer yang besar untuk
menegakkan kebijakannya ketika upaya halus gagal, Menyebarkan bahasa, sastra,
seni, dan berbagai aspek budayanya ke seluruh tempat yang berada di bawah
pengaruhnya, Menarik pajak bukan hanya dari warganya sendiri, tapi juga dari
orang-orang di negara lain, Mendorong penggunaan mata uangnya sendiri di
negara-negara yang berada di bawah kendalinya.
Pemerintahannya dipegang oleh Caesar yang menerima
seluruh kekuasaan dari rakyat (caesarismus), pemerintahan Caesar ini bersifat
mutlak dan mempunyai undang-undang yang berlaku yang dinamakan Lex Regia.
d. Tipe
Negara Abad Pertengahan
Tipe negara abad pertengahan ini
bersifat dualisme antara rakyat dan pemerintah seperti yang dikatakan
Machiavelli kalau negara ini bukan republik pasti monarkhi. Dimasa Pertengahan
inilah peralihan sistem Monarkhi ke sistem Republik atau Diktator ke Demokrasi
ada sebagian wilayah yang menginginkan demokrasi itu hidup seutuhnya ada pula
yang menjaga sistem ke monarkhian Ciri Negara pada masa ini sebenarnya
merupakan kelanjutan dari tipe negara romawi kuno. Pada zaman ini dikenal pula
hukum perdata dan diterima sebagai dasar-dasar bernegara pada abad pertengahan.
Secara garis besar ciri-ciri Negara pada abad
pertengahan adalah:
1.
Dualisme, yaitu adanya perlawanan antara
penguasa dan yang dikuasai yang diistilahkan dengan rex (hak raja) dan regnum
(hak rakyat)
2.
Feodalisme, yaitu penguasa berdasarkan
teori patrimonial dari hukum perdata, dengan berslogan every man must have a
lord
3.
Perlawanan antara gereja-gereja dan
Negara yang kemudian melahirkan teori teokratis dan teori secularisme (ysitu
pemerintahan yangmeliputi urusan keagamaan dan kenegaraan)
4.
Standenstaats, yaitu sifat Negara
berdasarkan lapisan-lapisanyang ada dalam masyarakat misalnya bangsawan,
rakyat, kota, gereja. Dari lapisan-lapisan itu muncul ide perwkilan yang
kemudian dilengkapi dengan teori-teori yang timbul tentang concili-concili yang
diadakan oleh gereja katolik.
Pada teori kenegaraan abad pertengahan ini dijumpai
dua aliran yaitu:
1.
Ajaran yang merupakan lanjutan dari
absolutisme romawi kuno yang dibawakan oleh Machiavelli dalam bidang politik
kemudian dilanjutkan dengan bidang yuridis oleh jean bodin mengenai teori
kedaulatan .
2.
Ajaran kaum monarchomachen yang
berdasarkan teori kedaulatan rakyat, sebelum dibeokan menjadi absolutisme
melalui Lex-Regianya ulpianus negaranya.
e. Tipe
Negara Abad Modern
Tipe negara Abad Modern ini berlaku
asas demokrasi, yang dimana tampuk pemerintahannya bercabang dari rakyat,
dianut oleh paham negara hukum, susunan negaranya kesatuan dan didalam Negara
hanya ada satu pemerintahan yaitu, pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang
tertinggi.
Sifat pokok pada Negara modern adalah tipe negara
hukum, sebagaimana dirumuskan oleh kaum borjuis illegal yaitu Negara hukum yang
demokratis. Menurut ajaran Rousseau jika hanya demokrasi dalam suatu Negara
maka peluang untuk absolute demokrasi sangat besar sebab bagaimanapun juga
suara terbanyak akan absolute dan minoritas selalu tertindas. Guna menjaga
Negara demokrasi yang menimbulkan kekuasaan absolute maka diberikan unsure
Negara hukum yang nerfungsi membatasi Negara demokrasi.
Dengan demikian ciri pokok Negara
demokrasi yang berdasarkan hukum adalah:
a.
Kekuasaan tertinggi bersumber dari
rakyat dengan demikian menimbulkan pemerintahan dari rakyat.
b.
Negara demokrasi
c.
Sistem dan lembaga perwakilan
Paham yang menghadirkan unsur hukum
dalam menjaga demokrasi itu adalah konstitusionalisme. Dengan demikian dari
semua tipe-tipe Negara itu terdapat ciri-ciri yang pokok yaitu:
a.
Negara timur kuno=>teokrasi yang
absolute
b.
Negara yunani kuno=>Negara kota dan
demokrasi langsung
c.
Negara romawi kuno=>permulaan berciri
primus inter pares kemudian berubah menjadi raja-raja absolute
d.
Negara abad pertengahan=>teokrasi,
feudal dan dasar dualisme dalam Negara
e.
Negara modern=>kedaulatan rakyat,
demokrasi, sistem dan lembaga perwakilan.
2.4
Tipe Negara yang Ditinjau dari Sisi
Hukum
Tipe negara yang ditinjau dari sisi
hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa
dan rakyat. Terdapat dua
a. Tipe
Negara Polisi (Polizei Staat)
Sejarah “Negara polisi” istilah
pertama kali digunakan pada tahun 1851, mengacu pada penggunaan kekuatan polisi
nasional untuk menjaga ketertiban, di Austria. Pada kenyataannya, bahkan pada
tingkat lokal, penggunaan kekuatan polisi untuk secara aktif menjaga
ketertiban, di luar keadaan darurat, hampir tidak dikenal sebelum waktu ini.
Penggunaan pertama dari kepolisian
negara bagian di AS, misalnya, adalah tahun yang sama, 1865, di mana kekuatan semacam
didirikan di Massachusetts.Sampai saat ini, tatanan masyarakat yang paling
dipertahankan secara spontan, pada tingkat lokal, dengan beberapa kepolisian
lemah seperti seorang sheriff yang dipanggil ke tindakan untuk insiden
tertentu.
Sebagai pemeliharaan kekuatan
polisi berdiri menjadi umum di akhir abad 20 dan awal ke-19, istilah “negara
polisi” datang yang akan digunakan lebih umum untuk merujuk hanya ketika
kekuatan polisi digunakan “terlalu” keras, dalam “kaku dan represif “cara,
seperti di bawah fasisme, komunisme, kapitalisme dan dalam aplikasi retroaktif
insiden bersejarah yang menindas / represif seperti Revolusi Perancis dan
Kekaisaran Romawi
Pada tipe ini negara bertugas
menjaga tata tertib saja atau dengan kata lain negara jaga malam. Pemerintah
bersifat monarki absolut. Pengertian polisi adalah welvaartzorg,
(penyelenggaraan kesejahteraan) yang mencakup dua arti:
1. Penyelenggaraan
Negara positif (Bestuur)
2. Penyelenggaraan
Negara negative (Menolak bahaya yang mengancam Negara atau keamanan)
Negara Jaga Malam adalah kata yang
tepat untuk menggambarkan tipe negara ini, yakni sebuah negara yang yang
menyelenggarakan keamanan dan kemakmuran dalam bidang ekonomi. Slogan yang
dipakai dalam negara yang bertipe sebagai polisi ini adalah “Sallus Publica
Supreme Lex” (kepentingan umum sebagai yang harus diutamakan).Dan hanya rajalah
yang mengkategorikan mana kepentingan umum dan mana yang bukan, dengan katalain
“L’etat c’est moi”, yang berarti negara adalah aku (raja).
Sebuah negara polisi adalah satu di
mana pemerintah latihan kontrol kaku dan represif terhadap kehidupan sosial,
ekonomi dan politik dari populasi. Sebuah negara polisi biasanya pemeran unsur
totalitarianisme dan kontrol sosial, dan biasanya ada sedikit perbedaan atau
tidak antara hukum dan pelaksanaan kekuasaan politik oleh eksekutif.
Penduduk dari suatu pembatasan
polisi negara pengalaman mobilitas mereka, dan kebebasan mereka untuk
mengekspresikan atau mengkomunikasikan pandangan politik atau lainnya, yang
tunduk pada pengawasan polisi atau penegak. Kontrol politik dapat diberikan
dengan cara kekuatan polisi rahasia yang beroperasi di luar batas normal yang
dikenakan oleh Negara hukum.
Praktek dan pemikiran kenegaraan Inggris
adalah sebagai contohnya, yang mana kekuasaan absolut raja-raja semuanya
bersandar pada tipe Negara polisi.Seluruh penyelenggaraan negara dipegang penuh
oleh raja, atau setidaknya diselenggarakan dengan bantuan lembaga bawahannya
atas perintah raja. Dan apabila penyelenggaraan kemakmuran dilaksanakan oleh
negara, maka keresahan rakyat tidak bisa dielakkan, karena rakyat merasa
dirugikan.
a)
Klasifikasi Negara polisi
Klasifikasi negara atau rezim
sebagai negara polisi biasanya diperebutkan dan diperdebatkan. Karena konotasi
istilah merendahkan, sangat jarang bahwa suatu negara akan mengidentifikasi
dirinya sebagai negara polisi. Ada beberapa organisasi non-pemerintah yang
menerbitkan dan mempertahankan penilaian negara kebebasan di dunia, sesuai
dengan definisi mereka sendiri berbagai istilah, dan negara-negara peringkat
sebagai bebas, sebagian bebas, atau tidak bebas menggunakan berbagai ukuran
kebebasan, termasuk hak politik, hak ekonomi, dan kebebasan sipil.
Penggunaan istilah ini termotivasi
sebagai respon terhadap, kebijakan hukum dan tindakan rezim itu, dan sering
digunakan untuk menggambarkan pengertian yang merendahkan konsep rezim dari
kontrak sosial, hak asasi manusia, dan hal-hal serupa.
Negara polisi Asli pada dasarnya
otoriter, dan sering kediktatoran. Namun tingkat represi pemerintah bervariasi
secara luas di antara masyarakat. Rezim paling jatuh ke beberapa jalan tengah
antara ekstrem dari libertarianisme sipil dan totalitarianisme.
Dalam masa darurat nasional atau
perang, saldo yang biasanya mungkin ada di antara kebebasan dan keamanan
nasional sering tips dalam mendukung keamanan. Pergeseran ini dapat menyebabkan
tuduhan bahwa bangsa tersebut telah menjadi, atau menjadi, sebuah negara
polisi. Karena ada perspektif politik yang berbeda seperti apa keseimbangan
yang tepat antara kebebasan individu dan keamanan nasional, tidak ada standar
objektif definitif untuk menentukan apakah istilah “negara polisi” berlaku
untuk suatu bangsa tertentu pada titik waktu tertentu. Jadi, sulit untuk
dinilai secara obyektif kebenaran tuduhan bahwa bangsa adalah, atau tidak
menjadi, sebuah negara polisi. Salah satu cara untuk melihat konsep negara
polisi dan negara bebas adalah melalui medium atau skala keseimbangan, di mana
hukum yang berfokus pada menghilangkan kebebasan dipandang sebagai bergerak
menuju sebuah negara polisi, dan hukum yang membatasi pengawasan pemerintah
dipandang sebagai bergerak menuju negara bebas.
Perang sering digambarkan dalam
fiksi sebagai pendahulu yang sempurna untuk mendirikan sebuah negara polisi,
sebagai warga negara yang lebih tergantung pada pemerintah mereka dan polisi
untuk keamanan dari biasanya (lihat negara polisi fiksi di bawah). Sebuah
negara polisi elektronik adalah satu di mana pemerintah secara agresif
menggunakan teknologi elektronik untuk merekam, mengatur, mencari dan
mendistribusikan bukti forensik terhadap warganya. Sebuah “polisi negara
sementara” bisa eksis dengan desain.
Sebagai contoh, di Kopenhagen tahun
2009, pemerintah Denmark diberlakukan undang-undang yang akan mengizinkan
polisi untuk menggunakan kebijaksanaan tak terbatas dalam menahan mereka yang
diduga polisi menentang Konferensi Para Pihak pada Konvensi Kerangka Kerja PBB
tentang Perubahan Iklim. Undang-undang berisi kadaluarsa, tetapi otoritas polisi
selama Konferensi Para Pihak adalah dicentang.
b)
Tercerahkan absolutisme
Di bawah model politik absolutisme
tercerahkan, penguasa adalah “hamba negara yang tertinggi” dan latihan
kekuasaan absolut untuk menyediakan kesejahteraan umum penduduk. Model pemerintahan
mengusulkan bahwa semua kekuasaan negara harus diarahkan ke arah tujuan ini,
dan menolak kodifikasi, kendala hukum pada kekuasaan mutlak penguasa. Pemikir
seperti Thomas Hobbes mendukung jenis pemerintahan absolutis. Sebagai penguasa, tercerahkan mutlak
dikatakan dibebankan dengan kepentingan publik, dan secara implisit sempurna
atas hak pengangkatan, bahkan kritis, oposisi loyal kepada partai penguasa
adalah kejahatan terhadap negara.
Konsep oposisi loyal tidak sesuai
dengan politik. Seperti perbedaan pendapat publik dilarang, itu pasti menjadi
rahasia, yang, pada gilirannya, adalah balas dengan represi politik melalui
polisi rahasia. Demokrasi liberal, yang menekankan aturan hukum, berfokus pada
negara polisi tidak menjadi subjek hukum. Robert von Mohl, yang pertama kali
memperkenalkan aturan hukum untuk yurisprudensi Jerman, mengontraskan
Rechtsstaat (“hukum” atau “konstitusional” negara) dengan Polizeistaat
aristokrat (“negara polisi”).
c)
Contoh Negara polisi seperti atribut
Seperti dibahas sebelumnya, tidak
mungkin untuk obyektif menentukan apakah sebuah bangsa telah menjadi atau
menjadi negara polisi. Sebagai akibatnya, untuk menyusun daftar lengkap dari
polisi negara akan inheren cacat. Namun, ada beberapa contoh yang sangat
diperdebatkan berfungsi untuk menggambarkan karakteristik parsial struktur
sebuah negara polisi. Contoh-contoh ini tercantum di bawah ini.
Sistem apartheid Afrika Selatan
pada umumnya dianggap telah menjadi negara polisi meskipun telah nominal
demokrasi (meskipun dengan mayoritas penduduk Afrika Hitam di kecualikan dari
demokrasi).
Uni Soviet dan negara banyak satelit, termasuk Korea
Utara dan Jerman Timur yang terkenal karena polisi mereka luas dan represif dan
intelijen, dengan sekitar 2,5% dari populasi orang dewasa Jerman Timur melayani
(sadar atau tidak sadar) sebagai informan Stasi. Nazi Jerman, kediktatoran,
adalah, setidaknya pada awalnya, terwujud melalui demokrasi nominal, namun
diberikan kontrol represif terhadap rakyatnya.
Di Kuba, 22 wartawan yang mencoba
untuk mempublikasikan berita non-pemerintah yang berwenang tetap dipenjarakan.
Ditangkap pada Maret 2003, para wartawan melayani hukuman penjara hingga 27
tahun. Hal ini juga melaporkan bahwa wartawan tidak di penjara sering terancam
dengan nasib yang sama. Yang berbasis di Paris Wartawan Tanpa Batas peringkat
Utara keluar Korea terakhir kedua dari 168 negara dalam tes kebebasan pers.
Telah dilaporkan bahwa saluran TV hanya di Korea Utara didominasi eulogises
pemimpin saat ini negara itu Kim Jong il dan ayahnya (dan pemimpin sebelumnya)
Kim Il Sung. Akibatnya, beberapa penduduk setempat di Pyongyang telah dikutip
sebagai menyatakan bahwa pemimpin mereka adalah dewa.
Adapun juga Negara yang akan menuju
pada tipe Negara ini. Dimana negara bertugas menjaga tata tertib saja atau
dengan kata lain negara jaga malam. Sebagai contoh: Negara Australia, tepatnya
Australia bagian barat, parlemen negara bagian saat ini Mengusulkan baru
“berhenti dan cari” undang-undang yang telah dikritik sebagai langkah menuju
sebuah negara polisi. Undang-undang baru yang diusulkan memberikan kepada
polisi Australia Barat hak untuk melakukan pencarian tanpa surat perintah atau
alasan kecurigaan. Undang-undang tersebut ditolak oleh sebuah komite parlemen
pada bulan Oktober 2010, namun Perdana Menteri Australia Barat Colin Barnett
telah menyatakan bahwa ia masih akan mendorong undang-undang dengan beberapa
perubahan.
b. Tipe
Negara Hukum (Rechts staat)
Tipe Negara yang ditinjau dari sisi
hokum adalah penggolongan Negara – Negara dengan melihat hubungan antara
penguasa dan rakyat. Negara hokum timbul sebagai reaksi terhadap kekuasan raja
– raja absolute. Ada tiga tipe Negara hokum, yaitu:
1. Tipe
Negara hokum liberal
Tipe Negara hokum liberal ini
menghendaki supaya negara berstatus pasif, artinya bahwa warga Negara harus
tunduk pada peraturan – peraturan Negara. Penguasa dalam bertindak sesuai
dengan hokum. Disini kaum liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai
ada suatu persetujuan dalam bentuk hokum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.
Contoh Negara yang memakai tipe Negara hokum
liberal:
a) Negara-negara yang menganut paham liberal
di benua Amerika adalah Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili,
Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay,
Peru, Uruguay dan Venezuela. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme juga danut
oleh negara Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika,
Puerto Rico dan Suriname.
b) Negara-negara
penganut paham liberal di Eropa yakni diantaranya adalah Albania, Armenia,
Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark,
Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia,
Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia,
Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia,
Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom. Negara penganut paham
liberal lainnya adalah Andorra, Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe,
Georgia, Irlandia dan San Marino.
d) Negara-negara
yang menganut paham liberal di Asia antara lain adalah India, Iran, Israel,
Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand dan Turki. Saat ini banyak
negara-negara di Asia yang mulai berpaham liberal, antara lain adalah Myanmar,
Kamboja, HongKong, Malaysia dan Singapura.
e) Negara
yang menganut paham liberal di kepulauan Oceania adalah Australia dan Selandia
Baru.
f) Sistem
ekonomi liberal terbilang masih baru di Afrika. Pada dasarnya, liberalisme
hanya dianut oleh mereka yang tinggal di Mesir, Senegal dan Afrika Selatan.
Sekarang ini, kurang lebih liberalisme sudah dipahami oleh negara Aljazair,
Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D’Ivoire, Equatorial Guinea,
Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia,
Zambia dan Zimbabwe.
2. Tipe
Negara hokum formil
Negara hukum formil yaitu negara
hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan
bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara hukum formil ini
disebut pula dengan negara demokratis yang berlandaskan negara hukum. Dalam hal
ini menurut Stahl seorang sarjana Denmark maka negara hukum formil itu harus
memenuhi empat unsur :
a) Bahwa
harus adanya jaminan terhadap hak-hak asasi.
b)
Adanya pemisahan kekuasaan.
c)
Pemerintahan didasarkan pada undang-undang.
d) Harus
ada peradilan administrasi.
Contoh Negara demokratis adalah Negara Indonesia
3. Tipe
Negara hokum materiil
Negara hokum materiil sebenarnya merupakan perkembangan
lebih lanjut dari Negara hokum formil, tindakan penguasa harus berdasarkan
undang – undang atau berlaku asaa legalitas, maka dalam Negara hokum materiil
tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara
dibenarkan bertindak menyimpang dari undang – undang atau berlaku asas
opportunitas
c. Negara
Hukum Anglo Saxon (Rule Of Law)
Negara anglo saxon tidak mengenal negara hokum atau rechtstaat, tetapi
mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “The Rule Of The Law” atau
pemerintahan oleh hokum atau government of judiciary. Menurut Kansil, prinsip
Rule of Law pada umumnya mendasarkan pada:
1. Supremacy
Of Law
Dalam suatu Negara hukum, maka
kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum
bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan,
maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat
untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi
kepentingan rakyat.
2. Equality
Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan
penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan
hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur.
Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang.
Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa
kebal hukum.
Pada prinsipnya Equality Before The
Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang
merupakan backine terhadap yang benar.
3. Constitution
Based On Human Rights
Human Right, meliputi 3 hal pokok,
yaitu:
a)
The rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan baik
badi dirinya, tanpa merugikan orang lain.
b)
The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak
untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuanyang bersangkutan
juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan
orang lain.
c)
The Rights To Public Meeting (kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan
ini harus dibatasi jangan samapai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.
Dari paham ini merupakan kelanjutan
dari ajaran john locke yang berpendapat bahwa:
• Manusia sejak lahir sudah mempunyai hak –
hak asasi manusia.
• Tidak seluruh hak – hak asasi manusia
diserahkan kepada Negara dalam kontrak social.
Persamaan Negara hokum eropa
continental dengan Negara hokum anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya
“Supremasi Hukum”. Perbedaannya adalah Negara anglo saxon tidak terdapat
peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan
pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan Negara hokum eropa
continental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
Ciri sistem Anglo-Saxon adalah
suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan
hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem hukum ini diterapkan di
Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali
Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana
mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental
Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan
sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang
menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan
hukum adat dan hukumagama.
Sistem hukum anglo saxon,
sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara
berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan
prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
d. Tipe
Negara Kemakmuran (Wohlfare Staat)
Pada tipe Negara kemakmuran atau
wohlfare staat ini, Negara mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat. Dalam Negara
kemakmuran maka Negara adalah alat satu – satunya untuk menyelenggarakan
kemakmuran warganya , untuk kepentingan seluruh rakyat dan Negara. Jadi pada
Negara kemakmuran ini tugas daripada Negara adalah semata –mata
menyelenggarakan kemakmuran rakyat yang semaksimal mungkin.
Sebuah negara kesejahteraan adalah
konsep “pemerintahan di mana negara memainkan peran kunci dalam perlindungan
dan promosi ekonomi dan kesejahteraan sosial warganya. Hal ini didasarkan pada
prinsip-prinsip persamaan kesempatan, distribusi kekayaan yang adil, dan
tanggung jawab publik untuk mereka yang tidak mampu untuk memanfaatkan diri
dari ketentuan minimal untuk kehidupan yang baik. istilah umum dapat mencakup
berbagai bentuk organisasi ekonomi dan sosial “.
Negara kesejahteraan modern
termasuk negara-negara seperti Swedia, Norwegia, Denmark dan Finlandia yang
mempekerjakan suatu sistem yang dikenal sebagai model Nordik. Negara
kesejahteraan melibatkan transfer langsung dana dari negara, dengan layanan
yang diberikan (yaitu kesehatan, pendidikan) serta langsung kepada individu
(“manfaat”). Negara kesejahteraan ini didanai melalui pajak redistribusionis
dan sering disebut sebagai jenis “ekonomi campuran” di Amerika Serikat dan
banyak negara lainnya.
a) Etimologi
(asal-usul kata atau makna)
Istilah Jerman (Sozialstaat,
“negara sosial”) telah digunakan sejak 1870 untuk menggambarkan program-program
dukungan negara sedang dikembangkan oleh Sozialpolitiker-”Politisi Sosial”
Jerman – dan dilaksanakan melalui reformasi konservatif Bismarck. Meskipun
upaya awal untuk menggunakan frase setara dalam bahasa Inggris istilah hanya
masuk umum digunakan ketika William Temple dipopulerkan selama Perang Dunia
Kedua, negara kesejahteraan kontras perang Inggris dengan “keadaan perang” dari
Nazi Jerman.
Istilah Italia “negara Sosial”
(Stato Sociale) memiliki asal yang sama. Negara kesejahteraan Swedia disebut
Folkhemmet (harfiah; rumah rakyat) dan kembali ke kompromi 1936 antara Uni dan
perusahaan Korporasi besar. Ini adalah ekonomi campuran, dibangun di atas
serikat pekerja yang kuat dan sistem keamanan yang kuat Sosial dan perawatan
kesehatan universal. Istilah “Wohlfahrtsstaat”, terjemahan langsung dari bahasa
Inggris, digunakan di Jerman untuk menggambarkan Swedia.
Dalam bahasa Spanyol dan banyak
lainnya, istilah analog digunakan: Estado del bienestar; diterjemahkan secara
harfiah: “negara kesejahteraan”. Dalam bahasa Portugis, dua frase serupa ada:
“Estado melakukan bem-Estar SoCal” yang berarti “negara kesejahteraan sosial”
dan de Estado Providencia yang berarti “Negara Menyediakan”, seperti dalam
Negara harus menyediakan warga tuntutan mereka dalam rangka mencapai masyarakat
kesejahteraan. Di Brasil ini disebut sebagai Previdencia Sosial, diterjemahkan
sebagai sosial pemeliharaan.
b) Sejarah
Negara – Negara kesejahteraan
1. Jerman
Di Jerman, Kanselir Otto von
Bismarck menciptakan negara kesejahteraan modern dengan membangun tradisi
program kesejahteraan di Prusia dan Saxony yang dimulai sejak tahun 1840-an,
dan dengan memenangkan dukungan dari bisnis. Pada tahun 1880-an ia
memperkenalkan pensiun usia tua, asuransi kecelakaan, perawatan medis dan
asuransi pengangguran yang membentuk dasar negara kesejahteraan modern Eropa.
Program paternalistik memenangkan dukungan dari industri Jerman karena
tujuannya adalah untuk memenangkan dukungan dari kelas pekerja untuk Kekaisaran
dan mengurangi arus imigran ke Amerika, di mana upah lebih tinggi tetapi
kesejahteraan tidak ada. Bismarck lanjut
memenangkan dukungan dari kedua industri dan pekerja terampil dengan kebijakan
tarif yang tinggi, yang melindungi keuntungan dan upah dari persaingan Amerika,
meskipun mereka terasing para intelektual liberal yang menginginkan perdagangan
bebas.
Program-program kesejahteraan
modern berbeda dari skema sebelumnya bantuan kemiskinan karena jangkauan mereka
relatif universal. Perkembangan asuransi sosial di Jerman di bawah Bismarck
sangat berpengaruh. Beberapa skema sebagian besar didasarkan pada pengembangan
otonom, penyediaan mutualis manfaat. Lainnya didirikan pada penyediaan negara.
Istilah ini tidak, bagaimanapun, diterapkan untuk semua negara yang menawarkan
perlindungan sosial. Para sosiolog T.H. Marshall mengidentifikasi negara
kesejahteraan sebagai kombinasi khas dari demokrasi, kesejahteraan dan
kapitalisme. Contoh awal negara kesejahteraan di dunia modern adalah Jerman,
semua Negara Nordik, Belanda, Uruguay dan Selandia Baru dan Inggris pada
1930-an.Sikap berubah dalam reaksi terhadap Depresi Besar berperan di pindah ke
negara kesejahteraan di banyak negara, pertanda kali baru di mana
“cradle-to-kuburan” layanan menjadi kenyataan setelah Depresi kemiskinan.
Selama Depresi Besar, terlihat sebagai sebuah “jalan tengah” alternatif antara
komunisme dan kapitalisme Pada periode
setelah Perang Dunia Kedua., Banyak negara di Eropa pindah dari penyediaan
parsial atau selektif pelayanan sosial untuk cakupan yang relatif komprehensif
populasi.
Kegiatan masa kini negara
kesejahteraan meluas ke pemberian bantuan tunai kesejahteraan (seperti pensiun
hari tua atau tunjangan pengangguran) dan pelayanan kesejahteraan dalam bentuk
(seperti kesehatan atau pelayanan perawatan anak). Melalui ketentuan ini,
negara kesejahteraan dapat mempengaruhi distribusi kesejahteraan dan otonomi
pribadi antara warga negara mereka, serta mempengaruhi bagaimana warga negara
mereka mengkonsumsi dan bagaimana mereka menghabiskan waktu mereka
2. Inggris
Di Inggris, awal negara
kesejahteraan modern pada tahun 1911 saat David Lloyd George dan Partai Liberal
mengesahkan Undang-Undang Asuransi Nasional 1911 mendirikan kontribusi asuransi
nasional untuk tunjangan pengangguran dan kesehatan kerja.
Pada tahun 1942, Asuransi Sosial
dan Layanan Sekutu diciptakan oleh Sir William Beveridge dalam rangka untuk
membantu mereka yang membutuhkan bantuan, atau dalam kemiskinan. Beveridge
bekerja sebagai sukarelawan untuk orang miskin, dan mendirikan asuransi
nasional.
Dia menyatakan bahwa ‘Semua orang
usia kerja harus membayar kontribusi asuransi mingguan nasional. Sebagai
imbalannya, manfaat akan dibayarkan kepada orang yang sakit, menganggur,
pensiun atau janda. Asumsi dasar laporan itu bahwa National Health Service akan
menyediakan perawatan kesehatan gratis untuk semua warga negara. Manfaat Anak
Universal adalah skema untuk memberikan manfaat kepada orang tua, mendorong
orang untuk memiliki anak dengan memungkinkan mereka untuk memberi makan dan
mendukung keluarga. Salah satu tema laporan adalah relatif murahnya manfaat
universal.
Beveridge dikutip skema pensiun
penambang sebagai beberapa yang paling efisien yang tersedia, dan berpendapat
bahwa skema negara akan lebih murah untuk menjalankan dari masyarakat yang
ramah individu dan skema asuransi swasta, serta menjadi lebih murah daripada
cara-diuji dikelola pemerintah skema bagi masyarakat miskin.Murahnya dari apa
yang disebut Asuransi Nasional merupakan argumen bersama keadilan, dan
dibenarkan skema di mana orang kaya disetor dan negara dibayarkan-out untuk
orang kaya, seperti bagi kaum miskin.
Dalam skema asli, hanya beberapa
manfaat yang disebut Bantuan Nasional itu harus dibayar terlepas dari
kontribusi. Universal manfaat dibayarkan kepada kaya dan miskin seperti
tunjangan anak yang sangat menguntungkan setelah Perang Dunia Kedua ketika
tingkat kelahiran rendah. Anak Manfaat Universal mungkin telah membantu
mendorong booming Bayi.
Beveridge merekomendasikan kepada
pemerintah bahwa mereka harus menemukan cara untuk mengatasi lima raksasa,
sedang Ingin, Penyakit, Ketidaktahuan, Squalor dan kemalasan. Dia berargumen
untuk menyembuhkan masalah ini, pemerintah harus memberikan penghasilan yang
memadai kepada orang-orang, perawatan kesehatan yang memadai, pendidikan yang
memadai, perumahan yang layak dan pekerjaan yang memadai. Sebelum 1939,
perawatan kesehatan yang paling harus dibayar melalui organisasi non
pemerintah, ini dilakukan melalui jaringan yang luas dari masyarakat yang
ramah, serikat pekerja dan perusahaan asuransi lain yang menghitung sebagian
besar penduduk yang bekerja di Inggris sebagai anggota.
Masyarakat yang ramah ini
menyediakan asuransi untuk penyakit, pengangguran dan cacat, sehingga
memberikan orang dengan penghasilan ketika mereka tidak mampu bekerja. Tetapi
karena tahun 1942 Laporan Beveridge, dalam 5 Juli 1948, UU Asuransi Nasional,
Nasional Bantuan Act dan UU Pelayanan Kesehatan Nasional diberlakukan, sehingga
ini adalah hari bahwa negara kesejahteraan modern Inggris didirikan. Lembaga
dijalankan oleh dewan lokal untuk menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat
miskin diasuransikan – bagian dari tradisi hukum miskin workhouses – digabung
ke dalam system nasional baru. Kesejahteraan sistem telah berkembang intensif
sejak akhir Perang Dunia II. Pada akhir abad karena restrukturisasi mereka,
bagian dari tanggung jawab mereka mulai disalurkan melalui organisasi non-pemerintah
yang menjadi penyedia penting dari layanan sosial.
3. Negara
Minyak
Arab Saudi, Brunei, Kuwait, Qatar, Bahrain, Oman,
dan Uni Emirat Arab menjadi negara-negara kesejahteraan semua warga negara
mereka, tetapi tidak untuk warga negara asing secara hukum penduduk atau
dipekerjakan.
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
·
Tipe negara ialah suatu penggolongan
negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan
klasifikasi negara atas bentuk-bentuk tertentu, misal bentuk negara (Kesatuan
atau federasi) dan bentuk pemerintahan (Kerajaan atau Republik) dimana
batas-batas dan ukurannya cukup tegas sehingga mudah dikenali. Menurut Prof.
Logemann, tipe negara lebih berkenaan dengan struktur batin pemerintah,
mengenai hubungan antara pemerintah dengan warga negara, dan mengenai tugas
negara.
·
Tipe negara ditinjau dari segi sejarah
antara lain
a)
Tipe negara-negara timur purba, yang ciricirinya : teokratis, absolut, dan
despostis.
b)
Tipe negara-negara yunani kuno, yang ciri-cirinya : merupakan polis (city
state) dan demokratis (langsung).
c)
Tipe negara Romawi kuno, yang sudah merupakan ‘country state” dan
despostis/absolut.
d)
Tipe negara-negara abad menengah, yang ciri-cirinya : dualistis, feodalsits,
dan despostis.
e)
Tipe negara-negara modern, mulai dari pemikiran Hobbes, locke, dan lain-lain
yang dapat dibedakan dalam Negara
·
Tipe Negara ditinjau dari sisi hokum
antara lain :
a)
Negara Polisi (polizei Staat), cirinya : • Negara menentukan segalanya, sedang
rakyat pasif (jadi siofat hubungan negara/penguasarakyat adalah “Positif-Pasif”
• Solus Publica Supreme lex, artinya kepentingan umum diatas segalanya,
termasuk diatas hukum/undang-undang • Principe legibus solutus est, artinya
hanya raja/penguasa yang dapat membuat hukum/undang-undang • Dipengaruhi aliran
merkantilisme dalam ilmu ekonomi.
b) Negara Hukum Formal/Liberal
(Formeele.Liberal Rechtstaat) Negera hukum formal merupakan anti tesis dari
negara polisi, cirinya : • Negara tak boleh campur tangan dalam bidang ekonomi,
rakyat yang bebas atau aktif dalam pemerintahan, sehingga status hubungan
negara-rakyat sifatnya negatif-aktif • Negara hanya merupakan wasit saja kalau
ada pelanggaran aturan permainan dari rakyat yang berkompetisi bebas, sehingga
disebut juga “negara Penjaga malam” • Pandangan akan hukum yang sempit
(undang-undang) dan aliran liberailsme sangat mempengaruhi tipe negara hukum
formil ini. Negara Hukum Materiil/Modern atau negara Kesejahteraan(welfare
state).
c)
Tipe negara hukum materiil merupakan tesis baru dari negara polisi (tesis) dan
negara hukum formal(antitesis). Sifat hubungan negara-rakyat adalah
positif-aktif
3.2
Saran
Dari
sekian banyak tipe dan bentuk negara maupun pemerintahan di dalam sejarah
kenegaraan masing-masing punya sistem dan karena itulah negara bisa tertata dan
menjungjung nilai-nilai hukum yang ada pada sistem negara tersebut sehingga
rakyat bisa merasakan kesejahteraan. Kecuali Tipe negara romawi yang menerapkan
konsep imperium dan kediktatoran penguasanya.
Ketika
sebuah negara menaati hukum sebagai salah satu prinsip negara mungkin
menjadikan negara itu melahirkan sebuah keadilan, dan menghilangkan sikap
dualisme antara rakyat dan pemerintah yang masih menerapkan sistem tiranisme,
konsep Demokrasi harus diberlakukan sepenuhnya demi keselarasan tunduk pada
hukum.
·
http://ajat-ajat.blogspot.com/2010/12/tipe-tipe-negara.html
diakses pada hari rabu tanggal 19
november 2014 sekitar pukul 11.45 WITA
·
https://adikanina1987.wordpress.com/2012/05/15/tipe-tipe-negara/
diakses pada hari selasa tanggal 18
november sekitar pukul 21.35 WITA
·
http://www.slideshare.net/JackoboyS/tipetipe-negara
diakses pada hari rabu tanggal 19
november sekitar pukul 17.38 WITA
No comments:
Post a Comment