Wednesday, 1 November 2017

Asuransi Profesi

ASURANSI PROFESI

Setiap profesi yang dijalani oleh setiap orang pasti memiliki risiko, mulai dari risiko kecil hingga risiko besar bahkan sampai melibatkan pihak ketiga. Banyak  dari kita yang tidak sadar akan risiko-risiko dari profesi yang kita jalani. Padahal, risiko yang terjadi  dapat berakibat kerugian finansial hingga reputasi kita sendiri. Oleh karena itu, supaya kita bisa menjalani profesi  yang penuh risiko dengan tenang, ada yang namanya asuransi profesi. Di Indonesia, perusahaan asuransi masih  fokus pada perlindungan profesi dokter. Namun secara umum di beberapa negara lain, asuransi profesi yang tersedia sudah lebih beragam seperti  asuransi untuk profesi pengacara, arsitek, wartawan dan lain lain sehingga apapun profesi yang Anda jalani, bisa dilakukan dan dijalankan dengan tenang karena sudah di proteksi oleh asuransi.

A.    Pengertian Asuransi Profesi
 Asuransi profesi yakni asuransi yang  melindungi aset kita terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga, yang disebabkan karena kelalaian kita dalam menjalankan aktifitas yang berhubungan dengan profesi kita.

B.     Tujuan Asuransi Profesi
Tujuan utama dari Asuransi Profesi adalah untuk melindungi aset Anda terhadap pihak ketiga yang melakukan tindakan hukum, atau mengancam untuk mengambil tindakan hukum terhadap Anda atau perusahaan Anda.

C.    Asuransi Profesi Dokter
Peranan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sering dihadapkan pada sifatnya juga dibutuhkan oleh kalangan penegak hukum dalam seksual korban dan memberikan keterangan untuk kepentingan hukum dan peradilan. Diperlukan bantuan dokter untuk sembuh, cara, dan waktu kematian pada kejadian kematian tidak wajar karena pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan atau kematian yang mencurigakan. Pada korban yang tidak dikenal diperlukan untuk mengetahui identitasnya. Begitu pula pada penganiayaan, pemerkosaan, pengguguran kandungan dan peracunan diperlukan pemeriksaan oleh dokter untuk menjelaskan kejadian yang terjadi secara medis. Hasil pemeriksaan dan laporan tertulis akan digunakan sebagai petunjuk atau petunjuk dan alat bukti dalam menyidik, mengajukan dan mengadili perkara pidana maupun perdata. Pada tahap penyidikan digunakan sebagai alat bukti dan petunjuk oleh para penyidik ​​dan di sidang pengadilan digunakan oleh jaksa, hakim dan pembela sebagai alat bukti yang sah.
 Praktik kedokteran merupakan suatu pekerjaan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, pelan hanya boleh dilakukan oleh kelompok profesional kedokteran tertentu yang memiliki kompetensi yang memenuhi standar tertentu, diberi wewenang oleh institusi yang penuh dalam bidang itu dan bekerja sesuai dengan standar dan profesionalisme yang ditetapkan oleh organisasi profesinya . Secara teoritis-konseptual, antara masyarakat profesi dengan masyarakat umum terjadilah sebuah kontrak (rahasia kepada doktrin kontrak sosial ), yang memberi masyarakat profesi hak untuk melakukan self-regulating (otonomi profesi) dengan ketentuan yang profesional yang berpraktek dibimbing profesional yang kompeten dan yang dilaksanakan praktek profesinya sesuai dengan standar.
Sikap profesionalisme adalah sikap yang bertanggungjawab, dalam arti sikap dan perilaku yang akuntabel kepada masyarakat, baik masyarakat profesi maupun masyarakat luas (termasuk klien).Beberapa ciri profesionalisme itu merupakan ciri profesi itu sendiri, seperti kompetensi dan otoritas yang selalu "sesuai dengan tempat dan waktu", sikap yang etis sesuai dengan etika profesinya, bekerja sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh profesinya, dan khusus untuk profesi kesehatan ditambah dengan sikap altruis (rela berkorban). Uraian dari ciri-ciri tersebutlah yang kiranya harus dapat dihayati dan diamalkan agar profesionalisme tersebut dapat terwujud.
Sehingga Salah satu profesi yang selalu berhubungan dengan risiko pihak ketiga adalah profesi dokter. Meski sudah berpengalaman, dan berusaha dengan sebaiknya untuk menyembuhkan, namun masih ada kemungkinan usaha itu gagal. Tidak sedikit pasien yang menggugat dokter atau rumah sakit tempat ia berobat dengan dugaan malpraktek. Ketika hal ini terjadi banyak biaya yang akan ditanggung tergugat. Seperti membayar tuntutan kerugian,biaya pengacara pendamping, dan sebagainya.

D.    Sejarah Asuransi Profesi Dokter
Isu mengenai asuransi profesi dokter sudah lama dikenal di Amerika Serikat pada tahun 1970-an dan pertengahan 1980-an, Medical Liability Insurance bahkan meningkatkan tarif preminya untuk para dokter. Sedangkan, New South Wales, Australia dari tahun 1991-1995 juga membahas ulang mengenai Medical Liability Insurance. Peninjauan tersebut dimuat dalam The Review of Professional Indemnity: Arrangements for Health Care Professionals.
Asuransi Profesi Dokter terkenal pada tahun 1986 di Amerika Serikat sejak di buatnya undang-undang federal the Liability Risk Retention Act (15 U.S.C. sec. 3901). Namun, Keberadaan asuransi profesi dokter di Indonesia sendiri belum mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, namun telah ada beberapa perusahaan asuransi yang menawarkan program ini.

E.     Manfaat Asuransi Profesi Dokter
Seharusnya Asuransi Profesi Dokter Wajib Dimiliki Semua Dokter di Indonesia. Karena berkaitan dengan bagaimana usaha sang dokter untuk menyembuhkan pasien dengan sepenuh hati malah berujung pada justru si dokter malah digugat balik oleh si pasien nya sendiri? Inilah alasan nya mengapa semua dokter yang menjalani praktek di Indonesia perlu membekali diri mereka dengan asuransi profesi dokter. Tidak sedikit pasien yang menggugat dokter atau rumah sakit tempat ia berobat dengan dugaan malpraktek. Ketika hal ini terjadi banyak biaya yang akan ditanggung tergugat. Seperti membayar tuntutan kerugian,biaya pengacara pendamping, dan sebagainya.
Disinilah peran dari Asuransi Profesi dokter. Asuransi ini mengganti kerugian seorang dokter dari biaya-biaya yang mungkin timbul akibat kegagalan dari usahanya tersebut mendapat tuduhan malpraktek. Asuransi Profesi Dokter wajib dimiliki semua Dokter di Indonesia baik dokter yang sudah berpengalaman puluhan tahun maupun dokter dokter muda yang baru lulus dan baru mau terjun ke dunia kedokteran. Yang namanya manusia kadang kala tidak bisa luput juga dari kesalahan. Termasuk juga seorang dokter dalam menjalani pekerjaan kesehariannya.
Jangan pernah memiliki persepsi bahwa seorang dokter yang sangat berpengalaman tidak pernah luput dari kesalahan. Kadangkala ada banyak faktor yang dapat menimbulkan hal hal kesalahan semacam itu. Jadi sudah pasti bisa saja berbuat kesalahan secara tidak sengaja. Dan sebagai sesama manusia, kita perlu memakluminya karena kita sebagai manusia juga terkadang bisa berbuat kesalahan yang tidak kita sengaja.
Sebagai contoh, dokter yang jam terbangnya tinggi sehingga jam istirahatnya kurang sehingga mempengaruhi konsentrasi dan ketelitiannya saat menyembuhkan pasien. Jadi dalam hal ini, bisa saja terjadi ketidak sengajaan yang mengakibatkan kerugian bagi pihak ketiga yaitu si pasien sehingga mereka akhirnya menggugat balik si dokter.
Bagaimana dengan dokter baru lulus dan belum berpengalaman dan belum memiliki jam terbang yang tinggi? sudah pasti memerlukan asuransi profesi dokter. Agar cita-cita dan mimpi sebagai dokter tidak kandas seketika itu juga apabila menghadapi masalah tuntutan seperti itu di saat Anda baru awal menjalani profesi yang baru ini. Sudah kuliah dokter mahal mahal, uang dari hasil praktek dokter juga belum balik modal untuk membayar biaya sekolah dokter, sekarang malah harus keluar uang pribadi lagi untuk bayar ganti rugi, serta langsung tamat karir dan langsung tutup tempat praktek saat itu juga karena gak kuat bayar ganti rugi.
Namun bukan berarti setelah memiliki asuransi, jadi malah boleh bersikap ceroboh dan tidak memberikan pengobatan yang terbaik buat pasien Anda ya. Ingat, sebagai dokter Anda kan telah di sumpah untuk selalu memberikan pelayanan yang maksimal kepada pasien pasien Anda. Terlebih lagi, Anda tentu ingin menjaga reputasi Anda sebagai seorang dokter dan pastinya juga gak mau dikenal sebagai dokter yang mengobati pasien nya secara asal asalan bukan karena mentang mentang sudah di back up oleh asuransi. Kesimpulannya, dengan membekali diri melalui asuransi profesi dokter, Anda dapat menjalankan profesi yang mulia ini dengan perasaan yang lebih tenang.

F.      Ruang Lingkup JaminanAsuransi Profesi Dokter
Peran dari Asuransi Profesi dokter untuk mengganti kerugian seorang dokter dari biaya-biaya yang mungkin timbul akibat kegagalan dari usahanya tersebut mendapat tuduhan malpraktek. Lingkup perlindungan asuransi profesi dokter diantaranya adalah:
1.      Mengganti kerugian cedera fisik/mental/kematian dari pihak ketiga yang disebabkan malpraktek oleh dokter atau karyawannya.
2.      Mengganti Kerugian Cedera Tubuh Dan / Atau Kerusakan Harta Benda Pihak Ketiga Akibat Kelalaian / Ketidaksengajaan Dokter.
3.      Penggantian terhadap biaya pengacara atau pengadilan, dimana secara hukum dokter  terbukti harus bertanggung jawab pada pihak ketiga (terbatas pada kasus perdata)
4.      Menjamin kelalaian dokter saat bertugas di luar lingkup ruang praktek sehari-hari karena keadaan mendesak atau darurat
Namun dalam asuransi profesi dokter terdapat pengecualian Umum yang tidak dapat ditanggung antara lain:
1.      Aktifitas Dokter Yang Berhubungan Dengan Perawatan Kecantikan (Beauty Care) .
2.      Kerusakan / Manipulasi Genetik .
3.      Penurunan Berat badan Dengan Menggunakan Obat-Obatan.
4.      AIDS Atau Penyakit Yang Berkaitan Dengan AIDS.

G.    Mekanisme Asuransi Profesi Dokter
         Perusahaan asuransi memastikan jumlah dokter yag bergabung dan premi yang harus dibayar
         Dasar Premi : Spesialisasi dokter, pengalaman kerja, sejarah klaim di masa lalu
         Premi dihitung dalam formulasi kompleks
         Perusahaan asuransi harus mempertimbangkan jumlah ganti rugi yang akan dibayar
         Uang Premi dikumpulkan lalu di inevestasi lagi (Reasuransi)

H.    Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter
Praktik kedokteran tidak terlepas dari kelalaian dan perlu dikaji lebih serius dalam pandangan hukum kedokteran, sehingga memberikan kedudukan seimbang antara dokter dan pasien. “Tujuannya untuk mencari perlindungan dan jaminan hukum kedua pihak (dokter dan pasien, red). Kelalaian medik yang sering diistilahkan dengan malapraktik mempunyai perbedaan dengan risiko medik, sehingga perlu adanya jaminan hukum,
Terkait Alasan Pembenar Tindakan Medik Menurut Undang-Undang Praktek Kedokteran dan Standar Operasional Prosedur Dalam Sengketa Hukum Malapraktik. Didasari oleh maraknya tuntutan pasien terhadap praktik di bidang kedokteran yang terjadi di Indonesia, dan mengacu pada negara Amerika Serikat yang sengketa hukum malapraktik sudah lebih lengkap.
Namun di Indonesia, masih terdapat kesenjangan antara harapan pasien dan keluarganya dengan hasil terapi medis yang tidak sesuai dengan harapan, terkadang menimbulkan praduga bahwa dokter melakukan malapraktik. Karena ketidaktahuan masyarakat pada umumnya tumbuh miskonsepsi yang menganggap bahwa setiap kegagalan praktek medis (misalnya hasil buruk atau tidak diharapkan selama dirawat di RS) sebagai akibat malpraktek medis atau akibat kelalaian medis.
Padahal suatu hasil tidak diharapkan di bidang kedokteran sebenarnya dapat diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, diantaranya, dari suatu perjalanan penyakit yang tidak berhubungan dengan tindakan medis dilakukan dokter serta hasil dari suatu resiko berlebihan karena suatu kelalaian atau karena suatu kesengajaan.
Fenomena lainnya yang sering menimbulkan sengketa medik dikarenakan faktor penyedia jasa medik, dalam hal ini RS dan dokter. Bahkan, banyaknya RS tidak diimbangi dengan ketersediaan tenaga kesehatan maupun dokter, sehingga seorang dokter praktik di satu rumah sakit kemudian praktik juga pada tempat lain dan kadang di klinik milik pribadi bahkan sering menimbulkan yang dinamakan “malapraktik” karena kurangnya ketersediaan waktu bagi dokter untuk belajar dan memahami ilmunya.
Berbagai kasus kelalaian praktek kedokteran yang dibawa ke meja hijau juga dapat menjerat dokter dengan gugatan perdata dan harus menghadapi proses yang berkepanjangan. Hal ini kemudian menjadikan profesi kedokteran menjadi berlebihan karena takut dituntut dan akibatnya biaya berobat akan dipikul pasien menjadi sangat mahal. Dari berbagai penelitian disimpulkan bahwa koridor hukum antara hak-hak pasien dan hak-hak dokter perlu diperjelas, antara kasus yang tergolong malpraktik atau sengketa medik lainnya.
Demikian pula supaya pihak dokter semakin profesional dan ahli di bidangnya sehingga dapat memberikan pelayanan medis dengan tepat dan benar, maka di lain pihak juga perlu mengerti hak-haknya sehingga tidak serta merta membawa sengketa medik ke pengadilan. Oleh karena itu selain asuransi profesi dokter, perlu juga harus menyediakan asuransi tanggung gugat profesi dokter agar para dokter dapat melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat tanpa merasa kuatir.
Asuransi tanggung gugat profesi dokter adalah asuransi yang memberikan jaminan kepada para dokter untuk memperoleh ganti rugi finansial yang dibayarkan kepada pihak ketiga, dalam hal ini pasien, apabila dokter tersebut secara hukum terbukti bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga tersebut. Dalam pengertian ini, dokter tersebut bukan hanya mewakili dirinya sendiri tetapi juga bawahannya, pegawai, perawat, atau orang-orang yang disuruh/ditunjuk oleh dokter tersebut untuk mengurus kepentingannya maupun benda-benda atau barangbarang yang berada di bawah pengawasan atau penyimpanannya.

I.       Perusahaan Asuransi Profesi Dokter Di Indonesia
1.      Allianz Insurance
Perusahaan asuransi terbesar yang bergerak pada bidang layanan asuransi dan manajemen asset. Berdiri pada tahun 1980 di Jerman dan saat ini perusahaan asuransi Allianz tersebar ke 70 negara di seluruh dunia termasuk Indonesia. Hadir di Indonesia sejak tahun 1981 melalui kantor perwakilannya di Jakarta, Tahun 1989.
Program asuransi profesi dokter pada Asuransi Allianz yakni Semua dokter yang memegang izin praktek resmi dari Departemen Kesehatan dan atau anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dengan batas maksimal umur dokter adalah 60 tahun bagi pemula dan 65 tahun bagi yang ingin memperpanjang.

Manfaat Jaminan
·         Mengganti kerugian akibat cedera fisik atau mental atau kematian pihak ketiga
·         Mengganti kerugian yang dialami pihak ketiga sebagai akibat oleh cedera tubuh, kerusakan harta benda akibat kelalaian
·         Memberikan penggantian biaya penelitian kerugian yang berkaitan dengan proses hukum, dimana tertanggung terbukti bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga
·         Jaminan ini juga melingkupi kelalain dalam profesinya dan kompetensinya yang dilakukan diluar ruang lingkup prakteknya sehari-hari dan bersifat darurat dan mendesak

2.      Asuransi Umum Bumi Putera (Bumida)
Didirikan pada tahun 1912 di Indonesia dan merupakan salah satu perusahaan asuransi yang tertua. Asuransi profesi dokter dengan ruang lingkup untuk mengganti kerugian dokter
Dasar Jaminan Polis yakni Occurrence Basis, yang hanya menjamin klaim/tuntutan yang terjadi pada masa periode pertanggungan polis. Dengan masa perpanjangan periode laporan klaim 14 hari  setelah masa pertanggungan polis.
Keuntungan dari perusahaan asuransi ini antara lain Pendampingan klaim, Analisis medikolegal, Penggantian Risiko Malpraktek, dan Penyuluhan medikolegal.

Kriteria ekslusi
·         Peristiwa yang timbul sebelum tanggal periode polis
·         Force Majeure
·         Kerugian akibat tindakan kecurangan, kriminal, balas dendam
·         Jasa medis yang bukan untuk alasan diagnosis
·         Kerugian langsung atau tidak langsung akibat radiasi ion atau kontaminasi radioaktif

Mekanisme klaim
         Penanggung melengkapi rekam medis kasus
         Membuat laporan kronologis kejadian medis yang mendasari tuntutan pasien
         Mengisi formulir Klaim fotokopi polis asuransi profes
         Menghubungi Bumida BumiPutera

Aspek Medikolegal
1.      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 755 tahun 2011 tentang penyelanggaraan komite medik di rumah sakit
2.      Undang-Undang Rumah Sakit No. 44 Tahun 2009 pasal 46
3.      Undang Undang Praktek No. 29 Tahun 2004 Kedokteran pasal 80
4.      Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 pasal 29
5.      Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 pasal 58

Prosedur medikolegal adalah tata cara atau prosedur penatalaksanaan dan berbagai aspek yang berhubungan dengan kedokteran untuk kepentingan hukum. Secara garis besar prosedur medikolegal batas peraturan perundang - undangan yang berlaku di indonesia, dan pada beberapa bidang juga rahasia sumpah dokter dan kedokteran.
 Ruang lingkup prosedur medikolegal adalah pengadaan visum et repertum, pemberian keterangan ahli pada masa sebelum persidangan dan pemberian keterangan ahli di dalam persidangan, lanjut visum et repertum dengan rahasia kedokteran, surat kabar dan keterangan medis medik, pemeriksaan kedokteran terhadap tersangka (psikiatri forensik), dan para pasien untuk pemeriksaan penidik










Sumber Materi

Diakses dari : http://www.asuransimitra.com/index.php/id/produk/asuransi-lainnya/asuransi-profesi. Pada hari sabtu tanggal 28 oktober 2017.
Diakses dari : https://www.scribd.com/doc/237154199/ASURANSI-PROFESI-DOKTER-DAN-ASPEK-MEDIKOLEGAL-pptx. Pada hari sabtu tanggal 28 oktober 2017.
Diakses dari : https://id.scribd.com/doc/97525314/Standar-Profesi-Dokter-Di-Bidang-Kedokteran. Pada hari sabtu tanggal 28 oktober 2017.
Diakses dari : https://allisyaprocare.wordpress.com/tag/asuransi-profesi-dokter/. Pada hari sabtu tanggal 28 oktober 2017.
Diakses dari : https://www.slideshare.net/proteksi-asset/profesi-dokter-power-point-2015 . Pada hari sabtu tanggal 28 oktober 2017.



No comments:

Post a Comment

  KETERKAITAN TEORI KEADILAN DENGAN PAJAK AIR TANAH Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pajak air tanah adalah pajak atas pengambila...