Saturday, 24 June 2023

 

KETERKAITAN TEORI KEADILAN DENGAN PAJAK AIR TANAH

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah oleh orang pribadi maupun badan yang semata-mata menggunakan air tanah untuk kegiatan usaha. Sedangkan teori kedailan John Rawls, mengemukakan bahwa Struktur dasar masyarakat yang adil dapat dicapai dengan mengadakan reorganisasi atau penataan kembali susunan dasar masyarakat. Dalam hal ini setiap individu harus dalam keadaan “posisi asli” (original position). Original posisition adalah suatu keadaan awal di mana manusia digambarkan kembali pada sifat-sifat alaminya. Sifat asli manusia adalah mementingkan diri sendiri, egois, moralis. Bertitik tolak dari posisi asli, orang akan sampai pada suatu persetujuan bersama untuk mewujudkan prinsip-prinsip keadilan. Syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai posisi asli tersebut adalah “kerudung ketidaktahuan” (veil of ignorance). Supaya tercapai situasi yang menempatkan para anggota kegiatan struktur dasar masyarakat dalam kedudukan yang sama, maka mereka harus meninggalkan semua pengetahuan partikular mereka. Dalam situasi demikian tidak seorangpun mengerti keduudkannya, dan tidak tahu keuntungan dalam pemberian kekayaan dan kompensasi alamiah. Mereka juga tidak tahu yang akan terjadi terhadap dirinya maupun terhadap orang lain, keadaan semacam ini disebut “kerudung ketidaktahuan” (veil of ignorance).

Munculnya Undang-Undang PDRD Nomor 28 Tahun 2009 tentang penambahan dan pelimpahan jenis pajak dan retribusi daerah menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk dapat memaksimalkan pendapatan daerahnya. Pajak air tanah adalah salah satu pajak yang baru dilimpahkan dari pusat ke kabupaten/kota. Di kota makasasr 85% Badan Usaha sektor perhotelan dan jasa boga yang menggunakan sumber air tanah belum berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan. Oleh karena itu, penggalian potensi serta informasi mengenai pajak air tanah di Kota Makassar menjadi salah satu faktor dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Untuk itu, dalam  tulisan ini saya akan keterkaitan teori keadilan John Rawls dengan pajak air  tanah.

Pada peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 Tenang Pajak Daerah dalam Pasal 4 terdapat beberapa jenis pajak salah satunya adalah pajak air tanah. Pajak air tanah dalam Pasal 39, dipungut atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah, kecuali objek air tanah yang pengambila dan/atau pemanfaatan untuk keperluaan rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Selanjutnya dalam Pasal 40, subjek pajak air tanah adalah orang pribad atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau  pemanfaatan air tanah, begitupun wajib pajaknya.

Pada Pasal 41, dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai prolehan air tanah yang dinyatakan dalam rupiah ang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:

a.       Jeni sumber air

b.      Lokasi sumber air

c.       Tujuan pengambilan dan/atau pemanfatan air

d.      Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan

e.       Kualitas air, dan

f.        Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan danatau pemanfaatan air

Yang ditetapkan perauran walikota dengan brpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan gubernur.

Kemudian pada pasal 42, tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20%, sedangkan besaran pokok pajak air tanah yang terutang dihitung dengan cara mengaitkan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dengan dsaar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 (berdasarkan Pasal 43).

Apabila ditautkan dengan teori kedilan menurut John Rawls, berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang dikemukakannya, khususnya pada Prinsip keduanya, yang terdiri dari dua bagian yaitu : a). Prinsip Perbedaan” (The Difference Principle). Dan b). “Prinsip persamaan yang Adil atas Kesempatan” (The Principle of Fair Equality of Opportunity).

a)      Prinsip Perbedaan (The Deffrence Principle) mengandung arti bahwa perbedaan sosial dan ekonomi harus diukur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung. Istilah “perbedaan sosial ekonomi” menunjuk pada ketidaksamaan dalam prospek seseorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan wewenang. Sedangkan istilah “yang paling kurang beruntung” menunjuk

b)      Prinsip Persamaan yang Adil atas Kesempatan (The Principle of Fair Equality of Opportunity) atau mengandung arti bahwa ketidaksamaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga membuka jembatan dan kedudukan sosial bagi semua yang ada di bawah kondisi persamaan kesempatan. Orang-orang dengan ketrampilan, kompetensi, dan motivasi, yang sama dapat menikmati kesempatan yang sama pula.

Menurut saya, prinsip ini sejalan dengan Pasal 39 ayat (3) yang memberikan pengecualian bahwa objek air tanah yang pengambilan dan/atau pemanfaatan untuk keperluaan rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Selain itu, menurut John Rawls keadilan dan kebutuhan dasar dimana fungsi struktur masyarakat adalah untuk membagi-bagikan hal-hal utama yang ingin diperoleh setiap orang (primary goods). Primary goods ini merupakan kebutuhan dasar manusia, yang diinginkan oleh setiap manusia normal dalam mencapai kebutuhan yang layak, hak-hak, kebebasan, pendapatan, dan kesehatan.

Untuk itu, pemungutan pajak air tanah sepantasnya diterapkan terhadap pelaku usaha perhotelan, restoran, rumah kos dan lainnya. Namun, sangat penting menjaga kualitas lingkungan, khususnya daya dukung kualitas ketersedian air, jangan sampai kondisi air tanah rusak akibat tidak adanya upaya pelestarian dan konservasi yang baik, maka penting adanya produk perda pungutan pajak air tanah di kota makassar. Hal ini karena hampir semua perusahaan industri jasa perhotelan, rumah makan, dan lainnya memanfaatkan sumber air tanah, tanpa melakukan upaya pelestarian ketersedian daya dukung air. Sehingga aturan yang mengatur pungutan pajak air tanah dikota makassar jika ditaukan dnegan teori keadilan John Rawls sudah terdapat prinsip keadilan didalamnya.

No comments:

Post a Comment

  KETERKAITAN TEORI KEADILAN DENGAN PAJAK AIR TANAH Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pajak air tanah adalah pajak atas pengambila...