BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila
merupakan landasan dan dasar negara Indonesia yang mengatur seluruh struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam pemerintahan Indonesia, masih banyak
bahkan sangat benyak anggota-anggotanya dan juga sistem pemerintahannya yang
tidak sesuai dengan nila-nilai yang ada dalam setiap sila Pancasila. Padahal
jika membahas negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan ingatan kita meninjau
dan memahami kembali sejarah perumusan dan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD,
dan UUD 1945 oleh para pendiri dan pembentuk negara Republik Indonesia.
Dalam perumusan ketatanegaraan Indonesia tidak boleh
melenceng dari nilai-nilai Pancasila, pembentukan karakter bangsa dilihat dari
sistem ketatanegaraan Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai dari ideologi
bangsa yaitu Pancasila. Namun jika dalam suatu pemerintahan terdapat banyak
penyimpangan dan kesalahan yang merugikan bangsa Indonesia, itu akan membuat
sistem ketatanegaraan Indonesia berantakan dan begitupun dengan bangsanya
sendiri.
Sistem ketatanegaraan dengan berdasarkan pada nilai-nilai
dan yang berhubungan dengan Pancasila, dapat menjadikan karakter suatu bangsa
memiliki moral yang sesuai dengan yang tercermin dalam sila-sila Pancasila.
Negara Indonesia dan masyrakat Indonesia dengan
ketatanegaraannya berdasar pada Pancasila akan membawa dampak positif bagi
terbentuknya bangsa Indonesia.
Untuk
itulah dalam makalah ini, kami mengambil judul “Pancasila dalam Konteks
Ketatanegaraan Republik Indonesia”
1.2.
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, kami merumuskan
beberapa masalah, yaitu :
- Apa pengertian dari pancasila sebagai konteks ketatanegaraan NKRI
- Bagaimana Kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan Republik Indonesi
- Bagaiman hubungan Pancasila dengan keterkaitan pembukaan dan isi UUD 1945
- Bagaimana Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan RepublikIndonesia ?
- Bagaimanakah sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara menurut UUD 1945?
1.3
Tujuan Penulisan
Makalah ini
bertujuan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Bapak Dr.H.Saleh muliadi SH.MH serta
menjelaskan sesuai
dengan rumusan masalah diatas, tujuannya yaitu:
- Mengetahui pengertian pancasila dalam kontek ketatanegaraan NKR
- Mengetahui Kedudukan Pancasila dalam ketatanegaraan RepublikIndonesia
- Mengetahui hubungan Pancasila dengan keterkaitan pembukaan dan isi UUD 1945
- Mengetahui Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia
- Mengetahui sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara menurut UUD 1945
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila Sebagai Konteks
Kenegaraan
Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan
suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan. Pancasila merupakan sumber nilai
dan norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara maka dari itu semua
peraturan perundang-undangan serta penjabarannya berdasarkan nilai-nilai
pancasila.
Negara Indonesia merupakan negara demokrasi, yang
berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Pancasila dalam kontek ketatanegaraan
Republik Indonesia adalah pembagian kekuasaan lembaga lembaga tinggi negara,
hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya diatur dalam undang undang
dasar negara. Pembukaan undang- undang dasar 1945 dalam kontek ketatanegaraan,
memiliki kedudukan yang sangat penting merupakan staasfundamentalnom dan berada
pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
2.2 Kedudukan Pancasila Dalam Ketatanegaraan
Republik Indonesia
a. Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber dari
segala Hukum
Sebagai sumber dari segala
hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak
boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan
tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD 1945,
serta hukum positif lainnya. Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan
hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah
rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di
aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai
dasar negara menunjukkan bahwa Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sumber dari seluruh tertib hukum yang ada di Negara RI. Berarti
semua sumber hukum atau peraturan-peraturan, mulai dari UUD`45, Tap MPR,
Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), PP
(Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan
pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan
hukumnya. Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh
bertentangan dengannya. Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh
produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara
otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua
produk hukum sejak awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena
sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir.Oleh sebab itu
Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi atau
falsafah terlahir dan telah membudaya di dalam sejarah perjalanan bangsa
Indonesia.Nilai-nilai itu tertanam dalam hati, tercermin dalam sikap dan
perilaku serta kegiatan lembaga-lembaga masyarakat. Dengan perkataan lain,
Pancasila telah menjadi cita-cita moral bangsa Indonesia, yang mengikat seluruh
warga masyarakat baik sebagai perorangan maupun sebagai kesatuan bangsa
(Poespowardojo dan Hardjatno, 2010).Namun demikian
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara harus diimplementasikan sebagai
sumber dari semua sumber hukum dalam negara dan menjadi landasan bagi
penyelenggaraan negara.
Nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar negara ditunjukkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang
secara nyata merupakan lima sila Pancasila.
Hal itu merupakan dasar negara yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dapat dianggap
sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Lebih spesifik lagi Pancasila sebagai sumber
hukum dinyatakan dalam Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973
dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Lebih
lanjut, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dinyatakan
dalam pasal 2 Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Pengertian
pembentukan peraturan perundang- undangan adalah proses pembuatan peraturan
perundangundangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan,
teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan,
penyebarluasan. Rumusan UU tersebut
selain memenuhi pertimbangan dan salah
satu syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional, juga sekaligus
menunjukkan bahwa implementasi
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah memiliki landasan aturan
formal. Dalam pasal 7 dinyatakan ruang
lingkup hirarki Peraturan Perundang-undangan meliputi (i) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (ii) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang; (iii) Peraturan Pemerintah; (iv) Peraturan Presiden;
dan (v) Peraturan Daerah.
Upaya
mengurai nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara memiliki cakupan yang luas
sekaligus dinamis.Luas dalam arti mencakup seluruh aspek kehidupan sosial,
ekonomi dan lingkungan.Dinamik mengandung arti memberi ruang reaksi terhadap perubahan
lingkungan strategis. Dengan kata lain, upaya mengurai nilai-nilai Pancasila
adalah hal yang tidak pernah selesai sejalan dengan perjalanan bangsa Indonesia
mencapai tujuan nasional. Keluasan dan
kedinamikan tersebut dapat ditarik melalui pancaran nilai dari ke lima sila
Pancasila. Implementasi nilai-nilai
tersebut ditunjukkan dengan perilaku dan kualitas SDM di dalam menjalankan
kehidupan nasional menuju tercapainya tujuan negara.
b. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Nilai-nilai
Pancasila, yang telah diwariskan kepada Bangsa Indonesia merupakan nilai sari
dan puncak dari sosoial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan
sehari-hari.Tata nilai budaya yang telah berkembang dan dianggap baik, serta
diyakini kebenarannya ini dijadikan sebagai pandangan hidup dan sumber nilai
bagi bangsa Indonesia. Sumber nilai tersebut antara lain adalah:
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
indonesia
Dari nilai nilai
inilah kemudian lahir adanya sikap yang mengutamakan persatuan, kerukunan,
keharmonisan, dan kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh
sebelum Indonesia merdeka.
Pandangan
hidup bagi swatu bangsa seperti pancasila sangat penting artinya karena
merupakan pegangan yang mantap, agar tidek terombang ambing oleh keadaan
apapun, bahkan dalam era globalisasi dewasa.
c.
Pancasila Sebagai Dasar Nagara
Sebagai
dasar negara, Pancasila tercantum di dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 yang
merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi
Negara.
Sebagai
dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua
peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus
dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk
peraturan perundang undangan bersifat imperative (mengikat) bagi :
a) Penyelenggaraan negara
b) Lembaga kenegaraan
c) Lembaga kemasyarakatan
d) Warga negara Indonesia dimana pun berada,
dan
e) Penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan
republik Indonesia
Dalam tinjauan yuridis konstituisi, Pancasila
sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi
dalam negara, ketetapan MPRS No.XX/MPRS/ 1966,jo. Tap. MPR No. V/MPR/ 1973,jo.
Tap. MPR No.IX/ MPR / 1978.Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara,
tercantum dalam Tap.MPR No.XVIII / MPR / 1998.
Sebagai dasar negara,
Pancasila memang tidak memiliki parameter dan ukuran yang jelas sehingga
memberi peluang bagi siapa saja untuk menfsirkan sesuai dengan latar belakang
pemikiran dan kepentinganya.
Ketika presiden
pertama RI Soekarno yang mempopulerkan PANCASILA sebagai dasarNegara
berkuasa,maka pancasila sejati adalah pendukung Nasokom (nasionalis,agama, dan
komunis). Zaman Soekarno pancasilais sejati mengacu kepada doktrin eka prasetya
pancakarsa (P-4 alias pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila) dan
mendapat justifikasidengan pola penataran P-4 hingga berpuluh puluh jam
lamanya.
Padahal dasar negara adalah fondamen
sebuah pemerintahan Negara. Dalam UUD '45 dasar Negara secara formal diletakkan
pada BAB agama yaitu Ps. 29 ayat 1:Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha
Esa. Bagaimana penjelasan masalah ini?. Bukan itu saja yang membuat resah, saat
menghadapi situasi krisis seperti sekarang.Undang-undang dasar 1945 yang telah
di ubah (diamandemen) sebanyak empat kali dinilai tidak sah. Akibatnya, timbul
kerancuan dalam ketatanegaraan Indonesia. Menurut TyasonaSudarto. Mantan kepala
staf TNI AD, dalam sebuah diskusi yang di selenggarakan
Sekolah tinggi agama
islam nahdiatul ulama di Jakarta, rabu (3/1), mengatakan, UUD 1945 yang telah
diamandeman saat ini illegal. Pasalnya, UUD tersebut telah di jalankan meskipun
UUD 1945 yabg asli belum dicabut penggunaanya.Selain itu, UUD diubah juga belum
disahkan dalam lembaran Negara. "UUD 1945 yang diamandemen tidak sah
secara hukum, "ujar Tyasno, yang juga deklarator Revolusi Nurani.Oleh
karena itu Undang-Undang dan aturan hukum yang menginduk kepada UUD 1945 juga
tidak sah. Kondisi tersubut membuat landasan ketatanegaraan di Indonesia tidak
jelas.Karna itu, UUD Indonesia harus segera di kembalikan lagi ke UUD 1945.
Penamaan UUD 1945 yang telah diamandemen
dengan menggunakan nama yang sama juga membingungkan masyarakat. Karena itu,
bangsa Indonesia harus kembali kepada jati dirinya dan konsisten terhadap
cita-cita proklamasi, UUD 1945, pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika,"kata
Tyasno.
2.3 Hubungan antara
Pancasila dengan keterkaitan Pembukaan dan Isi UUD 1945
a. Makna
pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Apabila
UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia,
maka Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan
dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita
moral yang ingin ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam
hubungan pergaulan bangsa-bangsa di Dunia.
b. Makna
Alenia-Alenia Pembukaan UUD 1945
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan” merupakan bunyi alenia pertama pembukaan UUD
1945 yang menunjukan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia
menghadapi masalah “kemerdekaan lawan penjajahan”. Alenia ini
mengungkapkan suatu dalil obyektif, karena dalam alinea pertama terdapat letak
moral luhur dari pernyataan Indonesia. Alenia ini juga mengandung suatu
pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri
dari perjuangan. Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan, karena
bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Hal ini berarti setiap
hal atau sifat yang bertentangan atau bertentangan dengan pernyataan diatas
juga harus secara sadar ditentang oleh Bangsa Indonesia.
“Dan
perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepda saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”
merupakan bunyi alenia ke dua yang menunjukan kebangsaan dan penghargaan kita
atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Alenia ini juga menunjukan adanya
ketetapan dan ketajaman penilaian :
1. Perjuangan
pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
2. Momentum yng
telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. Kemerdekaan
tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan
mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
“Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan
dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” merupakan bunyi dari
alenia ke tiga yang menjadi motivasi riil dan materiil Bangsa Indonesia untuk
menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan/kepercayaannya,
menjadi motivasi spiritualnya, karena menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh
Allah SWT, serta menunjukan ketaqwaan tehadap Tuhan Yang Maha Esa serta
merupakam suatu pengukuhan dari Proklamasi Kemerdekaan.
“kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu
pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang dasar Negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: ketuhanan Yang maha
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”
merupakan bunyi dari alenia ke empat yang merumuskan dengan padat sekali
tujuan dari prinsip-prinsip dasar untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia
setelah menyatakan dirinya merdeka.
Dengan
rumusan yang panjang dan padat, alenia keempat Pembukaan Undang-Undang dasar sekaligus menegaskan :
1. Negara
Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu seperti yang tertuang dalam
alenia ke empat tersebut.
2. Negara
Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan
Rakyat.
3.
Negara Indonesia mempunyai dasar filsafah Pancasila.
c. Pokok-Pokok
Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi
atau hubungan langsung dengan UUD 1945 itu sendiri, bahwa Pembukaan UUD 1945
itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam UUD,
yaitu dalam pasal-pasalnya.
Ada 4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya
sangat dalam, yaitu :
1. Pokok
pikiran pertama menunjukan pokok pikiran persatuan, dengan pengertian yang
lazim, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan
kepentingan negara diatas kepentingan golongan maupun perorangan.
2. Pokok
pikiran yang kedua adalah kesadaran bahwa manusia Indonesia memiliki hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial bangsa.
3. Pokok
pikiran yang ketiga menyatakan bahwa kedaulatan berad ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Pokok
pikiran keempat menyatakan bahwa UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur
dan memegang teguh cita-cita moral Rakyat yang luhur.
d. Hubungan
antara Pembukaan dengan Pasal-pasal UUD 1945
Isi UUD 1945 dapat dibagi menjadi dua bagian
yang memiliki kedudukan berbeda, yaitu :
1. Pembukaan
UUD yag terdiri dari empat alinea, dimana alinea terakhir memuat Dasar nagara
Pancasila.
2. Pasal-pasal
UUD 1945 yang terdiri dari 20 bab, 73 pasal, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2
pasal Aturan Tambahan.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan
Pasal-pasal UUD 1945, dapat dilihat dari beberapa aspek sebagai berikut :
a) Ditinjau dari isi pengertian yang
terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945
1. Dari
alinea pertama, kedua, dan ketiga berisi rangkaian peristiwa dan keadaan yang
mendahului terbentuknya negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran
yang mendorong tersusunnya kemerdekaan. Pernyataan tersebut tidak mempunyai
hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2. Dari
alenia keempat merupakan pernyataan yang dilaksanakan setelah negara Indonesia
terwujud. Pernyataan tersebut mempunyai hubungan kausal dan organis dengn
Pasal-pasal UUD 1945 yang mencakup beberapa aspek :
·
UUD
itu ditentukan akan ada
·
Apa
yang diatur oleh UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai
persyaratan
·
Negara
Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat
·
Ditetapkannya
dasar kerokhanian (Filsafat Negara Pancasila)
b) Ditinjau dari pokok-pokok
yang terkandung didalam Pembukaan UUD
1945
Pokok-pokok pikiran yang
terkandung didalam
Pembukaan
UUD 1945 disebutkan sebagai berikut :
1. Negara
mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan, dalam “Pembukaan” itu
mengehendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
2. Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
3. Negara
berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
4. Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita
hukum yang menguasai hukum dasar negara, UUD menciptakan pokok-pokok pikiran
ini dalam pasal-pasalnya. Itulah hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal
UUD 1945.
c) Ditinjau
dari hakekat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan mempunyai kedudukan sebagai
Pokok kaidah Fundamental negara Republik Indonesia, dengan demikian Pembukaan
memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Pasal-pasal UUD 1945.
e. Hubungan
antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945
Pancasila
mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara
dan merupakan unsur penentu berlakunya tertib hukum Indonesia. Dengan demikian
Pancasila merupakan inti dari Pembukaan UUD 1945, itu terbukti pada alinea
keempat yang menunjukan bahwa pancasila merupakan dasar negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang bentuk dan wujudnya tertuang dalam
UUD. Pembukaan maupun pancasila tidak bisa dirubah maupun diganti oleh
siapapun, karena merubah ataupun mengganti berarti membubarkan negara
Proklamasi 17 Agustus 1945 karena Pancasila merupakan fundamental terbentuknya
bangsa Indonesia.
Pancasila
sebagai substansi esensial daripada Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari
segala sumber hukum republik Indonesia. Hal terpenting yang bagi bangsa
Indonesia adalah mewujudkan cita-citanya sesuai dengan Pancasila, artinya cara
dan hasilnya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila. Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD
1945 oleh karena itu Pancasila dan Pembukaan yang memilki hubungan erat harus
dilaksanakan secara serasi, seimbang, dan selaras.
f. Hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Apabila kita hubungkan antara isi
pengertian Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 maka keduanya
memiliki hubungan azasi yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Pembukaan
UUD 1945, terutama pada alinea ketiga memuat pernyataan-pernyataan kemerdekaan
dan aline keempat memuat memuat tindakan yang harus dilaksanakan setelah adanya
negara.
Dengan demikian dapat ditentukan letak dan
sifat hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
sebagai berikut :
1. Keduanya
merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2. Ditetapkannya
Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI merupakan realisasi
dari alinea/bagian kedua Proklamasi 17 Agustua 1945.
3. Pembukaan
UUD pada hakekatnya merupakan pernyataan kemerdekaan secara terperinci dengan
memuat pokok-pokok pikiran adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat
pendorong ditegakkannya kemerdekaan Indonesia.
Hal ini berarti antara Pembukaan UUD 1945
dan Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan satu kesatuan yang bulat, karena apa
yang terkandung didalam Pembukaan UUD 1945 merupakan amanat keramat dari
Proklamasi 17 Agustus 1945.
2.4
Dinamika pelaksanaan Pancasila dalam Ketatanegaraan Republik
Indonesia
a. Undang-Undang Dasar 1945
Naskah UUD 1945 sebelum
mengalami amandemen terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.
Naskah tersebut secara resmi dimuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II
No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946. UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945. Antara Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasannya
merupakan satu kebulatan yang utuh, dimana antara satu bagian dengan bagian
yang lain tidak dapat dipisahkan.
Memahami pasal II Aturan
Peralihan tersebut, maka secara yuridis jelas bahwa “Penjelasan” sudah tidak
berlaku lagi, dan tidak bisa menjadi bagian dari pengertian UUD 1945. UUD 1945
adalah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum, maka UUD 1945 adalah mengikat
pemerintah, lembaga negara dan lembaga masyarakat, juga mengikat setiap warga
negara Indonesia dimana saja dan setiap penduduk yang berada di wilayah
Indonesia dilaksanakan dan ditaati. UUD bukanlah hukum biasa, melainkan hukum
dasar yang semua tindakan dan perbuatan pemerintahan dapat
dipertanggungjawabkan pada ketentuan-ketentuan UUD 1945. Dalam kedudukan
demikian, UUD dalam kerangka tata urutan atau tata tingkat norma hukum yang
berlaku, merupakan hukum yang menempati kedudukan tinggi. Dalam hubungan ini,
UUD juga berfungsi sebagai alat kontrol atau alat mengecek norma hukum yang
lebih rendah.
UUD merupakan hukum dasar
tertulis yang bukan satu-satunya hukum dasar, disampingnya masih ada hukum
dasar yang tidak tertulis. UUD bersifat singkat, sifat singkatnya itu
dikarenakan :
1.
UUD itu sudah cukup, apabila telah memuat aturan-aturan pokok saja,
hanya memuat garis-gars besar sebagai instruksi kepada pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk melakukan tugasnya.
2.
UUD yang singkat itu menguntungkan bagi negara seperti Indonesia yang
masih harus berkembang, harus hidup secara dinamis, dan masih akan terus
mengalami perubahan.
Semangat para penyelenggara
negara dalm menyelenggarakan UUD 1945 sangat penting, oleh karena itu setiap
penyelenggara negara, selain mengetahui teks UUD 1945, juga harus menghayati
semangat UUD 1945. Dengan semangat penyelenggara yang baik, pelaksanaan dari
aturan-aturan pokok yang tertera dalam UUD 1945 akan baik dan sesuai dengan
maksud ketentuannya.
Pada awal kemerdekaan UUD 1945
tidak dilaksanakan dengan baik karena kondisi Indonesia dalam suasana
mempertahankan kemerdekaan. Sedang mengenai keadaan pemerintahnya sebagai
berikut:
• Pasal
4 Aturan Peralihan UUD 1945berlaku yaitu sebelum MPR, DPR dan DPA dibantu oleh
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
• Sistem kabinetnya, Kabinet Presidensil dimana
para menteri bertanggung jawab pada presiden bukan pada DPR.
• Dikeluarkannya Maklumat No. X pada tanggal 16
Oktober 1945, yang merubah kedudukan KNIP yang tadinya sebagai pembantu
Presiden menjadi badan legislatif(DPR)
• Dikeluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal
14 November 1945 yang merubah kabinet presidensil menjadi parlementer, ini
berarti menyimpang dari UUD 1945.sistem kabinet ini diikuti dengan Demokrasi
Liberal.
Akibat dari kondisi diatas
menimbulkan, pemerintah tidak stabil seiring pergantian cabinet. Terjadinya pemberontaka
an PKI Madiun, karena keadaan genting maka kabinet kembali ke presidensil lagi,
diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) sehingga Indonesia harus menerima
berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS).
b. Konstitusi RIS
Hasil dari KMB pada 27
Desember 1945 mengharuskan pada Indonesia untuk menerima berdirinya negara RIS.
Secara otomatis UUD yang digunakan pun berganti, dan yang digunakan adalah
Konstitusi RIS.
Pada masa ini seluruh wilayah
Indonesia tunduk pada Konstitusi RIS. Sedangkan UUD 1945 hanya berlaku un tuk
negara bagian Indonesia yang meliputi sebagian jawa dan sumatra dengan ibukota
Yogyakarta. Sistem pemerintahannya adalah Parlementer yang berdasarkan
Demokrasi Liberal.
Negara Federasi RIS tidak
berlangsung lama.berkat kesadaran para pemimpin kita maka pada tanggal 17
Agustus 1950 RIS kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang yang lain yang
disebut Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
c. Undang-Undang Dasar Sementara
Mulai tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia
kembali lagi menjadi NKRI dengan Undang-Undang Dasar Sementara atau disebut
juga UUD 1950.Sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer dan
presiden tidak bisa diganggu gugat dan menteri bertanggung jawab.Berlaku
demokrasi liberal dan telah berhasil melaksanakan pemilu dan membentuk badan
konstituante.
Karena kabinet yang dgunakan
adalah parlementer maka presiden dan wakil presiden adalah presiden
konstitusional yang tidak bisa diganggu gugat.Yang bertanggung jawab adalah
menteri kepada parlemen.Akibat dari sistem pemeritah ini maka pemerintahan
tidak stabil, sebab sering terjadi pergantian kabinet, ekonomi dan keamanan
sangat kacau, badan konstitusituante macet tidak dapat melaksanakan tugasnya
untuk membuat Undang-Undang Dasar yang tetap sebagai ganti UUDS 1950. Pada
waktu itu beruntung rakyat indonesia mempunyai rasa persatuan dan kesatuan yang
tinggi, terbukti dengan banyaknya negara bagian RIS yang melebur kembali pada
negara Republik Indonesia.
Kenyataan ini yang membuat RIS
dan Republik Indonesia untuk mengadakan perundingan dan menghasilkan
kesepakatan untuk membuat negara kesatuan.
2.5 Sistem Pemerintahan Negara dan
Kelembagaan Negara menurut UUD 1945
a. Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945
Secara garis besar gambaran
tentang sistem pemerintahan negara yang dianut oleh UUD 1945 yang telah
diamandemen adalah sebagai berikut :
1. Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2).
Dalam
UUD 1945 yang telah diamandemen MPR tidak mempunyai kewenangan untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden, tetapi hanya sebatas melantik (pasal 3 ayat 3 dan
pasal 8 ayat 3). Dengan demikian hanya dengan GBHN, UUD 1945 tidak lagi
mengenal istilah GBHN sebagai produk MPR. Kewenangan terbesar MPR adalah
menetapkan dan mengubah UUD (pasal 3 ayat 1) selain mengenai Pembukaan UUD dan
bentuk Kesatuan Negara Republik Indonesia (pasal 37 ayat 5).
2. Sistem Konstitusional
Sistem
konstitusional dalam UUD 1945 tercermin dalam ketentuan-ketentuan sebagai
berikut :
a. Kedaulatan
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2).
b. MPR hanya
dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
menurut UUD (pasal 3 ayat 3).
c. Presiden
RI memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
(pasal 4 ayat 1).
d. Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebelum memangku jabatannya bersumpah atau berjanji memegang teguh UUD
(pasal 9 ayat 1).
e. Hak-hak
DPR ditentukan oleh UUD (pasal 20A).
f. Setiap
UU yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan UUD 9 pasal 24C ayat
1).
g. Kewenangan
lembaga negara ditentukan oleh UUD (pasal 24 C ayat 1).
h. Putusan
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi menurut UUD
(pasal 24C ayat 2).
3. Negara
Indonesia adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3)
4. Presiden
adalah pemegang kekuasaan pemerintah menurut UUD (pasal 4 ayat 1). Namun dalam kewajibannya Presiden dibantu
oleh Wakil Presiden.
5.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi. Presiden
memegang tanggungjawab atas jalannya pemerintahan menurut UUD, dan Presiden
diberi kewenangan untuk membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Preisden.
6. Menteri
negara ialah pembantu Presiden (pasal 17 ayat 1) , oleh karena itu kedudukan
menteri sangat tergantung pada Presiden (pasal 17 ayat 2)
7. Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas. Presiden selaku kepala negara mempunyai
kekuasan yang sangat luas, meskipun tidak bersifat mutlak. Kekuasaan kepala
negara yang tidak tak terbatas itu adalah dimana kontrol DPR atas berbagai
kewenangan presiden sangatlah dominan.
8. Indonesia
ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1 dan pasal 18 ayat
1). NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintah daerah.
b.
Kelembagaan Negara menurut UUD 1945
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keanggotaan
MPR terdiri atas anggota DPR yang dipilih melalui pemilu, dengan suara
terbanyak dan sedikitnya MPR bersidang sekali daalam lima tahun di ibukota
negara.Kewenangan MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3)
2. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden memegang kekuasaan
pemerintah menurut UUD, dan dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh seorang
Wakil Presiden. Presiden berhak mengajukan RUU, dan menetapkan Peraturan
Pemerintah untuk menjalankan UU (pasal 5). Presiden memegang masa jabatan
selama lima tahun. Syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah :
1. WNI sejak
kelahirannya
2. Tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
3. Tidak
pernah menghianati negara
4. Mampu
secaraa jasmani dan rohani untuk melakukan keajibannya
5. Syarat-syarat
lainnya akan diatur dengan UU (pasa
6.
Syarat-syarat lainnya akan diatur dengan UU (pasal 6).
Kewenangan lain dari presiden selaku kepala negara adalah
dimilikinya hal prerogatif, antara lain :
·
Memegang
kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU (pasal 10).
·
Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR, terutama yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi negara (pasal
11).
·
Menyatakan
keadaan bahaya, yang syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UU (pasal 12).
·
Mengangkut
dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13).
·
Presiden
memberikan grasi dengan pertimbangan MA, dan memberikan amnesti dan abolisi
dengan pertimbangan DPR (pasal 14).
·
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, dan lain-lain menurut UU (pasal
15).
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Keanggotaan
DPR dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak. DPR memiliki fungsi legislatif,
anggaran, dan pengawasan, untuk itu DPR diberikan hak-hak interpelasi, angket,
menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan
pendapat serta imunitas (pasal 20).
4. Dewan Perwakila Daerah (DPD)
Anggota
DPD juga dipilih oleh pemilu dengan suara terbanyak dari setiap provinsi. DPD
bersidang paling sedikitnya sekali dalam setahun. DPD berhak mengajukan RUU
kepada DPR dan ikut membahasnya sesuai dengan bidangnya.
5. Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
KPU
biasa ditugaskan dalam rangka Pemilu agar terselenggara sesuai asas
(luberjurdil).
6. Bank Sentral
Negara
memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab,
dan independensinya diatur dengan UU (pasal 23D).
7. Badan Pengawas Keuangan (BPK)
BPK
diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang pengelolaan
keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan
kepada DPR, DPD, dan DPRD untuk ditindklanjuti (pasal 23E).
8. Mahkamah Agung (MA)
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan, dan dilakukan oleh sebuah MA dan badan
peradilan yang berada dibawahnya.
9. Komisi Yudisial
Komisi
yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluruhan martabat serta perilaku hakim.
10. Mahkamash Konstitusi
MK
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan tingkat terakhir yang putusannya
bersifat final untuk mengkaji UU terhadap UUD, dan lain-lain.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
·
Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan suatu
asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan. Pancasila merupakan sumber nilai dan
norma dalam setiap aspek penyelenggaraan
negara maka dari itu semua peraturan perundang-undangan serta penjabarannya
berdasarkan nilai-nilai pancasila.
·
Kedudukan pancasila dalam kenegaraan republik
Indonesia terdiri dari, kedudukan sebagai sumber dari segala hokum, kedudukan
pancasila sebagai pandangan hidup, kedudukan pancasila sebagaidasar Negara.
·
Hubungan antara pancasila dengan keterkaitan
pembukaan dan isi UUD 1945 terdiri dari, makna pembukaan makna UUD 1945 bagi
perjuangan bangsa Indonesia, makna alinea pembukaan UUD 1945, pokok-pokok
pikiran dalam pembukaan UUD1945, hubungan antara pembukaan dengan pasal-pasal
UUD 1945 dan hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi 17 agustus.
·
Dinamika pelaksanaan dalam ketatanegaraan republic
Indonesia terdiri, dari UUD 1945, konstitusi RIS dan undang-undang sementara.
·
System pemerintahan Negara dan kelembagaan Negara
menurut UUD1945.
3.2
Saran
Kita sebagai bangsa Indonesia,
supaya mampu mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam
konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai masyarakat madani, yaitu
masyarakat yang tidak buta akan posisi dasar negara, hendaknya kita bisa
mengaplikasikan semua aspek-aspek yang terkandung dalam Pancasila kedalam
kehidupan sehari-hari.
Penyimpangan-penyimpangan
terhadap nilai-nilai hukum, baik itu yang sudah tertulis dan tertuang dalam
kitab perundang-undangan maupun yang sudah mengalir dalam konvensi, perlu
adanya suatu evaluasi untuk menciptakan suasana masyaakat yang kondusif.
- · MuhammadYogi.2013.Makalah Kedudukan Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia (http://muhamad-yogi.blogspot.com/2013/04/makalah-kedudukan-pancasila-dalam.html).di akses tanggal 20-oktober-2014
- · AhmadSugiarto.2014.Makalah Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan NKRI.(http://pend-pancasila.blogspot.com/2013 /12/ makalah-pancasila-dalam-konteks.html).diakses tanggal 19-oktober-2014
No comments:
Post a Comment