ASURANSI
PROFESI
Setiap profesi yang dijalani oleh
setiap orang pasti memiliki risiko, mulai dari risiko kecil hingga risiko besar
bahkan sampai melibatkan pihak ketiga. Banyak dari kita yang tidak sadar
akan risiko-risiko dari profesi yang kita jalani. Padahal, risiko yang
terjadi dapat berakibat kerugian finansial hingga reputasi kita sendiri.
Oleh karena itu, supaya kita bisa menjalani profesi yang penuh risiko
dengan tenang, ada yang namanya asuransi profesi. Di Indonesia, perusahaan
asuransi masih fokus pada perlindungan
profesi dokter. Namun secara umum di beberapa negara lain, asuransi profesi
yang tersedia sudah lebih beragam seperti
asuransi untuk profesi pengacara, arsitek, wartawan dan lain lain
sehingga apapun profesi yang Anda jalani, bisa dilakukan dan dijalankan dengan
tenang karena sudah di proteksi oleh asuransi.
A.
Pengertian Asuransi Profesi
Asuransi profesi yakni asuransi yang
melindungi aset kita terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga, yang
disebabkan karena kelalaian kita dalam menjalankan aktifitas yang berhubungan
dengan profesi kita.
B.
Tujuan Asuransi Profesi
Tujuan utama dari Asuransi Profesi
adalah untuk melindungi aset Anda terhadap pihak ketiga yang melakukan tindakan
hukum, atau mengancam untuk mengambil tindakan hukum terhadap Anda atau
perusahaan Anda.
C.
Asuransi Profesi Dokter
Peranan dokter dalam memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat sering dihadapkan pada sifatnya juga
dibutuhkan oleh kalangan penegak hukum dalam seksual korban dan memberikan
keterangan untuk kepentingan hukum dan peradilan. Diperlukan bantuan dokter
untuk sembuh, cara, dan waktu kematian pada kejadian kematian tidak wajar
karena pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan atau kematian yang mencurigakan. Pada
korban yang tidak dikenal diperlukan untuk mengetahui identitasnya. Begitu pula
pada penganiayaan, pemerkosaan, pengguguran kandungan dan peracunan diperlukan
pemeriksaan oleh dokter untuk menjelaskan kejadian yang terjadi secara medis.
Hasil pemeriksaan dan laporan tertulis akan digunakan sebagai petunjuk atau
petunjuk dan alat bukti dalam menyidik, mengajukan dan mengadili perkara pidana
maupun perdata. Pada tahap penyidikan digunakan sebagai alat bukti dan petunjuk
oleh para penyidik dan di sidang pengadilan digunakan oleh jaksa, hakim dan
pembela sebagai alat bukti yang sah.
Praktik kedokteran merupakan suatu pekerjaan
yang dapat dilakukan oleh siapa saja, pelan hanya boleh dilakukan oleh kelompok
profesional kedokteran tertentu yang memiliki kompetensi yang memenuhi standar
tertentu, diberi wewenang oleh institusi yang penuh dalam bidang itu dan
bekerja sesuai dengan standar dan profesionalisme yang ditetapkan oleh
organisasi profesinya . Secara teoritis-konseptual, antara masyarakat profesi
dengan masyarakat umum terjadilah sebuah kontrak (rahasia kepada doktrin
kontrak sosial ), yang memberi masyarakat profesi hak untuk melakukan
self-regulating (otonomi profesi) dengan ketentuan yang profesional yang
berpraktek dibimbing profesional yang kompeten dan yang dilaksanakan praktek
profesinya sesuai dengan standar.
Sikap profesionalisme adalah sikap
yang bertanggungjawab, dalam arti sikap dan perilaku yang akuntabel kepada
masyarakat, baik masyarakat profesi maupun masyarakat luas (termasuk
klien).Beberapa ciri profesionalisme itu merupakan ciri profesi itu sendiri,
seperti kompetensi dan otoritas yang selalu "sesuai dengan tempat dan
waktu", sikap yang etis sesuai dengan etika profesinya, bekerja sesuai
dengan standar yang ditetapkan oleh profesinya, dan khusus untuk profesi
kesehatan ditambah dengan sikap altruis (rela berkorban). Uraian dari ciri-ciri
tersebutlah yang kiranya harus dapat dihayati dan diamalkan agar
profesionalisme tersebut dapat terwujud.
Sehingga Salah satu profesi yang
selalu berhubungan dengan risiko pihak ketiga adalah profesi dokter. Meski
sudah berpengalaman, dan berusaha dengan sebaiknya untuk menyembuhkan, namun
masih ada kemungkinan usaha itu gagal. Tidak sedikit pasien yang menggugat
dokter atau rumah sakit tempat ia berobat dengan dugaan malpraktek. Ketika hal
ini terjadi banyak biaya yang akan ditanggung tergugat. Seperti membayar
tuntutan kerugian,biaya pengacara pendamping, dan sebagainya.
D.
Sejarah Asuransi Profesi Dokter
Isu
mengenai asuransi profesi dokter sudah lama dikenal di Amerika Serikat pada
tahun 1970-an dan pertengahan 1980-an, Medical Liability Insurance
bahkan meningkatkan tarif preminya untuk para dokter. Sedangkan, New South
Wales, Australia dari tahun 1991-1995 juga membahas ulang mengenai Medical
Liability Insurance. Peninjauan tersebut dimuat dalam The Review of
Professional Indemnity: Arrangements for Health Care Professionals.
Asuransi
Profesi Dokter terkenal pada tahun 1986 di Amerika Serikat sejak di buatnya
undang-undang federal the Liability Risk Retention Act (15 U.S.C. sec. 3901).
Namun, Keberadaan asuransi profesi dokter di Indonesia sendiri belum
mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, namun telah ada beberapa
perusahaan asuransi yang menawarkan program ini.
E.
Manfaat Asuransi Profesi Dokter
Seharusnya
Asuransi Profesi Dokter Wajib Dimiliki Semua Dokter di Indonesia. Karena
berkaitan dengan bagaimana usaha sang dokter untuk menyembuhkan pasien dengan
sepenuh hati malah berujung pada justru si dokter malah digugat balik oleh si
pasien nya sendiri? Inilah alasan nya mengapa semua dokter yang menjalani
praktek di Indonesia perlu membekali diri mereka dengan asuransi profesi
dokter. Tidak sedikit pasien yang menggugat dokter atau rumah sakit tempat ia
berobat dengan dugaan malpraktek. Ketika hal ini terjadi banyak biaya yang akan
ditanggung tergugat. Seperti membayar tuntutan kerugian,biaya pengacara
pendamping, dan sebagainya.
Disinilah
peran dari Asuransi Profesi dokter. Asuransi ini mengganti kerugian seorang
dokter dari biaya-biaya yang mungkin timbul akibat kegagalan dari usahanya
tersebut mendapat tuduhan malpraktek. Asuransi Profesi Dokter wajib dimiliki
semua Dokter di Indonesia baik dokter yang sudah berpengalaman puluhan tahun
maupun dokter dokter muda yang baru lulus dan baru mau terjun ke dunia
kedokteran. Yang namanya manusia kadang kala tidak bisa luput juga dari
kesalahan. Termasuk juga seorang dokter dalam menjalani pekerjaan kesehariannya.
Jangan
pernah memiliki persepsi bahwa seorang dokter yang sangat berpengalaman tidak
pernah luput dari kesalahan. Kadangkala ada banyak faktor yang dapat
menimbulkan hal hal kesalahan semacam itu. Jadi sudah pasti bisa saja berbuat
kesalahan secara tidak sengaja. Dan sebagai sesama manusia, kita perlu
memakluminya karena kita sebagai manusia juga terkadang bisa berbuat kesalahan
yang tidak kita sengaja.
Sebagai
contoh, dokter yang jam terbangnya tinggi sehingga jam istirahatnya kurang
sehingga mempengaruhi konsentrasi dan ketelitiannya saat menyembuhkan pasien.
Jadi dalam hal ini, bisa saja terjadi ketidak sengajaan yang mengakibatkan
kerugian bagi pihak ketiga yaitu si pasien sehingga mereka akhirnya menggugat
balik si dokter.
Bagaimana
dengan dokter baru lulus dan belum berpengalaman dan belum memiliki jam terbang
yang tinggi? sudah pasti memerlukan asuransi profesi dokter. Agar cita-cita dan
mimpi sebagai dokter tidak kandas seketika itu juga apabila menghadapi masalah
tuntutan seperti itu di saat Anda baru awal menjalani profesi yang baru ini.
Sudah kuliah dokter mahal mahal, uang dari hasil praktek dokter juga belum
balik modal untuk membayar biaya sekolah dokter, sekarang malah harus keluar
uang pribadi lagi untuk bayar ganti rugi, serta langsung tamat karir dan
langsung tutup tempat praktek saat itu juga karena gak kuat bayar ganti rugi.
Namun
bukan berarti setelah memiliki asuransi, jadi malah boleh bersikap ceroboh dan
tidak memberikan pengobatan yang terbaik buat pasien Anda ya. Ingat, sebagai
dokter Anda kan telah di sumpah untuk selalu memberikan pelayanan yang maksimal
kepada pasien pasien Anda. Terlebih lagi, Anda tentu ingin menjaga reputasi
Anda sebagai seorang dokter dan pastinya juga gak mau dikenal sebagai dokter
yang mengobati pasien nya secara asal asalan bukan karena mentang mentang sudah
di back up oleh asuransi. Kesimpulannya, dengan membekali diri melalui asuransi
profesi dokter, Anda dapat menjalankan profesi yang mulia ini dengan perasaan
yang lebih tenang.
F.
Ruang Lingkup JaminanAsuransi Profesi Dokter
Peran
dari Asuransi Profesi dokter untuk mengganti kerugian seorang dokter dari
biaya-biaya yang mungkin timbul akibat kegagalan dari usahanya tersebut
mendapat tuduhan malpraktek. Lingkup perlindungan asuransi profesi dokter
diantaranya adalah:
1.
Mengganti kerugian cedera fisik/mental/kematian dari pihak
ketiga yang disebabkan malpraktek oleh dokter atau karyawannya.
2.
Mengganti Kerugian Cedera Tubuh Dan / Atau Kerusakan Harta
Benda Pihak Ketiga Akibat Kelalaian / Ketidaksengajaan Dokter.
3.
Penggantian terhadap biaya pengacara atau pengadilan, dimana
secara hukum dokter terbukti harus
bertanggung jawab pada pihak ketiga (terbatas pada kasus perdata)
4.
Menjamin kelalaian dokter saat bertugas di luar lingkup
ruang praktek sehari-hari karena keadaan mendesak atau darurat
Namun
dalam asuransi profesi dokter terdapat pengecualian Umum yang tidak dapat
ditanggung antara lain:
1.
Aktifitas Dokter Yang Berhubungan Dengan Perawatan
Kecantikan (Beauty Care) .
2.
Kerusakan / Manipulasi Genetik .
3.
Penurunan Berat badan Dengan Menggunakan Obat-Obatan.
4.
AIDS Atau Penyakit Yang Berkaitan Dengan AIDS.
G.
Mekanisme Asuransi Profesi Dokter
•
Perusahaan asuransi memastikan jumlah dokter yag bergabung
dan premi yang harus dibayar
•
Dasar Premi : Spesialisasi dokter, pengalaman kerja, sejarah
klaim di masa lalu
•
Premi dihitung dalam formulasi kompleks
•
Perusahaan asuransi harus mempertimbangkan jumlah ganti rugi
yang akan dibayar
•
Uang Premi dikumpulkan lalu di inevestasi lagi (Reasuransi)
H.
Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter
Praktik
kedokteran tidak terlepas dari kelalaian dan perlu dikaji lebih serius dalam
pandangan hukum kedokteran, sehingga memberikan kedudukan seimbang antara
dokter dan pasien. “Tujuannya untuk mencari perlindungan dan jaminan hukum
kedua pihak (dokter dan pasien, red). Kelalaian medik yang sering diistilahkan
dengan malapraktik mempunyai perbedaan dengan risiko medik, sehingga perlu
adanya jaminan hukum,
Terkait
Alasan Pembenar Tindakan Medik Menurut Undang-Undang Praktek Kedokteran dan
Standar Operasional Prosedur Dalam Sengketa Hukum Malapraktik. Didasari oleh
maraknya tuntutan pasien terhadap praktik di bidang kedokteran yang terjadi di
Indonesia, dan mengacu pada negara Amerika Serikat yang sengketa hukum
malapraktik sudah lebih lengkap.
Namun
di Indonesia, masih terdapat kesenjangan antara harapan pasien dan keluarganya
dengan hasil terapi medis yang tidak sesuai dengan harapan, terkadang
menimbulkan praduga bahwa dokter melakukan malapraktik. Karena ketidaktahuan
masyarakat pada umumnya tumbuh miskonsepsi yang menganggap bahwa setiap
kegagalan praktek medis (misalnya hasil buruk atau tidak diharapkan selama
dirawat di RS) sebagai akibat malpraktek medis atau akibat kelalaian medis.
Padahal
suatu hasil tidak diharapkan di bidang kedokteran sebenarnya dapat diakibatkan
oleh beberapa kemungkinan, diantaranya, dari suatu perjalanan penyakit yang
tidak berhubungan dengan tindakan medis dilakukan dokter serta hasil dari suatu
resiko berlebihan karena suatu kelalaian atau karena suatu kesengajaan.
Fenomena
lainnya yang sering menimbulkan sengketa medik dikarenakan faktor penyedia jasa
medik, dalam hal ini RS dan dokter. Bahkan, banyaknya RS tidak diimbangi dengan
ketersediaan tenaga kesehatan maupun dokter, sehingga seorang dokter praktik di
satu rumah sakit kemudian praktik juga pada tempat lain dan kadang di klinik
milik pribadi bahkan sering menimbulkan yang dinamakan “malapraktik” karena
kurangnya ketersediaan waktu bagi dokter untuk belajar dan memahami ilmunya.
Berbagai
kasus kelalaian praktek kedokteran yang dibawa ke meja hijau juga dapat
menjerat dokter dengan gugatan perdata dan harus menghadapi proses yang
berkepanjangan. Hal ini kemudian menjadikan profesi kedokteran menjadi
berlebihan karena takut dituntut dan akibatnya biaya berobat akan dipikul
pasien menjadi sangat mahal. Dari berbagai penelitian disimpulkan bahwa koridor
hukum antara hak-hak pasien dan hak-hak dokter perlu diperjelas, antara kasus
yang tergolong malpraktik atau sengketa medik lainnya.
Demikian
pula supaya pihak dokter semakin profesional dan ahli di bidangnya sehingga
dapat memberikan pelayanan medis dengan tepat dan benar, maka di lain pihak
juga perlu mengerti hak-haknya sehingga tidak serta merta membawa sengketa
medik ke pengadilan. Oleh karena itu selain asuransi profesi dokter, perlu juga
harus menyediakan asuransi tanggung gugat profesi dokter agar para dokter dapat
melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat tanpa merasa kuatir.
Asuransi
tanggung gugat profesi dokter adalah asuransi yang memberikan jaminan kepada
para dokter untuk memperoleh ganti rugi finansial yang dibayarkan kepada pihak
ketiga, dalam hal ini pasien, apabila dokter tersebut secara hukum terbukti
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga tersebut. Dalam
pengertian ini, dokter tersebut bukan hanya mewakili dirinya sendiri tetapi
juga bawahannya, pegawai, perawat, atau orang-orang yang disuruh/ditunjuk oleh
dokter tersebut untuk mengurus kepentingannya maupun benda-benda atau
barangbarang yang berada di bawah pengawasan atau penyimpanannya.
I.
Perusahaan Asuransi Profesi Dokter Di Indonesia
1.
Allianz Insurance
Perusahaan asuransi terbesar yang bergerak pada bidang
layanan asuransi dan manajemen asset. Berdiri pada tahun 1980 di Jerman dan
saat ini perusahaan asuransi Allianz tersebar ke 70 negara di seluruh dunia
termasuk Indonesia. Hadir di Indonesia sejak tahun 1981 melalui kantor
perwakilannya di Jakarta, Tahun 1989.
Program asuransi profesi dokter pada Asuransi Allianz yakni
Semua dokter yang memegang izin praktek resmi dari Departemen Kesehatan dan
atau anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dengan batas maksimal umur dokter
adalah 60 tahun bagi pemula dan 65 tahun bagi yang ingin memperpanjang.
Manfaat
Jaminan
·
Mengganti kerugian akibat cedera fisik atau mental atau
kematian pihak ketiga
·
Mengganti kerugian yang dialami pihak ketiga sebagai akibat
oleh cedera tubuh, kerusakan harta benda akibat kelalaian
·
Memberikan penggantian biaya penelitian kerugian yang
berkaitan dengan proses hukum, dimana tertanggung terbukti bertanggung jawab
atas kerugian pihak ketiga
·
Jaminan ini juga melingkupi kelalain dalam profesinya dan
kompetensinya yang dilakukan diluar ruang lingkup prakteknya sehari-hari dan
bersifat darurat dan mendesak
2.
Asuransi Umum Bumi Putera (Bumida)
Didirikan pada tahun 1912 di Indonesia dan merupakan salah
satu perusahaan asuransi yang tertua. Asuransi profesi dokter dengan ruang
lingkup untuk mengganti kerugian dokter
Dasar Jaminan Polis yakni Occurrence Basis, yang hanya
menjamin klaim/tuntutan yang terjadi pada masa periode pertanggungan polis.
Dengan masa perpanjangan periode laporan klaim 14 hari setelah masa pertanggungan polis.
Keuntungan dari
perusahaan asuransi ini antara lain Pendampingan
klaim, Analisis medikolegal, Penggantian Risiko Malpraktek, dan Penyuluhan
medikolegal.
Kriteria
ekslusi
·
Peristiwa yang timbul
sebelum tanggal periode polis
·
Force Majeure
·
Kerugian akibat
tindakan kecurangan, kriminal, balas dendam
·
Jasa medis yang bukan
untuk alasan diagnosis
·
Kerugian langsung atau
tidak langsung akibat radiasi ion atau kontaminasi radioaktif
Mekanisme
klaim
•
Penanggung melengkapi
rekam medis kasus
•
Membuat laporan
kronologis kejadian medis yang mendasari tuntutan pasien
•
Mengisi formulir Klaim
fotokopi polis asuransi profes
•
Menghubungi Bumida
BumiPutera
Aspek Medikolegal
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor 755 tahun 2011 tentang penyelanggaraan komite medik di rumah
sakit
2. Undang-Undang Rumah Sakit No. 44
Tahun 2009 pasal 46
3. Undang Undang Praktek No. 29 Tahun
2004 Kedokteran pasal 80
4. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
pasal 29
5. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
pasal 58
Prosedur medikolegal adalah tata cara atau prosedur
penatalaksanaan dan berbagai aspek yang berhubungan dengan kedokteran untuk
kepentingan hukum. Secara garis besar prosedur medikolegal batas peraturan
perundang - undangan yang berlaku di indonesia, dan pada beberapa bidang juga
rahasia sumpah dokter dan kedokteran.
Ruang lingkup
prosedur medikolegal adalah pengadaan visum et repertum, pemberian keterangan
ahli pada masa sebelum persidangan dan pemberian keterangan ahli di dalam
persidangan, lanjut visum et repertum dengan rahasia kedokteran, surat kabar
dan keterangan medis medik, pemeriksaan kedokteran terhadap tersangka
(psikiatri forensik), dan para pasien untuk pemeriksaan penidik
Sumber
Materi
Diakses dari : http://www.asuransimitra.com/index.php/id/produk/asuransi-lainnya/asuransi-profesi. Pada hari sabtu tanggal 28 oktober
2017.
Diakses dari : http://www.asuransi-jiwa.org/asuransi-profesi-dokter-allianz-wajib-dimiliki-semua-dokter-di-indonesia/. Pada hari sabtu tanggal 28 oktober 2017.
Diakses dari : https://www.scribd.com/doc/237154199/ASURANSI-PROFESI-DOKTER-DAN-ASPEK-MEDIKOLEGAL-pptx. Pada hari sabtu tanggal 28 oktober
2017.
Diakses dari : https://id.scribd.com/doc/97525314/Standar-Profesi-Dokter-Di-Bidang-Kedokteran.
Pada hari sabtu tanggal 28 oktober 2017.
Diakses dari : https://allisyaprocare.wordpress.com/tag/asuransi-profesi-dokter/.
Pada hari sabtu tanggal 28 oktober 2017.
Diakses dari : https://www.slideshare.net/proteksi-asset/profesi-dokter-power-point-2015
. Pada hari sabtu tanggal 28 oktober 2017.
No comments:
Post a Comment