Sunday, 23 September 2018

Teori Kedaulatan Raja Dan Teori Kedaulatan Negara

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kedaulatan bagi sebuah negara adalah sangat penting sekali. Negara yang sudah merdeka berarti itu sudah memiliki kedaulatan, oleh karena kemerdekaan adalah hak setiap bangsa di dunia dan merupakan hak asasi setiap manusia di dunia.
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.
Ada beberapa teori kedaulatan pada kesempatan ini kami akan membahas teori kedaulatan Negara dimanaMenurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Artinya, raja atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa juga merupakan kehendak Tuhan.
Dan Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa Yang Dimaksud Kedaulatan
1.2.2 Bagaimana Jenis-Jenis Kedaulatan
1.2.3 Bagaimankah Teori Kedaulatan Negara
1.3.4 Bagaimana Teori Kedaulatan Raja
1.3 Tujuan
1.3.1 Untuk Mengetahui Apa Itu Kedaulatan
1.3.2 Untuk Mengetahui Jenis-Jenis Kedaulatan
1.3.3 Untuk Mengetahui Bagaimana Itu Teori Kedaulatan Raja
1.3.4 Untuk Mengetahui Bagaimana Itu Teori Kedaulatan Negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab (daulah), yang berarti kekuasaan tertinggi. Menurut Jean Bodin (tokoh ilmu negara), kedaulatan dalam negara ialah kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak berasal dari kekuasaan lain. Berdasarkan pengertian tersebut maka kedaulatan memiliki sifat :
a.       Asli, tidak terbagi bagi, mutlak, dan permanen. Karena kekuasaan yang tertinggi itu tidak berasal dari pemberian kekuasaan yang lebih tinggi.
b.      Tidak terbagi-bagi artinya utuh dimiliki oleh pemegang kedaulatan itu tanpa dibagi kepada pihak lain.
c.       Permanen / abadi, artinya kedaulatan itu tetap, tidak berubah berada dalam kekuasaan pemegang kedaulatan tersebut.
d.      Tunggal berarti hanya ada satu kekuasaan tertinggi, sehingga kekuasaan itu tidak dapat dibagi-bagi. Dengan demikian, kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi.
Adapun makna kedaulatan antara lain :
a)     Secara Sempit yaitu Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi suatu Negara
b)     Secara Luas yaitu Kedaulatan hak khusus untuk menajlankan kewenagnan tertingi atas suatu wilayah atau suatu kelompok orang, seperti Negara atau daerah tertentu. Istilah kedaulatan dalam bahasa Indonesia berarti kekuasaana atau dinasti pemerintahan.Kedaulana umumnya dijalankan oleh pemerintah atau lembaga politik sebuah negara.
Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial.



Ada beberapa ahli yang telah mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jaques Rousseau. Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure.
2.2 Jenis-Jenis Kedaulatan
       a.   Menurut Asalnya
1.         Kedaulatan Tuhan yaitu Kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau penguasa.
2.         Kedaulatan Negara yaitu Hukum dan aktifutas pemerintahn merupakan kehendak negara.
3.         Kedaulatan Raja yaitu Kekuasaan terletak ditangan raja dan keturunannya.
4.         Kedaulatan Rakyat yaitu Kekuasaaan tertinggi berada di tangan rakyat.
5.         Kedaulatan Hukum yaituHukumlah yang merupakan sumber kedaulatan.
       b.   Menurut Relasinya
1.             Kedaulatan Kedalam yaitu Adalah kekuasaan tertinggi didalam suatu negara untuk mengatur negaranya sendiri sesuai fungsinya. Sifatnya, memaksa rakyat atau warga negara terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan atau undang-undang.
2.             Kedaulatan Keluar yaitu Adalah kekuasaan tertinggi didalm negara untuk mengadakan hubungan atau kerja sama Internasional dengan negara-negara lain dalam rangka kepentingan negara itu.

2.3 Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada pada raja hal ini dapat digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak pada raja/ satu penguasa. Kebijakan Raja bias melebihi kontitusi, bahkan dapat melanggar hokum moral sehingga raja dapat berbuat atau bertindak sewenang – wenang.
Tokoh – tokoh yang menganut yaitu :
1)            Thomas Hobbes.
2)            L’etat cest moi yang diungkapkan oleh Louis XVI
3)            Nicollo Machiaverlli
4)            Hegel
Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Kedaulatan raja (the kings of souveregnty) berarti dalam Negara itu, yang berdaulat adalah raja, raja dianggap sebagai orang yang suci, bijaksana sehingga dianggap berbeda dengan rakyat (warga negaranya) meskipun sama-sama manusia. Posisi raja dalam hal ini adalah sangat kuat dan tidak ada yang menandingi pada saat itu.
Menurut Marsilius, kekuasaan tertinggi dalam Negara berada di tangan raja, karena raja adalah wakil Tuhan atau semacam diberi amanah dari Tuhan untuk berkuasa atas rakyat dan berhak melakukan apa saja karena menurutnya semua tindakannya itu sesuai dengan apa yang dikehendaki Tuhan. bahkan raja merasa berkuasa menetapkan kepercayaan atau agama yang harus dianut oleh rakyatnya atau warga negaranya. Kekuasaan mutlak yang ada pada raja, sehingga terjadi penyelewengan kekuasaan kedalamtyranny.

Seperti yang terjadi di Prancis pada masa pemerintahan raja Louis IV yang menyatakan “Negara adalah saya (I’etat cest moi)”. Pada saat itu banyak keluarga raja yang berpesta pora diatas kesengsaraan rakyat, yang menyebabkan rakyat tidak lagi percaya pada kekuasaan tertinggi yang berada ditangan raja. "Ahmad Azhar Basyir yang dipetik dalam: ni;matul huda, Ilmu Negara (yogyakarta: UII)" Kemudian rakyat mulai memberontak terhadap kekuasaan raja dan mulai menyadari kekuatannya sendiri sebagai “rakyat” yang beridentitas dan berhak.
2.4 Teori Kedaulatan Negara
Kata “daulat” dalam pemerintahan berasal dari kata “daulah” (bahasa Arab) yang berarti “kekuasaan tertinggi”. Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintahan yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas rakyatnya di dalam suatu Negara. Menurut Jean Bodin (1500 – 1596), seorang ahli pikir dari Prancis, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu Negara. Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.
a.       Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b.      Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti-ganti.
c.       Tunggal (bulat), artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan-badan lain.
d.      Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Sebab, kalau ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu kekuasaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap.
Kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai kekuataan yang berlaku ke dalam dan keluar.
a.       Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
b.      Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain, selain ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian juga, Negara lain harus pula menghormati kekuasaan Negara yang bersangkutan, dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
Ajaran kedaulatan negara sebenarnya merupakan kelanjutan dari ajaran kedaulatan raja. Ajaran ini timbul di Jerman untuk mempertahankan kedudukan raja yang pada waktu itu mendapatkan dukungan dari tiga lapisan masyarakat yang besar sekali pengaruhnya yaitu:
a.       Golongan bangsawan atau Junkertum
b.      Golongan angkatan perang atau Militair
c.       Golongan alat-alat pemerintah atau Birokrasi
Oleh karena negara itu mempunyai arti yang abstrak, timbul pertanyaan siapakah yang memegang kekuasaan negara? Yang memegang kekuasaan dalam negara adalah raja sendiri. Pengertian negara yang abstrak itu dikonkretkan dalam tubuh raja. Ajaran ini disebut Verkulpringstheorie yang artinya negara menjelma dalam tubuh raja.
            Pada hakikatnya ajaran ini sama dengan ajaran kedaulatan raja, hanya ajaran itu dibuat sedemikian rupa hingga dapat diterima oleh rakyat karena berpangkal pada kedaulatan rakyat dan memberi kedok bagi kedaulatan raja yang sudah usang. Karena itu kedaulatan negara sering juga disebut sebagai kedaulatan raja-raja modern ataumoderneverstenso uvereiniteit. Ajaran ini mendapat tantangan dan diantaranya tantangan itu datang dari Krabbe dengan mengemukakan ajaran kedaulatan hukum atau oleh Dicey disebut rule of law.
            Para penganut teori kedaulatan negara menyatakan, bahwa kedaulatan ini tidak ada pada Tuhan, seperti yang dikatakan oleh para penganut teori kedaulatan Tuhan (Gods-souvereiniteit), tetapi ada pada negara.
Negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk kepada negara. Negara disini dianggap sebagai suatu keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum itu karena adanya negara, dan tiada satu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara. Penganut teori kedaulatan negara ini antara lain Jean Bodin dan George Jellinek.
            Pada hakikatnya teori kedaulatan negara itu atau staats-souvereiniteit, hanya menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu ada pada negara, entah kekuasaan itu bersifat absolut, entah sifatnya terbatas dan ini harus dibedakan dengan pengertian ajaran Staat-absolutisme. Karena dalam ajaran Staat-absolutisme itu pada prinsipnya hanya dikatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu ada pada negara, kekuasaan tertinggi ini mungkin bersifat absolut, tetapi mungkin juga bersifat terbatas.
Sedang dalam ajaran Staat-absolutismedikatakan bahwa negara kekuasaan itu sifatnya absolut, jadi berarti tidak mungkin bersifat terbatas, dalam arti bahwa negara itu kekuasaannya meliputi segala segi kehidupan masyarakat, sehingga mengakibatkan para warga negara itu tidak lagi mempunyai kepribadian.
            George Jellinek mengatakan bahwa hukum itu adalah merupaka penjelmaan dari pada kehendak atau kemauan negara. Jadi negaralah yang menciptakan hukum, maka negara dianggap sebagai satu-satunya sumber hukum, dan negaralah yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan. Diluar negara tidak ada satu orangpun yang berwenang menetapkan hukum. Maka dalam hal ini berarti bahwa adat kebiasaan, yaitu hukum yang tidak tertulis, yang bukan dikeluarkan atau dibuat oleh negara, tetapi yang nyata-nyata berlaku didalam masyarakat, tidak merupakan hukum. Dan memang demikian juga kalau menurut Jean Bodin; sedangkan kalau menurut Jellinek adat kebiasaan itu dapat menjadi hukum, apabila itu sudah ditetapkan oleh negara sebagai hukum.
            Dilihat sepintas lalu, dimilikinya kekuasaan tertinggi oleh negara ini bertentangan denga hukum internasional sebagai suatu sistem hukum yang mengatur hubungan internasional terutama hubungan antarnegara. Dapat dikemukakan bahwa hukum internasional tak mungkin mengikat negara-negara apabila negara itu merupakan kekuasaan tertinggi yang tidak mengakui sesuatu kekuasaan yang lebih tinggi diatasnya.
            Jika pandangan ini benar, maka kedaulatan memang bertentangan dengan hukum internasional, bahkan boleh dikatakan bahwa paham kedaulatan demikian pada hakikatnya merupakan penyangkalan terhadap hukum internasional sebagai suatu sistem hukum yang mengikat bagi negara-negara dalam hubungannnya satu sama lain. Tidaklah mengherankan jika didalam dunia ilmu hukum internasional terdapat sarjana-sarjana yang menganggap kedaulatan negara sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan masyarakat internasional dan bagi perkembangan hukum internasional yang mengatur kehidupan masyarakat demikian.


Adalah suatu kenyataan bahwa masyarakat internasional dewasa ini merupakan suatu masyarakat yang terdiri terutama dari negara-negara yang bebas satu dari yang lainnya. Selain didasarkan atas suatu anggapan yang keliru tentang hakikat daripada masyarakat dunia dewasa ini, sehingga serangan atas paham kedaulatan salah sasaran, maka paham yang mengatakan bahwa kedaulatan itu merupakan penghalang bagi pertumbuhan hukum internasional juga didasarkan atas pengertian kedaulatan yang keliru.
Menurut asal katanya kedaulatan memang berarti kekuasaan tertinggi. Negara berdaulat memang berarti negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri. Dengan perkataan lain, negara memiliki monopoli daripada kekuasaan, suatu sifat khas daripada organisasi masyarakat dan kenegaraan dewasa ini yang tidak lagi membenarkan orang perseorangan yang mengambil tindakan-tindakan sendiri apabila ia dirugikan.
Walaupun demikian, kekuasaan tertinggi ini mempunyai batas-batasnya. Ruang berlaku kekuasaan tertinggi ini dibatasi oleh batas-batas wilayah negara itu, artinya suatu negara hanya memiliki kekuasaan tertinggi didalam batas-batas wilayahnya. Diluar wilayahnya suatu negara tidak lagi memiliki kekuasaan demikian. Jadi pembatasan yang penting ini melekat pada pengertian kedaulatan itu sendiri dilupakan oleh orang yang beranggapan bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh suatu negara menurut paham kedaulatan itu tidak terbatas. Suatu negara lazim dianggap bebas dan berdaulat hanya terhadap atau didalam wilayahnya sendiri.
Pengertian kedaulatan pada masa sekarang lebih sempit daya berlakunya apabila dibandingkan dengan pengertian kedaulatan pada abad ke 18 dan 19. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan negara-negara nasional yang tidak mengenal adanya pembatasan-pembatasan terhadap otonomi negara. Pada waktu sekarang dapat dikatakan hampir tidak terdapat lagi negara yang menolak pembatasan terhadap kebebasan negaranya demi kepentingan masyarakat internasional secara keseluruhan.

Dikatakan demikian karena negara-negara itu adalah anggota masyarakat internasional dan juga sebagian besar adalah anggota organisasi-organisasi internasional seperti PBB. Kepada mereka diberikan kewajiban-kewajiban yang pada dasarnya membatasi kebebasan mereka yang pada mulanya leluasa dalam melaksanakan kebijaksanaan internasional.
            Dari sudut praktik, maka perbedaan kedaulatan negara terletak pada derajatnya yang berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya. Sebagian negara memiliki kekuasaan dan kebebasan lebih besar daripada negara lainnya. Enyataan ini menghadapkannya kepada perbedaan antara negara-negara merdeka atau berdaulat dengan negara atau entitas (entity) yang tidak memiliki kemerdekaan atau kedaulatan.
            Apabila dikatakan bahwa sebuah negara tertentu merdeka dan berdaulat, maka kepada negara tersebut diletakkan sejumlah hak tertentu dalam hukum internasional. Selain hak yang dimiliki negara tadi, maka pada saat yang bersamaan melahirkan pula kewajiban bagi negara lain untuk menghormati hak-hak tadi. Kewajiban-kewajiban yang dapat mengikat negara yang bebas dan berdaulat, misalnya:
1)         Kewajiban untuk tidak menjalankan kedaulatannya pada teritorial negara lain.
2)         Kewajiban untuk tidak memperkenankan warga negaranya melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar kebebasan atau supremasi wilayah negara lain.
3)         Kewajiban untuk tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain.
Tunduknya suatu negara kepada kebutuhan pergaulan masyarakat internasional merupakan suatu syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat internasional yang teratur. Mengingat bahwa kehidupan suatu masyarakat internasional yang teratur hanya mungkin dengan adanya hukum internasional , maka keharusan tunduknya negara-negara pada hukum internasional yang mengatur hubungan antara negara-negara yang berdaulat itu merupakan kesimpulan yang tidak dapat dielakkan lagi. Tokoh-tokoh yang menganut teori ini adalah: Jean Bodin dan Georg Jellinek.
Negara yang pernah menganut teori ini adalah : Jerman masa pemerintahan Hitler, Italia masa pemerintahan Mussolini. Menurut paham ini, Negaralah sumber dalam negara.
Dari itu negara (dalam arti government= pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty dan property dari warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut, dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Mereka taat kepada hukum tidak karena suatu perjanjian tapi karena itu adalah kehendak negara.
Sehingga praktis rakyat tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan. Tetapi wewenang tertinggi tersebut berada pada negara. Sebenarnya negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Karena pelaksanaan kedaulatan adalah negara, dan negara adalah abstrak maka kedaulatan ada pada raja.
Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara.
Tokoh – tokoh yang menganut adalah :
1)            Jean Bodin
2)            George Jellinek
3)            Hitler
4)            Musolini




BAB III
 Kesimpulan

Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.
Adapun teori kedaulatan Negara, Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Artinya, raja atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa juga merupakan kehendak Tuhan.
Dan Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

DAFTAR PUSTAKA
·         http://wardahcheche.blogspot.com/2014/04/teori-kedaulatan.html.diakses pada hari kamis tanggal 04 desember 2014 sekitar pukul 12.45 WITA
·         http://dukunhukum.wordpress.com/2012/06/12/teori-kedaulatan-dalam-negara/.diakses pada hari selasa tanggal 04 desember sekitar pukul 01.35 WITA
·         http://www.pustakasekolah.com/pengertian-teori-kedaulatan.html.diakses pada hari rabu tanggal 05 desember sekitar pukul 11.38 WITA



1 comment:

  KETERKAITAN TEORI KEADILAN DENGAN PAJAK AIR TANAH Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pajak air tanah adalah pajak atas pengambila...