BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perseroan
Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu
Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan
Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia. Pengertian
CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam
pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang
dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa
sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak
satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan
pada pasal 19 ayat 2 berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu
persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma
terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap
pelepas uang.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividenyang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Badan Usaha
Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada
beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang
sahamnya bisa dimiliki oleh publik. BUMN berkembang dengan monopoli atau
peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU
no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus
sebagai regulator.. Dengan mengelola berbagai produksi BUMN, pemerintah
mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh
perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang
dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa
rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang
cenderung meningkat.
1.2.Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
yang dimaksud dengan Persekutuan Komanditer (CV)?
2. Bagaimanakah
yang dimaksud dengan Perseroan
Terbatas?
3. Bagaimanakah
yang dimaksud dengan BUMN?
3.1.Tujuan
1.
Dapat Mengetahui bagaimana yang dimaksud
dengan Persekutuan Komanditer (CV)
2.
Dapat Mengetahui bagaimana yang
dimaksud dengan Perseroan Terbatas
3.
Dapat Mengetahui bagaimana yang dimaksud
dengan BUMN
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Persekutuan Komanditer (CV)
A. Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV)
adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang
dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab
renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang
mempercayakan uangnya.
Menurut Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa persekutuan komanditer (CV)
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antar
satu orang atau beberapa orang sekutu yang secara langsung tanggung menanggung
dan bertanggungjawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak,
dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Perkumpulan di sini mempunyai arti luas dan mempunyai empat unsur yaitu
:
a.
Adanya unsur kepentingan bersama
b.
Adanya unsur kehendak bersama
c.
Adanya unsur tujuan
d.
Adanya unsur kerjasama yang jelas
Dengan
demikian di dalam CV ada dua kelompok pemilik , yaitu: (1) kelompok yang
memiliki tanggung jawab tak terbatas yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif
(sekutu pengusaha); dan (2) kelompok yang memiliki tanggung jawab
terbatas yang disebut sebagai sekutu diam (sekutu komanditer). Sekutu dibagi menjadi dua bagian yaitu:
a. Sekutu aktif
atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak
melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif
sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
b. Sekutu Pasif
atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan.
Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal
yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan
dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya
menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut
campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
B. Ciri dan Sifat CV :
1. Sulit untuk
menarik modal yang telah disetor
2. Modal besar
karena didirikan banyak pihak
3. Mudah
mendapatkan kridit pinjaman
4. Ada anggota
aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal
menunggu keuntungan
5. Relatif
mudah untuk didirikan
6. Kelangsungan
hidup perusahaan CV tidak
menentu
C. Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer (CV)
a.
CV diam-diam
Jenis CV ini belum menyatakan diri
secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha
dagang biasa.
b.
CV terang-terangan
CV ini telah menyatakan diri secara
terbuka kepada pihak ketiga.Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pedirian CV
oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.
c.
CV dengan saham
Munculnya CV jenis ini karena dalam
perkembangan CV membutuhkan modal.Untuk mengatasi masalah kekurangan modal
dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing komandataris dapat memiliki satu
atas beberapa saham.
d.
Berahirnya Persekutuan Komanditer (CV)
D. Berakhirnya CV
Karena Persatuan Komanditer pada hakikatnya adalah
firma maka cara berakhirnya Firma juga berlaku pada Perseroan Komanditer, yaitu
:
1.
Berahirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran
dasar.
2.
Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat
pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3.
Dengan demikian ketentuan Pasal 1646-1652 KUH Perdata
dan Pasal KUHD dapat berlaku jugan
E. CV Memiliki
Kelebihan Dan Kelemahan
1. Kelebihan CV adalah :
a.
Pendirian badan usaha ini relatif mudah
b.
Kemampuan manajemen CV lebih baik dari badan usaha
perorangan
c.
Modal yang di kumpulkan CV lebih besar
d.
Lebih mudah mendapatkan kredit
2. Kelemahan CV:
a.
Tanggung jawab sekutu tidak sama
b.
Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak
terbatas
c.
Sulit bagi anggota untuk menarik modal yang telah di
setorakan
d.
Kelangsungan badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
karena hanya mengandalkan satu sekutu.
2.2. Perseroan Terbatas
A. Pengertian Organisasi PT
Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan
terbatas (UUPT ).
Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara
individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan
sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
Untuk menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara
pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri
Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan
pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan
pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.
Sebagai persekutuan modal,
kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para
pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham –
dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung
jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang
dimasukkanya ke dalam perseroan (limited
liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada
harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham
para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.
B. Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas
terdiri dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor.
1. Modal Dasar merupakan
keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan tersebut dapat
dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan modal riil
perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam
batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini sangat
berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
2. Modal Ditempatkan adalah
kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan.
Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum sepenuhnya
disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal saham yang
sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
3. Modal Disetor adalah
Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah benar-benar
disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar
menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal Ditempatkan harus
telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
C.
Organ
Perseroan Terbatas
Organ
PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu
yang terdiri dari Rapat Umum pemegang
Saham (RUPS), Direksi dan
Dewan Komisaris.Masing-masing
organ tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki kedudukan tertinggi dalam
menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki kekuasaan tertinggi dan
wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan
dan perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal,
pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan
penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris,
penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan,
serta penetapan pembubaran perseroan.
2. Direksi adalah organ
perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan
tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian perseroan, dan dalam
menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki kewenangan untuk bertindak
atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan perseroan, Direksi biasanya
dibantu oleh Manajemen.
3. Dewan Komisaris adalah
organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus
sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi. Dalam
menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang memeriksa
pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan perseroan.
Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak memberhentikan
Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Ciri – Ciri
Organisasi PT
1.
Kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
2.
Modal dan ukuran perusahaan besar
3.
Kelangsungan hidup perusahaan pt ada
di tangan pemilik saham
4.
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki bagian saham
5.
Kepemilikan mudah berpindah tangan
6.
Mudah mencari tenaga kerja untuk
karyawan / pegawai
7.
Keuntungan dibagikan kepada pemilik
modal / saham dalam bentuk dividen
8.
Kekuatan dewan direksi lebih besar
daripada kekuatan pemegang saham
9.
Sulit untuk membubarkan pt
10.
Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph
dan pajak deviden
11.
Terdiri dari pada 2 orang atau lebih
12.
Memiliki kerja sama antar anggota
13.
Memiliki komunikasi antar anggota
14.
Memiliki tujuan yang ingin di capai
E. Struktur
Organisasi PT
1.
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Kewenangan RUPS meliputi:
a.
Memutuskan penyetoran saham dalam
bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya, misalnya dalam bentuk benda tidak
bergerak.
b.
Menyetujui dapat tidaknya pemegang
saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan menggunakan
hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang
telah diambilnya.
c.
Menyetujui pembelian kembali saham
yang telah dikeluarkan.
d.
Menyetujui penambahan modal
perseroan.
e.
Memutuskan pengurangan modal
perseroan.
f.
Menyetujui rencana kerja yang
diajukan oleh Direksi.
g.
Memutuskan penggunaan laba bersih
termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dan mengatur tata cara
pengambilan deviden yang telah dimasukkan ke cadangan khusus.
h.
Memutuskan tentang penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan
dinyatakan pailit, perpanjangan waktu berdirinya, dan pembubaran perseroan.
i.
Mengangkat Anggota Direks dan
Memberhentikan anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya.
2.
Direksi
Direksi adalah
organ yang menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi bertanggung jawab atas
pengurusan Perseroan. Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Oleh karena itu, Direksi wajib:
a.
Untuk Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus,
risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi
b.
Untuk Membuat laporan tahunan dan
dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang
Dokumen Perusahaan;
c.
Untuk Memelihara seluruh daftar,
risalah, dan dokumen keuangan Perseroan dan dokumen Perseroan lainnya.
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
a.
Mengalihkan kekayaan Perseroan;
b.
Menjadikan jaminan utang kekayaan
Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam
satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang
karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan
melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat
kuasa.
3.
Dewan Komisaris
Ketentuan
baru dalam UU ini adalah menambahkan Komisaris Independen dalam struktur organ
perseroan. Komisaris Independen ini berasal dari luar kelompok Direksi dan
Komisaris Utama. Hal ini guna menyeimbangkan peran Dewan Komisaris dan guna
terciptanya iklim manajeman perseroan yang transparan, akuntabel dan
profesional. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan,
jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha, dan
memberi nasihat kepada Direksi.
Dalam hal
terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam hal
melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan
kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan
akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung
renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum
dilunasi. Dewan Komisaris wajib:
a. Membuat
risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya.
b. Melaporkan
kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada
Perseroan tersebut dan Perseroan lain.
c. Memberikan
laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang
baru lampau kepada RUPS.
4. Komite Audit
Komite
Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi kepengawasannya dengan
melaksanakan kajian atas integritas laporan keuangan sebuah PT; manajemen
risiko dan pengendalian internal; kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan
perundang-undangan; kinerja, kualifikasi dan independensi auditor eksternal;
dan implementasi dari fungsi audit internal.
5.
Komite Nominasi Dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung
jawab untuk menelaah dan merumuskan rekomendasi paket remunerasi Dewan
Komisaris dan Direksi serta merencanakan pencalonan dan nominasi calon yang
akan diusulkan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau anggota
berbagai Komite lainnya.
F. Manajemen
& Tata Kerja Organisasi
Dalam
Perseroan Terbatas ( PT ) sebuah manajemen dan tata kerja sangat lah di
butuhkan guna mendongkrak kinerja sebuah PT dalam melakukan segala
aktifitasnya. Manajemen itu sendiri dapat di artikan sebagai berikut,
1.
Manajemen
Sebuah proses kegiatan dalam suatu Perseroan Terbatas
( PT ) yang bertujuan untuk pencapaian sebuah visi dan misi yang sama satu
dengan yang lain,melalui kerja sama antara seluruh anggota – anggota Perseroan
Terbatas ( PT )
2.
Tata Kerja
Merupakan
suatu pola cara kerja sebuah perseroan terbatas ( PT ) yang berkegiatan untuk
saling bekerja sama yang bertujuan agar tercapainya segala tujuan sebuah PT
sesuai dengan perjanjian awal saat pendirian PT tersebut
G. Pembagian
Perseroan Terbatas
1. PT
Terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli
saham perusahaan tersebut.
2. PT
Tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
3. PT
Kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan
usahanya dan hanya tinggal nama saja.
H. Kelebihan Dan Keburukan Organisasi
PT
1. Kelebihan Perseroan Terbatas
a. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang
perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan
perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda
setorkan. Tidak lebih.
b. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak
tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
c. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
d. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya
dengan mengeluarkan saham baru.
e. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal
untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda
bisa ganti dengan yang lebih cakap.
2. Keburukan Perseroan Terbatas
a.
PT merupakan subyek pajak
tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba
bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai
pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
b.
Jika anda akan mendirikan
perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha
lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk
usaha tertentu.
c.
Biaya pembentukannya relatif
tinggi.
d.
Bagi sebagian besar orang, PT
dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena
segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi
yang menyangkut laba perusahaan.
2.3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
A.
BUMN Sebelum Reformasi Hukum
1. Perusahaan
Negara sebelum Tahun 1960
b) Perusahaan
Negara IBW (Indonesische Bedrijven Wet) Staatblad
Tahun. 1927 No. 419 diubah & ditambah dengan UU No. 12 Tahun 1955. Contoh :
Jawatan Pegadaian, Percetakan Negara.
c) Perusahaan
Negara ICW (Indonesische Comptabiliteit
Wet-UU Perbendaharaan Negara) Staatbladtahun. 1864 No. 106. Contoh: Pabrik
Farmasi (Departemen Kesehatan), Perusahaan Listrik Negara (DPU), Damri
(Departemen Perhubungan).
d) Perusahaan
berdasarkan UU tertentu
·
UU Darurat No. 5 tahun
1992 tentang Badan Industri Negara atau BIN yang berusaha dibidang
perindustrian, perdagangan dan perkebunan.
·
Perusahaan Asing yang
dinasionalisasi.
·
Perusahaan Negara yang
dibentuk berdasarkan KUHD-PT.
·
Usaha Negara dengan
Modal pemerintah dalam bentuk yayasan. Misalnya: Yayasan urusan badan makam,
Yayasan Motor, Yayasan Rapanca (Departemen Penerangan)
2. Perusahaan
Negara menurut UU No. 19/prp/1960
Dengan
Dekrit Presiden 5 JUli 1959 dan UUD 1945 Pasal 33 sebagai landasan
Konstitusional, Pemerintah memandang perlu menyeragamkan bentuk-bentuk usaha
Negara, maka dibuatlah perpu No. 19 tahun 1960 yang kemudian menjadi UU No.
19/prp/1960. Perusahaan Negara berdasarkan UU ini adalah semua perusahaan dalam
bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik
Indonesia, kecuali jika ditentukan lain atau berdasarkan UU.
Sifat
dari perusahaan Negara merupakan ketentuan produk yaitu Perusahaan yang member
jasa, menyelenggarakan kepentingan umum (Public
Service) dan memupuk keuntungan, baik dibidang industri, pertambangan,
perdagangan dengan tujuan membangun ekonomi nasional.
3. Perusahaan
Negara Menurut UU NO. 9 Tahun 1969 / Perpu No. 1 Tahun 1969
Dengan UU No. 9 Tahun 1969 jo. Perpu No.
1 Tahun 1969 dan inpres RI no. 17 Tahunh 1967, maka perusahaan Negara
disederhanakan dalam 3 bentuk usaha Negara yaitu :
a. Perusahaan
Negara Jawatan (Perjan)
b. Perusahaan
Negara Perum (Perum)
c. Perusahaan
Negara Persero (Persero)
Dasar
hukum lain tentang mekanisme pembinaan dan pengawasan perusahaan Negara yaitu :
PP No. 3 Tahun 1983, diperbarui dengan PP No. 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO), PP No. 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM), dan
PP No. 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN).
Tujuan dibentuknya Perusahaan Negara
tersebut adalah :
1. Memberi
Sumbangan perkembangan perekonomian Negara pada umumnya dan penerimaan Negara
pada khususnya
2. Mengadakan
pemupukan keuntungan pendapat
2. Menyelenggarakan
pelayanan umum yang berupa barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat
hidup orang banyak
3. Memberi
bimbingan kepada sector swasta atau golongan ekonomi lemah
4. Menjadi
perintis kegiatan Usaha yang tidak dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi
5. Turut
serta aktif dalam melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program
pemerintah.
B.
BUMN SETELAH REFORMASI HUKUM
Setelah
adanya reformasi maka BUMN di Indonesia mendapat pengaturan tersendiri dalam UU
No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan PP No. 41 Tahun 2003.
Badan
Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Demi pengelolaan yang lebih
profesional maka Pemerintah secara
bertahap dan terus menerus telah melakukan reformasi
terhadap BUMN, telah melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik.
Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian
BUMN, yang dipimpin oleh seorang Direktur..
Dengan reformasi hukum maka jenis
BUMN di Indonesia kini hanya tingga dua, yaitu PERSERO dan PERUM.
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang
tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
a. Pendirian
persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
b. Pelaksanaan
pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
c. Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
d. Modalnya
berbentuk saham
e. Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan
f. Organ
persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
g. Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
h. Apabila
seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika
hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
i. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
j. Dipimpin
oleh direksi
k. Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
l. Tidak
mendapat fasilitas negara
n. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
o. Pegawainya
berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS
dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam
perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.
Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero
baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ
persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya
pada RUPS.
Persero terbuka
sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan
sebagian atau seluruh saham persero
kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah
yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang
tidak bisa diubah ialah:
a. Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
b. Persero yang bergerak di bidang hankam negara
c. Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
d. Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang
diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan
Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia
Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada
Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
2. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu
bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan
Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain
sebagai berikut:
a. Memberikan
pelayanan kepada masyarakat
b. Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
c. Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri
atau dirjen departemen yang bersangkutan
d. Status
karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto
Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi
Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS
Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais
Perjan RS Persahabatan
a. Perusahaan
jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991
Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api
(PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang
terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI)
b. Perusahaan
Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan. Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian
berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
3. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
a.
Melayani kepentingan masyarakat
umum.
b.
Dipimpin oleh
seorang direksi/direktur.
c.
Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat
kontrak kerja dengan semua pihak.
a. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
b. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
c. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka. Modalnya dapat
berupa saham atau obligasi bagi
perusahaan yang go public Dapat menghimpun
dana dari pihak
BUMN utama
berkembang dengan monopoli atau
peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU
no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus
sebagai regulator. BUMN kerap
menjadi sumber korupsi, yang lazim
dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan
mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha
dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung
tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan
mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah
monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang
kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi
hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan
menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat
BUMN:
a. Memberi
kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan
kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
b. Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
c. Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan
masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
d. Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber
devisa,baik migas maupun non migas.
e.
Menghimpun dana
untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan
mengembangkan perekonomian negara.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Perusahaan perorangan ialah suatu bentuk badan usaha
pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan
perorangan/Perusahaan dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk
partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een
manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang.
Pada perusahaan perorangan/Perusahaan dagang tidak
terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan
sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya, dengan demikian dapat
dikatakan pula bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua
utang perusahaannya.
Oleh karena itu, pemilik Perusahaan perorangan/
Perusahaan dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Maka dari itu,
kelebihan Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang: Aktivitasnya relatif sedikit
dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah, Biaya organisasinya rendah,
Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas, Seluruh
keuntungan yang diperoleh menjadi hak milik, dan Manajemen-nya relatif
fleksibel.
Dalam membuat / mendirikan sebuah Perseroan Terbatas
(PT) tidaklah mudah, dikarenakan semua perjanjian yang telah di sepakati harusdi
dasari oleh landasan hukum. Dalam sebuah PT pemilik saham diibaratkan orang
yang memegang kendali penuh terhadap hidup dan mati nya sebuah PT.
Walau pun direksi ialah jabatan tertinggi dalam sebuah
PT, akan tetapi direksi tidak dapat melakukan tugas nya sendiri tanpa ada nya
Rapat Umum Pemegang Saham yaitu para Investor – investor mereka yang telah
menanamkan modal untuk PT tersebut.Dalam sebuah PT jikSa ingin terus bertahan
maka PT tersebut harus memiliki Manajemen & Tata Kerja yang baik, yang
dapat di andalkan,Dalam sebuah PT tidak akan dapat maju jika PT tersebut tidak
memiliki sebuah tim yang solid yang mau bekerja untuk kepentingan bersama,
bukan untuk kepentingan pribadi.
Dari uraian diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa
Persero, Perjan dan Perum sebagai bentuk dari BUMN yang merupakan badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan,
memiliki tujuan umum yaitu untuk memajukan kesejahteraan rakyat.
Dan karena tujuan dan sumber pendanaan BUMN ini maka
pengelolaan BUMN tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dan karena itu
ditetapkanlahPeraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan,dan Pengawasan BUMN.Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini maka
dalam rangka pengelolaan BUMN tidak boleh menyalahi aturan yang sudah
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut begitu juga aturan hukum yang
mengatur tentang BUMN ini.
3.2. Saran
Berdasarkan atas apa yang kami tulis dalam karya tulis
dalam sebuah makalah yang berjudul “Perbandingan CV,PT dan BUMN” ini kami
selaku penulis berharap memberi pemahaman bagi segenap pembaca sehingga dapat
menambah wawasan bagi para pembaca terlebih lagi pada penulis sendiri.
Hanya sampai disinilah kemampuan kami dalam membahas
mengenai CV, PT dan BUMN. semoga karya tulis ini memberikan manfaat pada
penulis dan para pembaca.
Daftar Pustaka
- Aryani.Syafira.2014.Perbedaan-Antara-Perusahan.http://syafiraariyani.blogspot.co.id/
2014/12/perbedaan-antara-perusahaan_9.html. Diakses pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 pukul
09:16 WITA.
- Imroatul.2013.Makalah Permasalahaan CV.http://kuliah-imroatul.blogspot.co.id/2013
/06/makalah-permasalahan-cv.html. Diakses pada hari Kamis tanggal
17 Desember 2015 pukul 09:43 WITA.
- Lestari.Andi.2014.Perbedaan Perusahaan Perseorangan
Firma.http://andilestari96.
blogspot.co.id/2014/12/perbedaan-perusahaan-perseorangan-firma.html. Diakses pada hari Kamis tanggal
17 Desember 2015 pukul 09:56 WITA.
- Maulan.Handhikajaka.2014.Perbedaan
Perusahaan CV.http://handhikajak maulana.blogspot.co.id/2014/12/perbedaan-perusahaan-cv-firma-ptbumn.
html. Diakses pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 pukul 10:16 WITA.
- Supi.Raengga.2012. Makalah
Mengenai Perseroan Terbatas (PT ).http:// kapten-arema.blogspot.co.id/2012/10/makalah-mengenai-perseroan-terbatas-pt7150.html.
Diakses pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 pukul 09:21 WITA.
- Emperordeva’s.2015. Makalah
Tentang Perseroan Terbatas Untuk Mahasiswa UNHI.
https://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-tentang-perseroan-terbatas-untuk-mahasiswa-unhi.
Diakses pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 pukul 09:36 WITA.