BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kedaulatan bagi sebuah
negara adalah sangat penting sekali. Negara yang sudah merdeka berarti itu
sudah memiliki kedaulatan, oleh karena kemerdekaan adalah hak setiap bangsa di
dunia dan merupakan hak asasi setiap manusia di dunia.
Kedaulatan adalah suatu
hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas
diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari
Tuhan atau Masyarakat.
Ada beberapa teori
kedaulatan pada kesempatan ini kami akan membahas teori kedaulatan Negara
dimanaMenurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan.
Artinya, raja atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan
sehingga kehendak raja atau penguasa juga merupakan kehendak Tuhan.
Dan Teori kedaulatan
raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di
tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau
wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga
kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1 Apa Yang Dimaksud
Kedaulatan
1.2.2 Bagaimana
Jenis-Jenis Kedaulatan
1.2.3 Bagaimankah Teori
Kedaulatan Negara
1.3.4 Bagaimana Teori
Kedaulatan Raja
1.3
Tujuan
1.3.1 Untuk Mengetahui
Apa Itu Kedaulatan
1.3.2 Untuk Mengetahui
Jenis-Jenis Kedaulatan
1.3.3 Untuk Mengetahui
Bagaimana Itu Teori Kedaulatan Raja
1.3.4 Untuk Mengetahui
Bagaimana Itu Teori Kedaulatan Negara
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari
bahasa Arab (daulah), yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut Jean Bodin
(tokoh ilmu negara), kedaulatan dalam negara ialah kekuasaan tertinggi dalam
negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain. Berdasarkan pengertian tersebut
maka kedaulatan memiliki sifat :
a.
Asli, tidak terbagi bagi, mutlak, dan
permanen. Karena kekuasaan yang tertinggi itu tidak berasal dari pemberian
kekuasaan yang lebih tinggi.
b.
Tidak terbagi-bagi artinya utuh dimiliki
oleh pemegang kedaulatan itu tanpa dibagi kepada pihak lain.
c.
Permanen / abadi, artinya kedaulatan itu
tetap, tidak berubah berada dalam kekuasaan pemegang kedaulatan tersebut.
d.
Tunggal berarti hanya ada satu kekuasaan
tertinggi, sehingga kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi. Dengan demikian,
kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi.
Adapun makna kedaulatan antara lain :
a) Secara
Sempit yaitu Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi suatu Negara
b) Secara
Luas yaitu Kedaulatan hak khusus untuk menajlankan kewenagnan tertingi atas
suatu wilayah atau suatu kelompok orang, seperti Negara atau daerah tertentu.
Istilah kedaulatan dalam bahasa Indonesia berarti kekuasaana atau dinasti
pemerintahan.Kedaulana umumnya dijalankan oleh pemerintah atau lembaga politik
sebuah negara.
Pengertian kedaulatan
rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam
pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian
masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial.
Ada beberapa ahli yang
telah mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan
Jean Jaques Rousseau. Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai
suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat
penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau
Masyarakat.
Beberapa pemikiran
mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi
Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat
Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau
Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de
facto dan de jure.
2.2
Jenis-Jenis Kedaulatan
a. Menurut Asalnya
1.
Kedaulatan Tuhan yaitu Kedaulatan
berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau penguasa.
2.
Kedaulatan Negara yaitu Hukum dan
aktifutas pemerintahn merupakan kehendak negara.
3.
Kedaulatan Raja yaitu Kekuasaan terletak
ditangan raja dan keturunannya.
4.
Kedaulatan Rakyat yaitu Kekuasaaan
tertinggi berada di tangan rakyat.
5.
Kedaulatan Hukum yaituHukumlah yang
merupakan sumber kedaulatan.
b. Menurut Relasinya
1.
Kedaulatan Kedalam yaitu Adalah
kekuasaan tertinggi didalam suatu negara untuk mengatur negaranya sendiri
sesuai fungsinya. Sifatnya, memaksa rakyat atau warga negara terutama yang
berkaitan dengan pelaksanaan peraturan atau undang-undang.
2.
Kedaulatan Keluar yaitu Adalah kekuasaan
tertinggi didalm negara untuk mengadakan hubungan atau kerja sama Internasional
dengan negara-negara lain dalam rangka kepentingan negara itu.
2.3
Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan bahwa
kekuasaan yang tertinggi ada pada raja hal ini dapat digabungkan dengan teori
pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak pada raja/ satu penguasa.
Kebijakan Raja bias melebihi kontitusi, bahkan dapat melanggar hokum moral
sehingga raja dapat berbuat atau bertindak sewenang – wenang.
Tokoh – tokoh yang menganut yaitu :
1)
Thomas Hobbes.
2)
L’etat cest moi yang diungkapkan oleh Louis
XVI
3)
Nicollo Machiaverlli
4)
Hegel
Teori kedaulatan raja
merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di tangan
raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil
Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan
raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Kedaulatan raja (the
kings of souveregnty) berarti dalam Negara itu, yang berdaulat adalah raja,
raja dianggap sebagai orang yang suci, bijaksana sehingga dianggap berbeda
dengan rakyat (warga negaranya) meskipun sama-sama manusia. Posisi raja dalam
hal ini adalah sangat kuat dan tidak ada yang menandingi pada saat itu.
Menurut Marsilius,
kekuasaan tertinggi dalam Negara berada di tangan raja, karena raja adalah
wakil Tuhan atau semacam diberi amanah dari Tuhan untuk berkuasa atas rakyat
dan berhak melakukan apa saja karena menurutnya semua tindakannya itu sesuai
dengan apa yang dikehendaki Tuhan. bahkan raja merasa berkuasa menetapkan
kepercayaan atau agama yang harus dianut oleh rakyatnya atau warga negaranya. Kekuasaan
mutlak yang ada pada raja, sehingga terjadi penyelewengan kekuasaan
kedalamtyranny.
Seperti yang terjadi di
Prancis pada masa pemerintahan raja Louis IV yang menyatakan “Negara adalah
saya (I’etat cest moi)”. Pada saat itu banyak keluarga raja yang berpesta pora
diatas kesengsaraan rakyat, yang menyebabkan rakyat tidak lagi percaya pada
kekuasaan tertinggi yang berada ditangan raja. "Ahmad Azhar Basyir yang
dipetik dalam: ni;matul huda, Ilmu Negara (yogyakarta: UII)" Kemudian
rakyat mulai memberontak terhadap kekuasaan raja dan mulai menyadari
kekuatannya sendiri sebagai “rakyat” yang beridentitas dan berhak.
2.4
Teori Kedaulatan Negara
Kata “daulat” dalam
pemerintahan berasal dari kata “daulah” (bahasa Arab) yang berarti “kekuasaan
tertinggi”. Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintahan yang mempunyai
kekuasaan tertinggi atas rakyatnya di dalam suatu Negara. Menurut Jean Bodin
(1500 – 1596), seorang ahli pikir dari Prancis, kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu Negara. Kedaulatan mempunyai
sifat-sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.
a.
Asli, artinya kekuasaan itu tidak
berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b.
Permanen, artinya kekuasaan itu tetap
ada selama Negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan sudah
berganti-ganti.
c.
Tunggal (bulat), artinya kekuasaan itu
merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak diserahkan
atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
d.
Tidak terbatas (absolut), artinya
kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Sebab, kalau ada kekuasaan
lain yang membatasinya, tentu kekuasaan tertinggi yang dimilikinya itu akan
lenyap.
Kekuasaan tertinggi
yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai kekuataan yang berlaku ke dalam dan
keluar.
a.
Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah
memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b.
Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah
berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, selain
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian juga, Negara lain harus
pula menghormati kekuasaan Negara yang bersangkutan, dengan tidak mencampuri
urusan dalam negerinya.
Ajaran kedaulatan
negara sebenarnya merupakan kelanjutan dari ajaran kedaulatan raja. Ajaran ini
timbul di Jerman untuk mempertahankan kedudukan raja yang pada waktu itu
mendapatkan dukungan dari tiga lapisan masyarakat yang besar sekali pengaruhnya
yaitu:
a.
Golongan bangsawan atau Junkertum
b.
Golongan angkatan perang atau Militair
c.
Golongan alat-alat pemerintah atau
Birokrasi
Oleh karena negara itu
mempunyai arti yang abstrak, timbul pertanyaan siapakah yang memegang kekuasaan
negara? Yang memegang kekuasaan dalam negara adalah raja sendiri. Pengertian
negara yang abstrak itu dikonkretkan dalam tubuh raja. Ajaran ini disebut
Verkulpringstheorie yang artinya negara menjelma dalam tubuh raja.
Pada hakikatnya ajaran ini sama
dengan ajaran kedaulatan raja, hanya ajaran itu dibuat sedemikian rupa hingga
dapat diterima oleh rakyat karena berpangkal pada kedaulatan rakyat dan memberi
kedok bagi kedaulatan raja yang sudah usang. Karena itu kedaulatan negara
sering juga disebut sebagai kedaulatan raja-raja modern ataumoderneverstenso
uvereiniteit. Ajaran ini mendapat tantangan dan diantaranya tantangan itu
datang dari Krabbe dengan mengemukakan ajaran kedaulatan hukum atau oleh Dicey
disebut rule of law.
Para penganut teori kedaulatan
negara menyatakan, bahwa kedaulatan ini tidak ada pada Tuhan, seperti yang
dikatakan oleh para penganut teori kedaulatan Tuhan (Gods-souvereiniteit),
tetapi ada pada negara.
Negaralah yang
menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk kepada negara. Negara
disini dianggap sebagai suatu keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan
hukum, jadi adanya hukum itu karena adanya negara, dan tiada satu hukumpun yang
berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara. Penganut teori kedaulatan negara
ini antara lain Jean Bodin dan George Jellinek.
Pada hakikatnya teori kedaulatan
negara itu atau staats-souvereiniteit, hanya menyatakan bahwa kekuasaan
tertinggi itu ada pada negara, entah kekuasaan itu bersifat absolut, entah
sifatnya terbatas dan ini harus dibedakan dengan pengertian ajaran
Staat-absolutisme. Karena dalam ajaran Staat-absolutisme itu pada prinsipnya
hanya dikatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu ada pada negara, kekuasaan
tertinggi ini mungkin bersifat absolut, tetapi mungkin juga bersifat terbatas.
Sedang dalam ajaran
Staat-absolutismedikatakan bahwa negara kekuasaan itu sifatnya absolut, jadi
berarti tidak mungkin bersifat terbatas, dalam arti bahwa negara itu kekuasaannya
meliputi segala segi kehidupan masyarakat, sehingga mengakibatkan para warga
negara itu tidak lagi mempunyai kepribadian.
George Jellinek mengatakan bahwa
hukum itu adalah merupaka penjelmaan dari pada kehendak atau kemauan negara.
Jadi negaralah yang menciptakan hukum, maka negara dianggap sebagai
satu-satunya sumber hukum, dan negaralah yang memiliki kekuasaan tertinggi atau
kedaulatan. Diluar negara tidak ada satu orangpun yang berwenang menetapkan
hukum. Maka dalam hal ini berarti bahwa adat kebiasaan, yaitu hukum yang tidak
tertulis, yang bukan dikeluarkan atau dibuat oleh negara, tetapi yang
nyata-nyata berlaku didalam masyarakat, tidak merupakan hukum. Dan memang
demikian juga kalau menurut Jean Bodin; sedangkan kalau menurut Jellinek adat
kebiasaan itu dapat menjadi hukum, apabila itu sudah ditetapkan oleh negara
sebagai hukum.
Dilihat sepintas lalu, dimilikinya
kekuasaan tertinggi oleh negara ini bertentangan denga hukum internasional
sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan internasional terutama
hubungan antarnegara. Dapat dikemukakan bahwa hukum internasional tak mungkin
mengikat negara-negara apabila negara itu merupakan kekuasaan tertinggi yang
tidak mengakui sesuatu kekuasaan yang lebih tinggi diatasnya.
Jika pandangan ini benar, maka
kedaulatan memang bertentangan dengan hukum internasional, bahkan boleh
dikatakan bahwa paham kedaulatan demikian pada hakikatnya merupakan
penyangkalan terhadap hukum internasional sebagai suatu sistem hukum yang
mengikat bagi negara-negara dalam hubungannnya satu sama lain. Tidaklah
mengherankan jika didalam dunia ilmu hukum internasional terdapat
sarjana-sarjana yang menganggap kedaulatan negara sebagai suatu penghalang bagi
pertumbuhan masyarakat internasional dan bagi perkembangan hukum internasional
yang mengatur kehidupan masyarakat demikian.
Adalah suatu kenyataan
bahwa masyarakat internasional dewasa ini merupakan suatu masyarakat yang
terdiri terutama dari negara-negara yang bebas satu dari yang lainnya. Selain
didasarkan atas suatu anggapan yang keliru tentang hakikat daripada masyarakat
dunia dewasa ini, sehingga serangan atas paham kedaulatan salah sasaran, maka
paham yang mengatakan bahwa kedaulatan itu merupakan penghalang bagi pertumbuhan
hukum internasional juga didasarkan atas pengertian kedaulatan yang keliru.
Menurut asal katanya
kedaulatan memang berarti kekuasaan tertinggi. Negara berdaulat memang berarti
negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya
sendiri. Dengan perkataan lain, negara memiliki monopoli daripada kekuasaan,
suatu sifat khas daripada organisasi masyarakat dan kenegaraan dewasa ini yang
tidak lagi membenarkan orang perseorangan yang mengambil tindakan-tindakan
sendiri apabila ia dirugikan.
Walaupun demikian,
kekuasaan tertinggi ini mempunyai batas-batasnya. Ruang berlaku kekuasaan
tertinggi ini dibatasi oleh batas-batas wilayah negara itu, artinya suatu
negara hanya memiliki kekuasaan tertinggi didalam batas-batas wilayahnya. Diluar
wilayahnya suatu negara tidak lagi memiliki kekuasaan demikian. Jadi pembatasan
yang penting ini melekat pada pengertian kedaulatan itu sendiri dilupakan oleh
orang yang beranggapan bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh suatu negara menurut
paham kedaulatan itu tidak terbatas. Suatu negara lazim dianggap bebas dan
berdaulat hanya terhadap atau didalam wilayahnya sendiri.
Pengertian kedaulatan
pada masa sekarang lebih sempit daya berlakunya apabila dibandingkan dengan
pengertian kedaulatan pada abad ke 18 dan 19. Hal ini disebabkan oleh
pertumbuhan negara-negara nasional yang tidak mengenal adanya pembatasan-pembatasan
terhadap otonomi negara. Pada waktu sekarang dapat dikatakan hampir tidak
terdapat lagi negara yang menolak pembatasan terhadap kebebasan negaranya demi
kepentingan masyarakat internasional secara keseluruhan.
Dikatakan demikian
karena negara-negara itu adalah anggota masyarakat internasional dan juga
sebagian besar adalah anggota organisasi-organisasi internasional seperti PBB.
Kepada mereka diberikan kewajiban-kewajiban yang pada dasarnya membatasi
kebebasan mereka yang pada mulanya leluasa dalam melaksanakan kebijaksanaan
internasional.
Dari sudut praktik, maka perbedaan
kedaulatan negara terletak pada derajatnya yang berbeda-beda antara satu negara
dengan negara lainnya. Sebagian negara memiliki kekuasaan dan kebebasan lebih
besar daripada negara lainnya. Enyataan ini menghadapkannya kepada perbedaan
antara negara-negara merdeka atau berdaulat dengan negara atau entitas (entity)
yang tidak memiliki kemerdekaan atau kedaulatan.
Apabila dikatakan bahwa sebuah
negara tertentu merdeka dan berdaulat, maka kepada negara tersebut diletakkan
sejumlah hak tertentu dalam hukum internasional. Selain hak yang dimiliki
negara tadi, maka pada saat yang bersamaan melahirkan pula kewajiban bagi
negara lain untuk menghormati hak-hak tadi. Kewajiban-kewajiban yang dapat
mengikat negara yang bebas dan berdaulat, misalnya:
1)
Kewajiban untuk tidak menjalankan
kedaulatannya pada teritorial negara lain.
2)
Kewajiban untuk tidak memperkenankan
warga negaranya melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar kebebasan atau
supremasi wilayah negara lain.
3)
Kewajiban untuk tidak campur tangan
dalam urusan dalam negeri negara lain.
Tunduknya suatu negara
kepada kebutuhan pergaulan masyarakat internasional merupakan suatu syarat
mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat internasional yang teratur. Mengingat
bahwa kehidupan suatu masyarakat internasional yang teratur hanya mungkin dengan
adanya hukum internasional , maka keharusan tunduknya negara-negara pada hukum
internasional yang mengatur hubungan antara negara-negara yang berdaulat itu
merupakan kesimpulan yang tidak dapat dielakkan lagi. Tokoh-tokoh yang menganut
teori ini adalah: Jean Bodin dan Georg Jellinek.
Negara yang pernah
menganut teori ini adalah : Jerman masa pemerintahan Hitler, Italia masa
pemerintahan Mussolini. Menurut paham ini, Negaralah sumber dalam negara.
Dari itu negara (dalam
arti government= pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas
terhadap life, liberty dan property dari warganya. Warga negara bersama-sama
hak miliknya tersebut, dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara.
Mereka taat kepada hukum tidak karena suatu perjanjian tapi karena itu adalah
kehendak negara.
Sehingga praktis rakyat
tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan. Tetapi
wewenang tertinggi tersebut berada pada negara. Sebenarnya negara hanyalah
alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Karena pelaksanaan kedaulatan adalah
negara, dan negara adalah abstrak maka kedaulatan ada pada raja.
Berdasarkan teori ini,
kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi yang
memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu
negara.
Tokoh – tokoh yang menganut adalah :
1)
Jean Bodin
2)
George Jellinek
3)
Hitler
4)
Musolini
BAB
III
Kesimpulan
Kedaulatan adalah suatu
hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas
diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari
Tuhan atau Masyarakat.
Adapun teori kedaulatan
Negara, Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan.
Artinya, raja atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan
sehingga kehendak raja atau penguasa juga merupakan kehendak Tuhan.
Dan Teori kedaulatan
raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di
tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau
wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga
kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
DAFTAR
PUSTAKA
·
http://wardahcheche.blogspot.com/2014/04/teori-kedaulatan.html.diakses
pada hari kamis tanggal 04 desember 2014 sekitar pukul
12.45 WITA
·
http://dukunhukum.wordpress.com/2012/06/12/teori-kedaulatan-dalam-negara/.diakses
pada hari selasa tanggal 04 desember sekitar pukul 01.35
WITA
·
http://www.pustakasekolah.com/pengertian-teori-kedaulatan.html.diakses
pada hari rabu tanggal 05 desember sekitar pukul 11.38
WITA
Terimakasih Informasinya
ReplyDelete