Sunday, 23 September 2018

Makalah Perbandingan CV, PT Dan BUMN

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia. Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan pada pasal 19 ayat 2 berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividenyang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. BUMN berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator.. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN, pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.

1.2.Rumusan Masalah
1.    Bagaimanakah yang dimaksud dengan Persekutuan Komanditer (CV)?
2.    Bagaimanakah yang dimaksud dengan Perseroan   Terbatas?
3.    Bagaimanakah yang dimaksud dengan BUMN?

3.1.Tujuan
1.      Dapat Mengetahui bagaimana yang dimaksud dengan Persekutuan Komanditer (CV)
2.      Dapat Mengetahui bagaimana yang dimaksud dengan Perseroan   Terbatas
3.      Dapat Mengetahui bagaimana yang dimaksud dengan BUMN




BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Persekutuan Komanditer (CV)
A. Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)
     Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.
Menurut Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa persekutuan komanditer (CV) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antar satu orang atau beberapa orang sekutu yang secara langsung tanggung menanggung dan bertanggungjawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Perkumpulan di sini mempunyai arti luas dan mempunyai empat unsur yaitu :
a.    Adanya unsur kepentingan bersama
b.    Adanya unsur kehendak bersama
c.    Adanya unsur tujuan
d.   Adanya unsur kerjasama yang jelas
Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok pemilik , yaitu: (1) kelompok yang memiliki tanggung jawab tak terbatas yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif (sekutu pengusaha); dan (2) kelompok yang memiliki tanggung jawab terbatas yang disebut sebagai sekutu diam (sekutu komanditer). Sekutu dibagi menjadi dua bagian yaitu:

a.    Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
b.    Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
B. Ciri dan Sifat CV : 
1.    Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2.    Modal besar karena didirikan banyak pihak
3.    Mudah mendapatkan kridit pinjaman
4.    Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5.    Relatif mudah untuk didirikan
6.    Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu
C. Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer (CV)
a.         CV diam-diam
       Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.


b.         CV terang-terangan
      CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga.Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pedirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.
c.         CV dengan saham
       Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangan CV membutuhkan modal.Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing komandataris dapat memiliki satu atas beberapa saham.
d.        Berahirnya Persekutuan Komanditer (CV)

D. Berakhirnya CV
Karena Persatuan Komanditer pada hakikatnya adalah firma maka cara berakhirnya Firma juga berlaku pada Perseroan Komanditer, yaitu :
1.         Berahirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2.         Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3.         Dengan demikian ketentuan Pasal 1646-1652 KUH Perdata dan Pasal KUHD dapat berlaku jugan
E. CV Memiliki Kelebihan Dan Kelemahan 
1. Kelebihan CV adalah :
a.         Pendirian badan usaha ini relatif mudah
b.         Kemampuan manajemen CV lebih baik dari badan usaha perorangan
c.         Modal yang di kumpulkan CV lebih besar
d.        Lebih mudah mendapatkan kredit
2. Kelemahan CV:
a.          Tanggung jawab sekutu tidak sama
b.         Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
c.          Sulit bagi anggota untuk menarik modal yang telah di setorakan
d.        Kelangsungan badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena   hanya mengandalkan satu sekutu.

2.2. Perseroan Terbatas
A. Pengertian Organisasi PT
   Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT ).
Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.
B.   Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
1.    Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
2.    Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
3.    Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.

C.    Organ Perseroan Terbatas
Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris.Masing-masing organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
1.    Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal, pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta penetapan pembubaran perseroan.
2.    Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.
3.    Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D. Ciri – Ciri Organisasi PT
1.    Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2.    Modal dan ukuran perusahaan besar
3.    Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4.    Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5.    Kepemilikan mudah berpindah tangan
6.    Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7.    Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8.    Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9.    Sulit untuk membubarkan pt
10.                Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
11.                Terdiri dari pada 2 orang atau lebih
12.                Memiliki kerja sama antar anggota
13.                Memiliki komunikasi antar anggota
14.                Memiliki tujuan yang ingin di capai

E. Struktur Organisasi PT
1.      RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Kewenangan RUPS meliputi:
a.    Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya, misalnya dalam bentuk benda tidak bergerak.
b.    Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya.
c.    Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan.
d.   Menyetujui penambahan modal perseroan.
e.    Memutuskan pengurangan modal perseroan.
f.     Menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh Direksi.
g.    Memutuskan penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dan mengatur tata cara pengambilan deviden yang telah dimasukkan ke cadangan khusus.
h.    Memutuskan tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan.
i.      Mengangkat Anggota Direks dan Memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya.
2.      Direksi
  Direksi adalah organ yang menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan. Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, Direksi wajib:
a.    Untuk  Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi
b.    Untuk Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Dokumen Perusahaan;
c.    Untuk Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan dan dokumen Perseroan lainnya.
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
a.    Mengalihkan kekayaan Perseroan;
b.    Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
3.      Dewan Komisaris
   Ketentuan baru dalam UU ini adalah menambahkan Komisaris Independen dalam struktur organ perseroan. Komisaris Independen ini berasal dari luar kelompok Direksi dan Komisaris Utama. Hal ini guna menyeimbangkan peran Dewan Komisaris dan guna terciptanya iklim manajeman perseroan yang transparan, akuntabel dan profesional. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha, dan memberi nasihat kepada Direksi.
   Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam hal melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. Dewan Komisaris wajib:
a.     Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya.
b.     Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain.
c.     Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
4.      Komite Audit
     Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi kepengawasannya dengan melaksanakan kajian atas integritas laporan keuangan sebuah PT; manajemen risiko dan pengendalian internal; kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundang-undangan; kinerja, kualifikasi dan independensi auditor eksternal; dan implementasi dari fungsi audit internal.
5.      Komite Nominasi Dan Remunerasi
     Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab untuk menelaah dan merumuskan rekomendasi paket remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi serta merencanakan pencalonan dan nominasi calon yang akan diusulkan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau anggota berbagai Komite lainnya.
F. Manajemen & Tata Kerja Organisasi
   Dalam Perseroan Terbatas ( PT ) sebuah manajemen dan tata kerja sangat lah di butuhkan guna mendongkrak kinerja sebuah PT dalam melakukan segala aktifitasnya. Manajemen itu sendiri dapat di artikan sebagai berikut,
1.    Manajemen
Sebuah proses kegiatan dalam suatu Perseroan Terbatas ( PT ) yang bertujuan untuk pencapaian sebuah visi dan misi yang sama satu dengan yang lain,melalui kerja sama antara seluruh anggota – anggota Perseroan Terbatas ( PT )
2.    Tata Kerja
   Merupakan suatu pola cara kerja sebuah perseroan terbatas ( PT ) yang berkegiatan untuk saling bekerja sama yang bertujuan agar tercapainya segala tujuan sebuah PT sesuai dengan perjanjian awal saat pendirian PT tersebut
G. Pembagian Perseroan Terbatas
1. PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
2. PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

3. PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
H. Kelebihan Dan Keburukan Organisasi PT
1. Kelebihan Perseroan Terbatas
a.    Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
b.    Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
c.    Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
d.   Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
e.    Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
     2. Keburukan Perseroan Terbatas
a.    PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
b.    Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
c.    Biaya pembentukannya relatif tinggi.
d.   Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
2.3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
A. BUMN Sebelum Reformasi Hukum
1.    Perusahaan Negara sebelum Tahun 1960
b)   Perusahaan Negara IBW (Indonesische Bedrijven Wet) Staatblad Tahun. 1927 No. 419 diubah & ditambah dengan UU No. 12 Tahun 1955. Contoh : Jawatan Pegadaian, Percetakan Negara.
c)    Perusahaan Negara ICW (Indonesische Comptabiliteit Wet-UU Perbendaharaan Negara) Staatbladtahun. 1864 No. 106. Contoh: Pabrik Farmasi (Departemen Kesehatan), Perusahaan Listrik Negara (DPU), Damri (Departemen Perhubungan).
d)   Perusahaan berdasarkan UU tertentu
·         UU Darurat No. 5 tahun 1992 tentang Badan Industri Negara atau BIN yang berusaha dibidang perindustrian, perdagangan dan perkebunan.
·         Perusahaan Asing yang dinasionalisasi.
·         Perusahaan Negara yang dibentuk berdasarkan KUHD-PT.
·         Usaha Negara dengan Modal pemerintah dalam bentuk yayasan. Misalnya: Yayasan urusan badan makam, Yayasan Motor, Yayasan Rapanca (Departemen Penerangan)



2.   Perusahaan Negara menurut UU No. 19/prp/1960
Dengan Dekrit Presiden 5 JUli 1959 dan UUD 1945 Pasal 33 sebagai landasan Konstitusional, Pemerintah memandang perlu menyeragamkan bentuk-bentuk usaha Negara, maka dibuatlah perpu No. 19 tahun 1960 yang kemudian menjadi UU No. 19/prp/1960. Perusahaan Negara berdasarkan UU ini adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain atau berdasarkan UU.
Sifat dari perusahaan Negara merupakan ketentuan produk yaitu Perusahaan yang member jasa, menyelenggarakan kepentingan umum (Public Service) dan memupuk keuntungan, baik dibidang industri, pertambangan, perdagangan dengan tujuan membangun ekonomi nasional.
3.   Perusahaan Negara Menurut UU NO. 9 Tahun 1969 / Perpu No. 1 Tahun 1969
Dengan UU No. 9 Tahun 1969 jo. Perpu No. 1 Tahun 1969 dan inpres RI no. 17 Tahunh 1967, maka perusahaan Negara disederhanakan dalam 3 bentuk usaha Negara yaitu :
a.    Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
b.    Perusahaan Negara Perum (Perum)
c.    Perusahaan Negara Persero (Persero)
Dasar hukum lain tentang mekanisme pembinaan dan pengawasan perusahaan Negara yaitu : PP No. 3 Tahun 1983, diperbarui dengan PP No. 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), PP No. 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM), dan PP No. 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN).
        Tujuan dibentuknya Perusahaan Negara tersebut adalah :
1.    Memberi Sumbangan perkembangan perekonomian Negara pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya
2.    Mengadakan pemupukan keuntungan pendapat
2.    Menyelenggarakan pelayanan umum yang berupa barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
3.    Memberi bimbingan kepada sector swasta atau golongan ekonomi lemah
4.    Menjadi perintis kegiatan Usaha yang tidak dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi
5.    Turut serta aktif dalam melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah.
B. BUMN SETELAH REFORMASI HUKUM
            Setelah adanya reformasi maka BUMN di Indonesia mendapat pengaturan tersendiri dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan PP No. 41 Tahun 2003.
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikan  sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Demi  pengelolaan yang lebih profesional maka  Pemerintah secara bertahap dan  terus menerus  telah melakukan  reformasi  terhadap  BUMN,  telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.    Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Direktur..
Dengan reformasi hukum maka jenis BUMN di Indonesia kini hanya tingga dua, yaitu PERSERO dan PERUM.
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
1.  Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
a.    Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
b.    Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
c.    Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d.   Modalnya berbentuk saham
e.    Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
f.     Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
g.    Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
h.    Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
i.      RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
j.      Dipimpin oleh direksi
k.    Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
l.      Tidak mendapat fasilitas negara
m.  Tujuan utama memperoleh keuntungan
n.    Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
o.    Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
a.    Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
b.    Persero yang bergerak di bidang hankam negara
c.    Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
d.   Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
2.    Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
a.    Memberikan pelayanan kepada masyarakat
b.    Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
c.    Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
d.   Status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
a.    Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI)
b.    Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.  Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
3.  Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
a.          Melayani kepentingan masyarakat umum.
b.         Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
c.          Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
a.    Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
b.    Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
c.    Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public  Dapat menghimpun dana dari pihak
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
a.    Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
b.    Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
c.    Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
d.   Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
e.    Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.

BAB III
PENUTUP
3.1.  Kesimpulan
Perusahaan perorangan ialah suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Pada perusahaan perorangan/Perusahaan dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya, dengan demikian dapat dikatakan pula bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya.
Oleh karena itu, pemilik Perusahaan perorangan/ Perusahaan dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Maka dari itu, kelebihan Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang: Aktivitasnya relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah, Biaya organisasinya rendah, Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas, Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak milik, dan Manajemen-nya relatif fleksibel.
Dalam membuat / mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) tidaklah mudah, dikarenakan semua perjanjian yang telah di sepakati harusdi dasari oleh landasan hukum. Dalam sebuah PT pemilik saham diibaratkan orang yang memegang kendali penuh terhadap hidup dan mati nya sebuah PT.
Walau pun direksi ialah jabatan tertinggi dalam sebuah PT, akan tetapi direksi tidak dapat melakukan tugas nya sendiri tanpa ada nya Rapat Umum Pemegang Saham yaitu para Investor – investor mereka yang telah menanamkan modal untuk PT tersebut.Dalam sebuah PT jikSa ingin terus bertahan maka PT tersebut harus memiliki Manajemen & Tata Kerja yang baik, yang dapat di andalkan,Dalam sebuah PT tidak akan dapat maju jika PT tersebut tidak memiliki sebuah tim yang solid yang mau bekerja untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi.
Dari uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa Persero, Perjan dan Perum sebagai bentuk dari BUMN yang merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, memiliki tujuan umum yaitu untuk memajukan kesejahteraan rakyat.
Dan karena tujuan dan sumber pendanaan BUMN ini maka pengelolaan BUMN tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dan karena itu ditetapkanlahPeraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan,dan Pengawasan BUMN.Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini maka dalam rangka pengelolaan BUMN tidak boleh menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut begitu juga aturan hukum yang mengatur tentang BUMN ini.
3.2. Saran
Berdasarkan atas apa yang kami tulis dalam karya tulis dalam sebuah makalah yang berjudul “Perbandingan CV,PT dan BUMN” ini kami selaku penulis berharap memberi pemahaman bagi segenap pembaca sehingga dapat menambah wawasan bagi para pembaca terlebih lagi pada penulis sendiri.
Hanya sampai disinilah kemampuan kami dalam membahas mengenai CV, PT dan BUMN. semoga karya tulis ini memberikan manfaat pada penulis dan para pembaca.

Daftar Pustaka
  • Aryani.Syafira.2014.Perbedaan-Antara-Perusahan.http://syafiraariyani.blogspot.co.id/ 2014/12/perbedaan-antara-perusahaan_9.html. Diakses pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 pukul 09:16 WITA.
  • Imroatul.2013.Makalah Permasalahaan CV.http://kuliah-imroatul.blogspot.co.id/2013 /06/makalah-permasalahan-cv.html. Diakses pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 pukul 09:43 WITA.
  • Lestari.Andi.2014.Perbedaan Perusahaan Perseorangan Firma.http://andilestari96. blogspot.co.id/2014/12/perbedaan-perusahaan-perseorangan-firma.html. Diakses pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 pukul 09:56 WITA.
  • Maulan.Handhikajaka.2014.Perbedaan Perusahaan CV.http://handhikajak maulana.blogspot.co.id/2014/12/perbedaan-perusahaan-cv-firma-ptbumn. html. Diakses pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 pukul 10:16 WITA.
  • Supi.Raengga.2012. Makalah Mengenai Perseroan Terbatas (PT ).http:// kapten-arema.blogspot.co.id/2012/10/makalah-mengenai-perseroan-terbatas-pt7150.html. Diakses pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 pukul 09:21 WITA.
  • Emperordeva’s.2015. Makalah Tentang Perseroan Terbatas Untuk Mahasiswa UNHI. https://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-tentang-perseroan-terbatas-untuk-mahasiswa-unhi. Diakses pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 pukul 09:36 WITA.

No comments:

Post a Comment

  KETERKAITAN TEORI KEADILAN DENGAN PAJAK AIR TANAH Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pajak air tanah adalah pajak atas pengambila...