KETERKAITAN
TEORI KEADILAN DENGAN PAJAK AIR TANAH
Menurut
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan
dan/ atau pemanfaatan air tanah oleh orang pribadi maupun badan yang
semata-mata menggunakan air tanah untuk kegiatan usaha. Sedangkan teori
kedailan John Rawls, mengemukakan bahwa Struktur dasar masyarakat yang adil
dapat dicapai dengan mengadakan reorganisasi atau penataan kembali susunan
dasar masyarakat. Dalam hal ini setiap individu harus dalam keadaan “posisi
asli” (original position). Original posisition adalah suatu keadaan
awal di mana manusia digambarkan kembali pada sifat-sifat alaminya. Sifat asli
manusia adalah mementingkan diri sendiri, egois, moralis. Bertitik tolak dari
posisi asli, orang akan sampai pada suatu persetujuan bersama untuk mewujudkan
prinsip-prinsip keadilan. Syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai posisi asli
tersebut adalah “kerudung ketidaktahuan” (veil
of ignorance). Supaya tercapai situasi yang menempatkan para anggota
kegiatan struktur dasar masyarakat dalam kedudukan yang sama, maka mereka harus
meninggalkan semua pengetahuan partikular mereka. Dalam situasi demikian tidak
seorangpun mengerti keduudkannya, dan tidak tahu keuntungan dalam pemberian
kekayaan dan kompensasi alamiah. Mereka juga tidak tahu yang akan terjadi
terhadap dirinya maupun terhadap orang lain, keadaan semacam ini disebut
“kerudung ketidaktahuan” (veil of
ignorance).
Munculnya
Undang-Undang PDRD Nomor 28 Tahun 2009 tentang penambahan dan pelimpahan jenis
pajak dan retribusi daerah menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk dapat
memaksimalkan pendapatan daerahnya. Pajak air tanah adalah salah satu pajak
yang baru dilimpahkan dari pusat ke kabupaten/kota. Di kota makasasr 85% Badan
Usaha sektor perhotelan dan jasa boga yang menggunakan sumber air tanah belum
berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan. Oleh karena itu, penggalian
potensi serta informasi mengenai pajak air tanah di Kota Makassar menjadi salah
satu faktor dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Untuk itu, dalam tulisan ini saya akan keterkaitan teori
keadilan John Rawls dengan pajak air
tanah.
Pada
peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 Tenang Pajak Daerah dalam
Pasal 4 terdapat beberapa jenis pajak salah satunya adalah pajak air tanah.
Pajak air tanah dalam Pasal 39, dipungut atas pengambilan dan pemanfaatan air
tanah, kecuali objek air tanah yang pengambila dan/atau pemanfaatan untuk
keperluaan rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta
peribadatan. Selanjutnya dalam Pasal 40, subjek pajak air tanah adalah orang
pribad atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, begitupun wajib
pajaknya.
Pada
Pasal 41, dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai prolehan air tanah yang
dinyatakan dalam rupiah ang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau
seluruh faktor-faktor berikut:
a.
Jeni sumber air
b.
Lokasi sumber air
c.
Tujuan pengambilan dan/atau pemanfatan
air
d.
Volume air yang diambil dan/atau
dimanfaatkan
e.
Kualitas air, dan
f.
Tingkat kerusakan lingkungan yang
diakibatkan oleh pengambilan danatau pemanfaatan air
Yang ditetapkan perauran walikota dengan brpedoman
pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan gubernur.
Kemudian pada pasal 42,
tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20%, sedangkan besaran pokok pajak air
tanah yang terutang dihitung dengan cara mengaitkan tarif sebagaimana dimaksud
dalam pasal 42 dengan dsaar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 41
(berdasarkan Pasal 43).
Apabila ditautkan
dengan teori kedilan menurut John Rawls, berdasarkan prinsip-prinsip keadilan
yang dikemukakannya, khususnya pada Prinsip keduanya, yang terdiri dari dua
bagian yaitu : a). Prinsip Perbedaan” (The
Difference Principle). Dan b). “Prinsip persamaan yang Adil atas
Kesempatan” (The Principle of Fair
Equality of Opportunity).
a) Prinsip
Perbedaan (The Deffrence Principle)
mengandung arti bahwa perbedaan sosial dan ekonomi harus diukur agar memberikan
manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung. Istilah
“perbedaan sosial ekonomi” menunjuk pada ketidaksamaan dalam prospek seseorang
untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan wewenang.
Sedangkan istilah “yang paling kurang beruntung” menunjuk
b) Prinsip
Persamaan yang Adil atas Kesempatan (The
Principle of Fair Equality of Opportunity) atau mengandung arti bahwa
ketidaksamaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga membuka
jembatan dan kedudukan sosial bagi semua yang ada di bawah kondisi persamaan
kesempatan. Orang-orang dengan ketrampilan, kompetensi, dan motivasi, yang sama
dapat menikmati kesempatan yang sama pula.
Menurut saya, prinsip ini sejalan dengan Pasal
39 ayat (3) yang memberikan pengecualian bahwa objek air tanah yang pengambilan
dan/atau pemanfaatan untuk keperluaan rumah tangga, pengairan pertanian dan
perikanan rakyat, serta peribadatan. Selain itu, menurut John Rawls keadilan
dan kebutuhan dasar dimana fungsi struktur masyarakat adalah untuk membagi-bagikan
hal-hal utama yang ingin diperoleh setiap orang (primary goods). Primary goods
ini merupakan kebutuhan dasar manusia, yang diinginkan oleh setiap manusia
normal dalam mencapai kebutuhan yang layak, hak-hak, kebebasan, pendapatan, dan
kesehatan.
Untuk itu, pemungutan pajak air tanah
sepantasnya diterapkan terhadap pelaku usaha perhotelan, restoran, rumah kos
dan lainnya. Namun, sangat penting menjaga kualitas lingkungan,
khususnya daya dukung kualitas ketersedian air, jangan sampai kondisi air tanah
rusak akibat tidak adanya upaya pelestarian dan konservasi yang baik, maka
penting adanya produk perda pungutan pajak air tanah di kota makassar. Hal ini
karena hampir semua perusahaan industri jasa perhotelan, rumah makan, dan
lainnya memanfaatkan sumber air tanah, tanpa melakukan upaya pelestarian
ketersedian daya dukung air. Sehingga aturan yang mengatur pungutan pajak air
tanah dikota makassar jika ditaukan dnegan teori keadilan John Rawls sudah
terdapat prinsip keadilan didalamnya.
No comments:
Post a Comment